Proses Pilkada Harus Diperbaiki

nurcahyo

New member
Proses Pilkada Harus Diperbaiki

Kapanlagi.com - Proses pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung tidak dapat dihindarkan, karena telah diatur dalam undang-undang, namun proses pemilihannya harus diperbaiki, agar hasil dan dampak pilkada sesuai dengan yang diharapkan.

"Proses atau input akan menentukan output. Jika input baik maka outputnya juga akan baik dan sebaliknya, sehingga juga akan menentukan dampaknya," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jonathan Nubatonis dalam dialog interaktif Pilkada: Manfaat atau Mudarat Radio Smart FM di Press Room DPD lantai I Gedung B DPD RI Jakarta, Jumat.

Jonathan menjelaskan, pilkada sangat diperlukan karena sesuai dengan amanat UUD 1945 yang menyebutkan kedaulatan adalah ditangan rakyat, sehingga siapa yang ingin menjadi pelayan publik harus dipilih oleh rakyat.

"Karena itu, jika ingin menjadi pelayan publik harus melakukan kedaulatan itu, rakyat harus memilih sendiri. Yang diperlukan adalah prosesnya yang perlu diperbaiki. Takutnya, jika proses salah, hasilnya salah, akan ada penilaian demokrasi salah, karena banyak kasus kepala daerah menjadi tersandung dugaan korupsi dan KKN," katanya.

Proses yang salah itu terlihat, dari pencurian start kampanye, hingga banyaknya pejabat daerah yang memanfaatkan fasilitas negara hingga APBD dan institusi daerah dari camat, lurah, ketua RT/RW demi kepentingan calon.

"Panitia pengawas pemilu (panwaslu) dalam pilkada sangat diperlukan. Jika perlu di tingkat provinsi panwaslu harus permanen yang bertugas mengawasi seluruh wilayah provinsi itu," katanya.

Sementara itu, menyambut Pilkada di Aceh pada tanggal 11 Desember mendatang, pengamat politik internasional dari The Indonesian Institute, Irman G Lanti menilai Pilkada Aceh dapat dijadikan model untuk daerah lain.

"Jika Aceh saja bisa menjalankan Pilkada dengan dibentuknya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), maka hal itu bisa saja diterapkan di tempat lain," katanya.

Menyambut pilkada Aceh sudah ada 34 relawan dari empat lembaga asing yang terdaftar di KIP NAD untuk ikut memantau pelaksanaan pilkada di daerah tersebut.

KIP telah menentukan jadwal, waktu dan tempat kampanye para pasangan gubernur dan wakil gubernur yang ikut Pemilihan kepala daerah (pilkada) di 21 kabupaten/kota, yang akan dimulai 24 Nopember hingga 7 Desember 2006.
 
Back
Top