cahaya.co- Meski Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan keputusan Gubernur untuk menetapkan upah minimum Kabupaten dan Kota, namun faktanya masih saja ditemukan bahwa ada perusahaan yang menggaji karyawannya dibawah UMK. Akibatnya kehidupan buruh sangat jauh dari standar hidup kayak.
Untuk di Kabupaten Serang khususnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang SPN Kabupaten Serang menyatakan “Hampir 85% buruh di Serang Banten digaji dibawah Upah Minimum Kota atau UMK."
Salah satunya, Sahari seorang buruh pabrik di Kecamatan Ciruas yang masih mendapatkan gaji dibawah UMK. Sahari tinggal di Kampung Beberan, Desa Cihuni, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Meski sudah bekerja selama hampir 10 tahun, namun masih menerima upah sebesar 1 Juta Rupiah, padahal upah minimum Kabupaten Serang, yang ditetapkan oleh Gubernur Banten adalah sebesar 2.340.000.
Dengan penghasilan yang jauh dari kebutuhan hidup layak itu, Sahari tetap bertahan meski sangat pahit dirasakan.
Sahari bahkan harus rela ditinggalkan istri dan dua anaknya, lantaran dirinya dianggap tidak bisa memberi nafkah materi kepada keluarganya. Kini ia pun hidup menyendiri di rumah yang juga masih sangat jauh dari kata layak.
Tempat tinggalnya saat ini cukup sederhana tanpa ada barang perabotan rumah tangga. Tempat tinggal yang ia tempati bukan miliknya, melainkan rumah pinjaman kerabat yang prihatin kepadanya. Meski kerap mengancam dengan kondisi bangunan yang rapuh, Sahari tidak punya pilihan lain untuk tetap menghuni tempat ini.
Sahari memang hanya buruh lulusan sekolah dasar, namun dia telah mengabdi hidup untuk bekerja diperusahaan yang memproduksi karpet tersebut. Janji manis perusahaan untuk memberikan upah sesuai UMK bagi Sahari hanyalah sebatas obrolan warung kopi, karena memang tidak pernah terbukti. (Beni Hendriana)
Menyikapi situasi ini, Organisasi Perburuhan yakni Serikat Buruh Nasional atau SPN mencaat, lebih dari 85% para buruh di Kabupaten Serang dan Kota Serang masih digaji dibawah UMK, sehingga tidak jarang para buruh mengalami nasib yang pahit, bahkan kehidupan mereka tidak layak.
Organisasi Buruh Nasional akan terus melakukan advokasi terhadap Dinas, Dewas, dan Bandan Perburuhan, agar para buruh mendapatkan upah yang layak, atau minimal sesuai dengan UMK. (Beni Hendriana)
cahaya.co
Untuk di Kabupaten Serang khususnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang SPN Kabupaten Serang menyatakan “Hampir 85% buruh di Serang Banten digaji dibawah Upah Minimum Kota atau UMK."
Salah satunya, Sahari seorang buruh pabrik di Kecamatan Ciruas yang masih mendapatkan gaji dibawah UMK. Sahari tinggal di Kampung Beberan, Desa Cihuni, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Meski sudah bekerja selama hampir 10 tahun, namun masih menerima upah sebesar 1 Juta Rupiah, padahal upah minimum Kabupaten Serang, yang ditetapkan oleh Gubernur Banten adalah sebesar 2.340.000.
Dengan penghasilan yang jauh dari kebutuhan hidup layak itu, Sahari tetap bertahan meski sangat pahit dirasakan.
Sahari bahkan harus rela ditinggalkan istri dan dua anaknya, lantaran dirinya dianggap tidak bisa memberi nafkah materi kepada keluarganya. Kini ia pun hidup menyendiri di rumah yang juga masih sangat jauh dari kata layak.
Tempat tinggalnya saat ini cukup sederhana tanpa ada barang perabotan rumah tangga. Tempat tinggal yang ia tempati bukan miliknya, melainkan rumah pinjaman kerabat yang prihatin kepadanya. Meski kerap mengancam dengan kondisi bangunan yang rapuh, Sahari tidak punya pilihan lain untuk tetap menghuni tempat ini.
Sahari memang hanya buruh lulusan sekolah dasar, namun dia telah mengabdi hidup untuk bekerja diperusahaan yang memproduksi karpet tersebut. Janji manis perusahaan untuk memberikan upah sesuai UMK bagi Sahari hanyalah sebatas obrolan warung kopi, karena memang tidak pernah terbukti. (Beni Hendriana)
Menyikapi situasi ini, Organisasi Perburuhan yakni Serikat Buruh Nasional atau SPN mencaat, lebih dari 85% para buruh di Kabupaten Serang dan Kota Serang masih digaji dibawah UMK, sehingga tidak jarang para buruh mengalami nasib yang pahit, bahkan kehidupan mereka tidak layak.
Organisasi Buruh Nasional akan terus melakukan advokasi terhadap Dinas, Dewas, dan Bandan Perburuhan, agar para buruh mendapatkan upah yang layak, atau minimal sesuai dengan UMK. (Beni Hendriana)
cahaya.co