Jakarta, BERBAGAI pernyataan blunder terus dilontarkan oleh menteri menteri pilihan Presiden Joko Widodo. Masih ingat kasus blunder statement Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno soal rakyat tidak jelas, setali tiga uang datang dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
Blunder statement Pratikno agar Komjen (Pol) Budi Gunawan Mundur dari pencalonan diri sebagai Kapolri membuat kalangan legislatif tidak habis piker.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin meminta Pratikno berani membicarakan usulannya kepada Jokowi, sehingga dapat disampaikan langsung kepada Komjen BG, dari pada bicara kepada publik.
"Silakan Pak Pratikno menyampaikan langsung kepada presiden. Jadi untuk apa bicara di publik?, " ujar Aziz di Jakarta (4/2/15).
Padahal, menurut Aziz, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, tidak ada satu pasal yang mengatur tentang pengunduran diri anggota Polri dari suatu jabatan, kecuali sudah melalui proses hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Aziz berharap dalam pengambilan keputusan tentang dilantik atau tidaknya Kapolri, tidak bergantung pada opini publik.
“Opini publik sangat tidak relevan dengan konsep negara hukum kita. Jadi kesimpulan saya, tunggu proses hukum,” tandasnya.(bai)
cahaya.co
Blunder statement Pratikno agar Komjen (Pol) Budi Gunawan Mundur dari pencalonan diri sebagai Kapolri membuat kalangan legislatif tidak habis piker.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin meminta Pratikno berani membicarakan usulannya kepada Jokowi, sehingga dapat disampaikan langsung kepada Komjen BG, dari pada bicara kepada publik.
"Silakan Pak Pratikno menyampaikan langsung kepada presiden. Jadi untuk apa bicara di publik?, " ujar Aziz di Jakarta (4/2/15).
Padahal, menurut Aziz, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, tidak ada satu pasal yang mengatur tentang pengunduran diri anggota Polri dari suatu jabatan, kecuali sudah melalui proses hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Aziz berharap dalam pengambilan keputusan tentang dilantik atau tidaknya Kapolri, tidak bergantung pada opini publik.
“Opini publik sangat tidak relevan dengan konsep negara hukum kita. Jadi kesimpulan saya, tunggu proses hukum,” tandasnya.(bai)
cahaya.co