Salah satu pakar viktimologi yang membantu menangani kasus Perampokan di Pulomas adalah Proff. Topo Santoso.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso dalam kasus ini menilai bahwa pembunuhan di sebuah rumah mewah Nomor 7A di Jalan Pulomas Utara, Jakarta Timur adalah kriminal murni. beliau menduga peristiwa tersebut merupakan murni pembunuhan bukan perampokan.
Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H menjadi staf pengajar di Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1994. Topo mendapatkan gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sedangkan gelar Doctor of Philosophy (PhD) dari University of Malaya. Jabatan Guru Besar dianugerahkan pada tahun 2014 dengan Pidato Pengukuhan Guru Besar yang berjudul: Peranan Hukum Pidana Dalam Proses Demokrasi.
Selain pendidikan formal, Prof. Topo juga mengikuti berbagai pendidikan non formal baik di dalam maupun di luar negeri, diantaranya: Orientation in the Common Law System of Australia, Bond University, Quensland, Australia (1994), Academy of American and International Law, Southwestern Legal Foundation, Dallas, Texas, Amerika Serikat (1995), Special Course on International Financial System, Harvard Law School, Harvard University, Cambridge, Massachusete, Amerika Serikat (1996), Peningkatan Kapasitas Dosen Klinik Hukum di Washinton DC (2014), dan Pelatihan Vibrant Teaching untuk Dosen Fakultas Hukum (2016).
Sejak awal karir menjadi staf pengajar, Prof. Topo aktif terlibat dalam berbagai kegiatan penelitian dalam ruang lingkup hukum pidana, penegakan hukum, dan hukum pemilu, diantaranya: Tindak Pidana Perkosaan (1995), Perlindungan Terhadap Anak dalam Peradilan Pidana (1996), Tindak Pidana Korupsi (2000), Governance Audit of Public Prosecution Service (2001), Sistem Penegakan Hukum Pemilu (2006), Peran Lembaga Peradilan dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (2007), Kajian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (2008), Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (2017), dan Mekanisme Baru dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Indonesia (2017).
Prof. Topo juga aktif terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat terutama sebagai narasumber dalam berbagai forum seminar ilmiah. Selain itu, Prof. Topo juga terlibat sebagai tim penyusun berbagai rancangan undang-undang dan kebijakan hukum yang dibuat oleh Lembaga Pemerintah dan Lembaga Negara. Prof. Topo juga menjadi anggota Panitia Seleksi Anggota Komisi Yudisial (2015) bentukan Presiden, Anggota Tim Seleksi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi bentukan Mahkamah Agung, Trainer pada Pendidikan Calon Hakim Tindak Pidana Korupsi, Narasumber/pembicara pada seminar, workshop, pelatihan, Webinar, konferensi dalam dan luar negeri sejak 1996 sampai sekarang.
Kiprah Prof. Topo dalam perjalanan karir akademik telah mendapat pengakuan dari lembaga pendidikan di dalam negeri maupun di luar negeri. di luar negeri Prof. Topo juga menguji mahasiswa Program Doktor di University of Malaya, Malaysia, University of Melbourne, Australia, Tilburg University dan Leiden University di Belanda.
Prof. Topo menjadi anggota dewan redaksi, editor, reviewer atau mitra bestari diberbagai jurnal, misalnya: The Asia Pacific Journal of Election and Democracy, Jurnal Mimbar Hukum, Jurnal Indonesia Law Review, Indonesia Law Journal, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Diponegoro Law Journal, Indonesian Journal of Comparative Law, Negara Hukum, Jurnal Konstitusi, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Jurnal Etika dan Pemilu, Majalah Hukum Nasional, Journal of Islamic Studies, Jurnal Yudisial, dan lain-lain.
sumber: website resmi Universitas Indonesia
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso dalam kasus ini menilai bahwa pembunuhan di sebuah rumah mewah Nomor 7A di Jalan Pulomas Utara, Jakarta Timur adalah kriminal murni. beliau menduga peristiwa tersebut merupakan murni pembunuhan bukan perampokan.
Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H menjadi staf pengajar di Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1994. Topo mendapatkan gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sedangkan gelar Doctor of Philosophy (PhD) dari University of Malaya. Jabatan Guru Besar dianugerahkan pada tahun 2014 dengan Pidato Pengukuhan Guru Besar yang berjudul: Peranan Hukum Pidana Dalam Proses Demokrasi.
Selain pendidikan formal, Prof. Topo juga mengikuti berbagai pendidikan non formal baik di dalam maupun di luar negeri, diantaranya: Orientation in the Common Law System of Australia, Bond University, Quensland, Australia (1994), Academy of American and International Law, Southwestern Legal Foundation, Dallas, Texas, Amerika Serikat (1995), Special Course on International Financial System, Harvard Law School, Harvard University, Cambridge, Massachusete, Amerika Serikat (1996), Peningkatan Kapasitas Dosen Klinik Hukum di Washinton DC (2014), dan Pelatihan Vibrant Teaching untuk Dosen Fakultas Hukum (2016).
Sejak awal karir menjadi staf pengajar, Prof. Topo aktif terlibat dalam berbagai kegiatan penelitian dalam ruang lingkup hukum pidana, penegakan hukum, dan hukum pemilu, diantaranya: Tindak Pidana Perkosaan (1995), Perlindungan Terhadap Anak dalam Peradilan Pidana (1996), Tindak Pidana Korupsi (2000), Governance Audit of Public Prosecution Service (2001), Sistem Penegakan Hukum Pemilu (2006), Peran Lembaga Peradilan dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (2007), Kajian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (2008), Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (2017), dan Mekanisme Baru dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Indonesia (2017).
Prof. Topo juga aktif terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat terutama sebagai narasumber dalam berbagai forum seminar ilmiah. Selain itu, Prof. Topo juga terlibat sebagai tim penyusun berbagai rancangan undang-undang dan kebijakan hukum yang dibuat oleh Lembaga Pemerintah dan Lembaga Negara. Prof. Topo juga menjadi anggota Panitia Seleksi Anggota Komisi Yudisial (2015) bentukan Presiden, Anggota Tim Seleksi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi bentukan Mahkamah Agung, Trainer pada Pendidikan Calon Hakim Tindak Pidana Korupsi, Narasumber/pembicara pada seminar, workshop, pelatihan, Webinar, konferensi dalam dan luar negeri sejak 1996 sampai sekarang.
Kiprah Prof. Topo dalam perjalanan karir akademik telah mendapat pengakuan dari lembaga pendidikan di dalam negeri maupun di luar negeri. di luar negeri Prof. Topo juga menguji mahasiswa Program Doktor di University of Malaya, Malaysia, University of Melbourne, Australia, Tilburg University dan Leiden University di Belanda.
Prof. Topo menjadi anggota dewan redaksi, editor, reviewer atau mitra bestari diberbagai jurnal, misalnya: The Asia Pacific Journal of Election and Democracy, Jurnal Mimbar Hukum, Jurnal Indonesia Law Review, Indonesia Law Journal, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Diponegoro Law Journal, Indonesian Journal of Comparative Law, Negara Hukum, Jurnal Konstitusi, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Jurnal Etika dan Pemilu, Majalah Hukum Nasional, Journal of Islamic Studies, Jurnal Yudisial, dan lain-lain.
sumber: website resmi Universitas Indonesia