Preman Divonis 10 Tahun

andree_erlangga

New member
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, memvonis lima terdakwa masing-masing 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan perkelahian antar kelompok Ambon dan Forkabi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, April 2006, yang menyebabkan kematian. Majelis Hakim yang dipimpin Sulthoni menyatakan para terdakwa yaitu Asuandono alias Bongso (32), Raffel Hanoa Tubun alias Yan (29), Ongen Ririmasse (26), Yohanes Paliama alias Anis (22) dan Frans Rahakratat alias Sam (21), bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Noerhasan Ridwan yang sebelumnya menuntut para terdakwa 12 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan menyebabkan cacat.

suarakarya-online.com
 
Back
Top