Administrator
Administrator
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengaku kesulitan untuk menuntaskan kasus kejahatan perbankan terkait Bank Century.
Pasalnya, sampai kini Polri hanya memiliki dokumen berbentuk salinan sehingga menghambat proses penyidikan kasus tersebut, “Kami masih kesulitan untuk mendapat yang dokumen asli,” kata Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dalam pertemuan dengan Tim Pengawas DPR di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Dokuman asli dimaksud Kapolri adalah terkait dengan proses merger Bank Century yang terdiri dari Bank CIC, Pico, dan Danpac. “Fotokopi tidak dapat dijadikan alat bukti. Kalau ini didapatkan, maka proses tadi bisa dilanjutkan,” kata Bambang.
Meski begitu, kepolisian tetap menduga adanya kesalahan dalam proses merger ketiga bank tersebut. Menurut dia, kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperoleh dokumen-dokumen yang asli. Bambang juga memaparkan tentang keberhasilan Polri melakukan penyitaan aset milik Bank Century di dalam negeri, seperti uang, tanah, dan saham. Sedangkan di luar negeri, kepolisian melakukan pelacakan dan pembekuan aset Bank Century yang mencapai Rp 12 triliun.
Adapun negara yang menjadi tempat penyimpanan aset Bank Century antara lain Hong Kong, Swiss, Bahama, Uni Emirat Arab, dan Inggris. Namun, kata dia, yang sudah memberikan respons positif untuk membantu penarikan aset Century baru Hong Kong melalui perjanjian hukum timbal balik (mutual legal asistance/MLA). Meski begitu, Pemerintah harus terlebih dahulu memproses hukum Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Century, Hesyam Al Waraq dan Rafat Mi Rivki, secara inabsentia.
Sumber : sindo
Pasalnya, sampai kini Polri hanya memiliki dokumen berbentuk salinan sehingga menghambat proses penyidikan kasus tersebut, “Kami masih kesulitan untuk mendapat yang dokumen asli,” kata Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dalam pertemuan dengan Tim Pengawas DPR di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Dokuman asli dimaksud Kapolri adalah terkait dengan proses merger Bank Century yang terdiri dari Bank CIC, Pico, dan Danpac. “Fotokopi tidak dapat dijadikan alat bukti. Kalau ini didapatkan, maka proses tadi bisa dilanjutkan,” kata Bambang.
Meski begitu, kepolisian tetap menduga adanya kesalahan dalam proses merger ketiga bank tersebut. Menurut dia, kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperoleh dokumen-dokumen yang asli. Bambang juga memaparkan tentang keberhasilan Polri melakukan penyitaan aset milik Bank Century di dalam negeri, seperti uang, tanah, dan saham. Sedangkan di luar negeri, kepolisian melakukan pelacakan dan pembekuan aset Bank Century yang mencapai Rp 12 triliun.
Adapun negara yang menjadi tempat penyimpanan aset Bank Century antara lain Hong Kong, Swiss, Bahama, Uni Emirat Arab, dan Inggris. Namun, kata dia, yang sudah memberikan respons positif untuk membantu penarikan aset Century baru Hong Kong melalui perjanjian hukum timbal balik (mutual legal asistance/MLA). Meski begitu, Pemerintah harus terlebih dahulu memproses hukum Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Century, Hesyam Al Waraq dan Rafat Mi Rivki, secara inabsentia.
Sumber : sindo