Polres Jaksel Didesak Bebaskan 43 Anggota Forkabi

andree_erlangga

New member
Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) kemarin mendatangi Polres Jakarta Selatan dan menuntut 43 rekan mereka yang ditahan segera dilepaskan. Ke-43 orang Forkabi yang ditahan adalah pelaku bentrok antara kelompok Betawi dan kelompok Ambon di Mampang Prapatan, Sabtu lalu.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forkabi, Zamakh Sari, yang memimpin massa tersebut ke Polres Jakarta Selatan, kemarin, mengatakan, belum cukup bukti untuk dilakukan penahanan terhadap 43 anggota Forkabi. Karena itu, Polres Jakarta Selatan diminta segera membebaskan mereka dan melakukan pengusutan terhadap peristiwa bentrokan yang mengakibatkan tewasnya anggota Forkabi.

Dalam negosiasi yang dilakukan Ketua LBH Forkabi Zamakh disepakati, 40 dari 43 orang anggota Forkabi yang ditahan dilepaskan. Sedangkan tiga lainnya, masih ditahan untuk pengusutan lebih lanjut.

Pihak Forkabi juga berharap, pengusutan bentrokan yang mengakibatkan korban jiwa tersebut dilakukan secara tuntas. "Kami minta ini diusut tuntas dan anggota kami yang tidak bersalah kami minta dilepaskan," kata Zamakh.

suarakarya-online.com
 
Back
Top