andree_erlangga
New member
Perwira Polwil Surakarta AKP Sigit Prayitna dihukum satu tahun penundaan pendidikan kenaikan pangkat karena terbukti memaki koresponden Lativi Sholahuddin yang sedang meliput penyitaan belasan mobil dari sebuah gudang di Pucangsawit, Jebres, beberapa hari lalu.
Selain itu, Prayitna yang saat ini menjabat Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polwil juga dipindahtugaskan ke jabatan yang setingkat lebih rendah.
Putusan tersebut dijatuhkan ketua majelis hakim sidang disiplin AKBP Drs H Iskandar MZ didampingi dua anggota Kompol Sri Wahyuni dan AKP Tri Hartini di Ruang PPKO Mapolwil Surakarta, Rabu (24/1). Prayitna yang kemarin mengenakan seragam lengkap didampingi pembelanya Kompol M Ngajib, sedangkan sebagai penuntut adalah Kanit Provos AKP Bambang S dan Aiptu Soepardi.
Menurut majelis hakim, Prayitna bersalah melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, karena memaki seorang wartawan yang sedang bertugas. Perbuatan itu, menurut majelis, secara langsung bisa menurunkan martabat institusi kepolisian.
?Oleh karenanya, menghukum terperiksa dengan penundaan pendidikan kenaikan pangkat selama satu tahun dan mutasi yang bersifat demosi,? katanya.
Terhadap putusan itu, Prayitna menyatakan siap menerima dan menjalani hukuman dengan ikhlas. ?Saya siap,? tegasnya saat ditanya majelis hakim.
Terpisah, saksi korban Sholahuddin seusai sidang mengatakan, pada prinsipnya dirinya sudah memaafkan Prayitna. ?Sejak awal saya sudah memaafkan. Tapi kalau memang ternyata proses di kepolisian seperti ini, ya saya menghargai,? katanya.
Sebagaimana diketahui, puluhan wartawan yang bertugas di Solo mengadukan AKP Sigit Prayitna ke Kapolwil Surakarta Kombes Pol Drs Yotje Mende karena melakukan makian bernada intimidasi terhadap koresponden Lativi Sholahuddin saat wartawan meliput penyitaan belasan mobil oleh aparat Poltabes Solo dari sebuah gudang di Pucangsawit, Jebres, beberapa hari lalu.
Selain itu, Prayitna yang saat ini menjabat Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polwil juga dipindahtugaskan ke jabatan yang setingkat lebih rendah.
Putusan tersebut dijatuhkan ketua majelis hakim sidang disiplin AKBP Drs H Iskandar MZ didampingi dua anggota Kompol Sri Wahyuni dan AKP Tri Hartini di Ruang PPKO Mapolwil Surakarta, Rabu (24/1). Prayitna yang kemarin mengenakan seragam lengkap didampingi pembelanya Kompol M Ngajib, sedangkan sebagai penuntut adalah Kanit Provos AKP Bambang S dan Aiptu Soepardi.
Menurut majelis hakim, Prayitna bersalah melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, karena memaki seorang wartawan yang sedang bertugas. Perbuatan itu, menurut majelis, secara langsung bisa menurunkan martabat institusi kepolisian.
?Oleh karenanya, menghukum terperiksa dengan penundaan pendidikan kenaikan pangkat selama satu tahun dan mutasi yang bersifat demosi,? katanya.
Terhadap putusan itu, Prayitna menyatakan siap menerima dan menjalani hukuman dengan ikhlas. ?Saya siap,? tegasnya saat ditanya majelis hakim.
Terpisah, saksi korban Sholahuddin seusai sidang mengatakan, pada prinsipnya dirinya sudah memaafkan Prayitna. ?Sejak awal saya sudah memaafkan. Tapi kalau memang ternyata proses di kepolisian seperti ini, ya saya menghargai,? katanya.
Sebagaimana diketahui, puluhan wartawan yang bertugas di Solo mengadukan AKP Sigit Prayitna ke Kapolwil Surakarta Kombes Pol Drs Yotje Mende karena melakukan makian bernada intimidasi terhadap koresponden Lativi Sholahuddin saat wartawan meliput penyitaan belasan mobil oleh aparat Poltabes Solo dari sebuah gudang di Pucangsawit, Jebres, beberapa hari lalu.