nurcahyo
New member
Presiden Setujui Anggota TNI Diadili di Pengadilan Umum
Kapanlagi.com - Menteri hukum dan HAM Hamid Awaluddin mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyetujui anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di pengadilan umum.
"Saya telah ditelepon Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dari Jepang bahwa Presiden Yudhoyono sudah menyetujui anggota militer yang melakukan tindak pidana umum diadili di pengadilan umum," kata Menkum dan HAM Hamid Awaluddin di kantor imigrasi kelas I Khusus Bandara Soekarno-hatta, Cengkareng, Jakarta Selasa.
Sebelumnya pembahasan RUU Peradilan Militer di DPR mengalami kebuntuan karena adanya pro kontra khususnya pasal anggota militer yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan militer atau pengadilan umum.
Dengan adanya persetujuan Presiden tersebut, tambah Hamid maka berarti silang pendapat mengenai hal tersebut harus dihentikan.
"Sebagai Kepala Negara, Presiden sudah setujui jadi pasal krusial yang menjadi pro kontra soal itu sudah selesai. Jadi pembicaraan soal itu sekarang dihentikan," kata Hamid.
Dengan keluarnya persetujuan Presiden tersebut, tambah Hamid ,maka sudah tidak ada lagi persoalan prinsip dalam pembahasan RUU Peradilan militer . Diharapkan , tambahnya dalam waktu dekat RUU tersebut sudah bisa diselesaikan dan diundangkan.
"Secara prinsip, substansinya bahwa Presiden sudah setuju, jadi sudah selesai," kata Hamid.
Menurut Hamid , dengan demikian penyelesaian pembahasan RUU Peradilan Militer tersebut tinggal menunggu prosedur biasa
Kapanlagi.com - Menteri hukum dan HAM Hamid Awaluddin mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyetujui anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di pengadilan umum.
"Saya telah ditelepon Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dari Jepang bahwa Presiden Yudhoyono sudah menyetujui anggota militer yang melakukan tindak pidana umum diadili di pengadilan umum," kata Menkum dan HAM Hamid Awaluddin di kantor imigrasi kelas I Khusus Bandara Soekarno-hatta, Cengkareng, Jakarta Selasa.
Sebelumnya pembahasan RUU Peradilan Militer di DPR mengalami kebuntuan karena adanya pro kontra khususnya pasal anggota militer yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan militer atau pengadilan umum.
Dengan adanya persetujuan Presiden tersebut, tambah Hamid maka berarti silang pendapat mengenai hal tersebut harus dihentikan.
"Sebagai Kepala Negara, Presiden sudah setujui jadi pasal krusial yang menjadi pro kontra soal itu sudah selesai. Jadi pembicaraan soal itu sekarang dihentikan," kata Hamid.
Dengan keluarnya persetujuan Presiden tersebut, tambah Hamid ,maka sudah tidak ada lagi persoalan prinsip dalam pembahasan RUU Peradilan militer . Diharapkan , tambahnya dalam waktu dekat RUU tersebut sudah bisa diselesaikan dan diundangkan.
"Secara prinsip, substansinya bahwa Presiden sudah setuju, jadi sudah selesai," kata Hamid.
Menurut Hamid , dengan demikian penyelesaian pembahasan RUU Peradilan Militer tersebut tinggal menunggu prosedur biasa