Pro Kontra Susno Ricuh

Administrator

Administrator
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupaya melindungi Susno terkait adanya ancaman fisik yang mengarah ke pembunuhan dari orang yang tak dikenal. Hal ini dilakukan LPSK berdasarkan adannya pengaduan Susno dan keluarganya yang menerima ancaman pembunuhan.

Pak Susno melayangkan surat permohonan perlindungan kepada LPSK dan LPSK menilai sangat penting untuk menguak kasus tersebut. Perlindungan ini diberikan atas dasar UU Perlindungan saksi dan korban Pasal 5 ayat 1 UU no. 13 tahun 2006.

Sementara itu Kelompok pro dan kontra menimbulkan ricuh yang terjadi di depan halaman PN Jaksel. Keduanya saling adu berorasi menggunakan pengeras suara saling mengejek dan memaki sehingga menimbulakan suasana yang kacau saling melempar batu dan air mineral.
 
Back
Top