Presiden Yang Punya Wewenang

heroycool

New member
Jakarta, GELOMBANG penolakan hukuman mati terhadap kejahatan narkoba tidak menyulutkan pemerintah Indonesia untuk melaksanakan eksekusi mati. Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penolakan grasi amnesti abolisi merupakan hak prerogatif kepala negara.

"Tidak ada upaya apapun yang bisa menangguhkan melalui cara apapun," kata Prasetyo, di Jakarta (24/2/15).

Prasetyo memastikan, ‎ditolak atau diterima grasi tersebut tergantung kepada Presiden.

"Tergantung pemegang haknya seperti apa, mau minta ampun atau tidak," ujarnya.

Politisi asal Nasdem itu tidak mempersalahkan upaya banding kedua terpidana mati "Bali Nine" asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumara.

Duo Asutrralia 'Bali Nine' Andrew Chan dan Myuran Sukamaran mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun gugatan keduanya ditolak oleh PTUN.

Kuasa hukum Andrew Chan dan Myuran Sukumara, Todung Mulya Lubis memastikan akan terus melakukan perlawan hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), namun Todung enggan mengatakan kapan banding itu akan dilakukan.

"Kami akan melakukan perlawanan hukum berupa banding," terangnya.(bai)

cahaya.co
 
Back
Top