Keberadaan "polisi tidur" sudah meresahkan. Hampir semua jalan di kompleks dan jalan desa menggunakan polisi tidur. Bahkan di jalan bebas hambatan (by pass) sudah dipasangi polisi tidur. Pembuatan polisi tidur dimaksudkan untuk mencegah anak-anak yang main di jalan tidak tertabrak kendaraan. Apakah jalanan sudah berubah fungsi menjadi tempat bermain? Alasan lainnya untuk melindungi penyebrang jalan. Apakah mereka tidak menyadari bahwa tempat penyebrangan yang efektif melindungi penyebrang jalan adalah zebra cross atau jembatan penyebrangan. Jadi tidak perlu membuat polisi tidur tetapi cukup membuat zebra cross saja.
Bagi pemilik kendaraan, keberadaan polisi tidur dapat menghambat perjalanan, merusak suspensi, mempercepat ausnya rem dan mengurangi kenyamanan, terutama bila pembuatan polisi tidur dilakukan secara serampangan.
Adapun yang menjadi masalah, apakah semua orang berhak membuat polisi tidur dengan berbagai bentuk dan ukuran yang tidak standar? [<Apakah tanda-tanda lalu lintas yang ada sudah tidak memadai sehingga perlu dibuat polisi tidur?[<
Bagi pemilik kendaraan, keberadaan polisi tidur dapat menghambat perjalanan, merusak suspensi, mempercepat ausnya rem dan mengurangi kenyamanan, terutama bila pembuatan polisi tidur dilakukan secara serampangan.
Adapun yang menjadi masalah, apakah semua orang berhak membuat polisi tidur dengan berbagai bentuk dan ukuran yang tidak standar? [<Apakah tanda-tanda lalu lintas yang ada sudah tidak memadai sehingga perlu dibuat polisi tidur?[<