Protes Omnibus Law UU Cipta Kerja, Mahasiswa Demo di Istana

spirit

Mod
678dd964-0de3-418c-96fd-03786099eb62_169.jpeg

Ribuan mahasiswa berencana menggelar aksi demo ke Istana Merdeka besok. (hari ini). Diperkirakan ada lebih dari 5.000 mahasiswa dari 300 kampus di seluruh Indonesia yang bergabung dalam aksi ini.

"Kami dari Aliansi BEM SI akan melaksanakan aksi nasional yang dilaksanakan terpusat di Istana Merdeka pada 8 Oktober 2020 dan akan ada aksi serentak menuju tanggal 8 Oktober 2020 di wilayah masing-masing," kata Koordinator Media Aliansi BEM SI Andi Khiyarullah ketika dihubungi, Selasa (7/10/2020).

"Ditaksir lebih dari 5.000 mahasiswa dari 300 kampus. Kita akan melebur dengan seluruh masyarakat yang akan unjuk rasa di titik yang sama, yaitu di Istana," lanjut Andi.

Andi mengatakan perencanaan aksi ini sudah dikonsolidasikan dengan kampus seluruh Indonesia sejak 5 Oktober lalu. Aliansi BEM SI sepakat untuk menggelar aksi besok.

"Pada Senin, 5 Oktober 2020, kami dari Aliansi BEM SI melakukan konsolidasi nasional untuk membahas perihal situasi di wilayah masing-masing dan rencana ke depan mengenai disahkannya omnibus law. Konsolidasi kali ini berlangsung dimulai pukul 20.15-22.40 WIB dengan dihadiri beberapa wilayah, mulai Sumbagut, Sumbagsel, Jabar, Jateng-DIY, BSJB, Jatim, Kaltimsel, Kaltim, Kaltengbar, Balinusra," ujarnya.

Andi mengatakan BEM SI akan menolak UU Cipta Kerja dan menolak opsi alternatif untuk menempuh jalur judicial review (JR). Pihaknya juga akan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan perppu.

"Secara narasi, kita sepakat menolak dan mengusahakan alternatif lain seperti JR dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan perppu," ujarnya.

Aliansi buruh juga tetap menggelar aksi mogok kerja nasional pada hari ini terkait penolakan UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Kaum buruh akan turun ke jalan melakukan aksi hingga 8 Oktober 2020.

"Hari ini kita aksi di daerah dan kota masing-masing ada yang di pemda, di kawasan, ini dilakukan serentak," kata Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Nining Elitos saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).

Nining mengatakan kaum buruh akan melakukan aksi di pemda dan kawasan industri seluruh Indonesia pada hari ini dan besok. Menurutnya, aksi penolakan UU Cipta Kerja ini akan dilanjutkan lebih besar di DPR atau Istana pada 8 Oktober 2020.

"Iya, yang dimaksud mogok nasional kan melakukan aksi serentak di berbagai kota, baik daerah-daerah secara nasional, kan gitu. Kalau tanggal 8 Oktober itu kan memang aksinya di DPR nanti, gerakan buruh bersama rakyat, bersama aliansi di daerah-daerah, tanggal 8 itu akan lakukan aksi di Jakarta gitu. Apakah di DPR atau Istana, tapi sementara di DPR gitu," ucapnya.



 
Dilema Buruh Mogok Kerja, Lawan Omnibus Law atau Kena Sanksi

elly-rosita-silaban-2_169.jpeg

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan dirinya sedikit khawatir dengan gerakan mogok nasional. Dirinya sendiri tak menyerukan aksi mogok meski tak melarang buruh yang mau mogok kerja.
Khususnya pada aksi-aksi mogok kerja yang berujung anarkis. Dia mengaku sedih melihat hal tersebut, dan khawatir dengan dampak yang bisa dirasakan para pekerja.

"Saya dukung aksi yang dilakukan teman-teman, tapi saya sedih sekali melihat ada yang anarkis itu. Sedih sekali saya melihat itu. Terus terang, mau saya suarakan mogok nasional pun tak akan berpengaruh ke jabatan saya sebagai presiden KSBSI, tapi saya pikirkan dampak dari aksi mogok ini nanti ke teman-teman," ungkap Elly kepada tim Blak-blakan detikcom.

"Menurut saya dilematis untuk serukan aksi mogok nasional," tegasnya.

Dampak dari aksi mogok nasional, apalagi yang anarkis, menurut Elly sangat besar. BIsa saja buruh disanksi untuk dirumahkan, karena berkerumun dalam aksi.

"Ketika misalnya mereka dirumahkan oleh manajemen karena berkerumun, mesti isolasi mandiri 7 hari dan gaji dipotong," ujar

Paling parah dia takut apabila ada pengusaha yang sakit hati dengan aksi anarkis yang dilakukan. Ujungnya pengusaha bisa saja menutup pabrik, dan melakukan PHK kepada para pekerja, bahkan tanpa pesangon.

"Atau ada pengusaha yang sakit hati dengan teman-teman yang anarkis dan memutuskan tutup pabrik tanpa memberikan pesangon. Apakah serikat pekerja kami bisa bertanggung jawab untuk mereka mendapatkan pekerjaan kembali," ujar Elly.

Dia menegaskan buruh jangan sampai salah sasaran meluapkan emosinya. Dia menyebut 'musuh' sebenarnya dalam penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah pemerintah dan DPR.

"Sebenarnya yang kami musuhi, dalam tanda kutip, bukan manajemen dalam pabrik. UU itu diketok DPR, UU yang ada disiapkan pemerintah, yang buat DIM juga DPR," tegas Elly.

Aksi mogok kerja nasional sendiri lantang disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal. Mogok kerja dilakukan dengan cara memberhentikan operasional kerja dan berorasi di setiap pabrik soal penolakan Omnibus Law.

Ajakan aksi mogok kerja nasional sendiri dilakukan sejak kemarin, tepatnya 6 Oktober hingga 8 Oktober besok.



 
6 Keuntungan Omnibus Law Cipta Kerja Versi Pemerintah

menko-perekonomian-airlangga-hartarto_169.png

UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disahkan pada Rapat Paripurna DPR Senin sore yang lalu. Pemerintah pun langsung menjelaskan keuntungan UU yang kontroversial ini.
Pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Paripurna memaparkan sederet manfaat UU Cipta Kerja.
Mulai dari jaminan korban PHK, hingga kemudahan izin kapal buat nelayan. Berikut ini enam manfaat UU Cipta Kerja yang diklaim pemerintah.

1. Jaminan Korban PHK

Dalam pidatonya, Airlangga memamerkan program baru dalam UU Cipta Kerja yang diklaim bisa melindungi pekerja korban PHK. Program itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut Airlangga program ini sangat dibutuhkan sebagai skema perlindungan baru bagi tenaga kerja. Khususnya, di tengah situasi COVID-19 yang membuat PHK menghantui para pekerja.

Dia menjelaskan, program ini akan memberikan manfaat berupa pemberian insentif uang tunai dan program pelatihan kerja bagi para korban PHK. Bila mau mencari pekerjaan pun bisa mendapatkan akses ke pasar tenaga kerja.

"Pandemi tidak hanya berikan dampak ke perekonomian tapi juga butuh skema perlindungan baru. Dan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang berikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling. Serta akses informasi pasar tenaga kerja," kata Airlangga dalam pidatonya pada rapat paripurna di DPR, Senin (5/10/2020).

Dia menyatakan pemerintah akan berkontribusi penuh pada penyediaan dana program JKP. Airlangga menjelaskan nantinya JKP akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Negara hadir untuk kepastian pemberian pesangon dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah akan berkontribusi dalam penguatan dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Airlangga.

Airlangga juga menyebutkan program JKP tidak akan mengurangi manfaat jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan pensiun yang sudah ada. Jaminan ini juga tidak akan membebani iuran tambahan, baik untuk pekerja maupun pengusaha yang memberi kerja.

2. Tidak Hilangkan Hak Cuti Haid dan Hamil

Airlangga memastikan hak cuti haid dan hamil tidak dihapuskan. Dia mengatakan, cuti haid dan hamil tetap mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan.

"Undang-undang (Cipta Kerja) ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," kata Airlangga.

Airlangga juga menuturkan, dalam UU juga mengatur penyesuaian jam kerja. "Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri apakah ekonomi digital," ujarnya.

3. Sertifikasi Halal Gratis Buat UMKM

Airlangga juga mengklaim, UU Cipta Kerja akan sangat membantu pelaku usaha UMKM. Salah satunya adalah pengurusan sertifikasi halal yang ditanggung biayanya oleh pemerintah.

Airlangga mengatakan sertifikasi halal untuk UMKM akan digratiskan dalam UU Cipta Kerja. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengurusan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal bagi usaha kecil.

"Terkait sertifikasi halal pemerintah menanggung biaya sertifikasi halal untuk usaha menengah dan kecil. Kami mau melakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal," kata Airlangga.

Sertifikasi halal juga akan diperluas pengurusannya. Pemeriksa sertifikasi halal dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam dan perguruan tinggi.

"Perluas lembaga pemeriksa halal yang dapat dilakukan ormas Islam dan perguruan tinggi negeri," jelas Airlangga.

Airlangga juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memudahkan pendirian koperasi. Kini koperasi bisa didirikan hanya dengan 9 orang anggota. Koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melakukan prinsip usaha syariah.

4. Urus Perizinan Kapal Nelayan Makin Mudah

Lewat UU Cipta Kerja Airlangga mengatakan mengurus izin kapal kini cukup lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebelumnya, untuk mendapatkan izin kapal harus melalui beberapa instansi.

"Untuk nelayan yang sebelumnya proses perizinan kapal ikan melalui beberapa instansi, dengan undang-undang ini cukup diproses di Kementerian kelautan dan Perikanan," kata Airlangga.

5. Percepatan Membangun Rumah MBR

UU Cipta Kerja juga disebut mampu memenuhi kebutuhan perumahan di Indonesia. Airlangga mengatakan dalam UU ini pembangunan dan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dikebut.

"Dari sisi perumahan, backlog perumahan masyarakat dalam UU ini akan dipercepat. Akan diperbanyak pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Airlangga.

Dia mengatakan dalam UU Cipta Kerja pemerintah akan membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan untuk mengebut penyediaan perumahan bagi masyarakat, khususnya rumah MBR.

"Dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan," kata Airlangga.

6. Penyediaan Lahan Lewat Bank Tanah

Pemerintah melalui UU ini juga akan membentuk bank tanah. Nantinya, bank tanah akan mendistribusikan tanah untuk keperluan masyarakat.

"Bank tanah akan melakukan reformasi agraria. Redistribusi tanah kepada masyarakat," jelas Airlangga.

UU Cipta Kerja juga menjamin penggunaan lahan konservasi hutan yang sudah digunakan oleh masyarakat.



 
41994-suasana-di-ruang-sidang-paripurna-menjelang-pengesahan-ruu-cipta-kerja.jpg

UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Ini Kerugian Menurut Serikat Pekerja

Serikat buruh menganggap ada beberapa pasal RUU Cipta Kerja yang merugikan pekerja. Isi Omnibus Law Cipta Kerja dianggap merugikan karena menghapus ketentuan upah minimum di kabupaten/kota, dan juga dapat menurunkan pesangon.

Berikut isi Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja:

1. Terkait upah minimum

Dalam pasal 88C draft RUU berbunyi, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Dan dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum tersebut merupakan minimum provinsi. Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2005, penetapan upah dilakukan di provinsi serta kabupaten/kota/ Sehingga menetapkan UMP sebagai satu-satunya acuan besar nilai gaji.

2. Memangkas pesangon


Pemerintah akan memangkas pesangon yang diwajibkan pengusaha jika melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja). Nilai pesangon bagi pekerja turun karena pemerintah mengganggap aturan yang ada pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak implementatif.

3. Penghapusan izin atau cuti khusus


RUU Cipta kerja mengubah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penghapusan izin atau cuti khusus antara lain untuk cuti atau tidak masuk saat haid hari pertama, keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran dalam kandungan hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.

4. Outsourcing semakin tidak jelas

Omnibus law membuat nasib pekerja alih daya atau outsourcing semakin tidak jelas karena menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pekerja outsourcing.

Adapun Pasal 64 UU Ketenagakerjaan berbunyi; Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Pasal 65 mengatur; (1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Ayat (2) mengatur; pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut: dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.


5. Memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja tanpa batas waktu

Omnibus law cipta kerja akan memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu. RUU Cipta Kerja ini menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Itulah isi Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja!



 
untuk buruh aja, atau semua karyawan ya

termasuk karyawan swasta, pekerja di sektor retail seperti Indomaret, alfamart, industri jasa. Termasuk sekolah swasta, kecuali perusahaan BUMN tidak terdampak

antara pemerintah dan pendemo yang meliputi ormas islam, praktisi hukum, mahasiswa dan elemen sosial punya pandangan berbeda menyikapi lahirnya UU Cipta Kerja ini. Pemerintah mengatakan untungkan rakyat, tapi pendemo mengatakan rugikan rakyat. masing2 menampilkan pasal-pasal dari UU Cipta Kerja itu
 
7 Poin Pernyataan Pemerintah Tanggapi Demo Ricuh Tolak Omnibus Law

jumpa-pers-pemerintah-tanggapi-demo-rusuh-arundetikcom-1_169.jpeg

Pernyataan sikap pemerintah menanggapi aksi demonstrasi yang rusuh dibacakan Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)​

Pemerintah akan menindak tegas terhadap kericuhan yang terjadi di tengah-tengah aksi demonstrasi menolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
"Oleh sebab itu melihat perkembangan situasi itu, pemerintah mengajak mari kita semuanya menjaga kamtibmas keamanan dan ketertiban masyarakat, semua, semua harus kembali ke posisi tugas menjaga negara masing-masing, pemerintah, rakyat, masyarakat dan civil society, mari bersama-sama ke posisi masing-masing untuk menjaga keamanan masyarakat dan untuk itu pemerintah menyampaikan pernyataan sebagai berikut," ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (8/10/2020).

Mahfud lantas membacakan pernyataan pemerintah menanggapi situasi saat ini. Mahfud menyebut pernyataan itu ditandatanganinya bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.


Berikut penyataan lengkap pemerintah yang dibacakan Mahfud:

Selamat malam, mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang Undang-Undang Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat, pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha, serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya

2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum

3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan

4. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi COVID-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit

5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat

6. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, Perpres, Permed, Perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi

7. Sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal



 
5f7ee118a03ef.jpg

KSPI Akan Lanjutkan Penolakan UU Cipta Kerja ke MK


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan melanjutkan perlawanan menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Rencana itu mencuat setelah aksi mogok nasional selama tiga hari, Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020), rampung. "Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020). Selain perlawanan di MK, KSPI bersama 32 federasi buruh lainnya akan tetap melanjutkan aksi penolakan dengan cara lain yang konstitusional.

Tak hanya itu, elemen buruh ini juga akan melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Namun demikian, Said baru akan mengumumkan secara resmi teknis langkah perlawanan selanjutnya pada awal pekan depan.

"Untuk langkah selanjutnya, yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 jam 11.00 WIB di Jakarta," kata dia. Aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) menjadi puncak protes publik terhadap UU Cipta Kerja yang terjadi berbagai kota di Tanah Air.

Di Jakarta, aksi demonstrasi diwarnai kericuhan. Insiden ini diduga tak lepas dari provokasi yang dilakukan aparat keamanan terhadap massa aksi. Provokasi ditunjukkan dengan adanya penyekatan jalan yang menjadi jalur yang akan dilewati massa aksi menuju Istana Kepresidenan hingga adanya penembakan gas air mata.

Saat berlangsungya aksi itu, Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik Jumisih meminta aparat kepolisian untuk menghentikan provokasi terhadap para demonstran. "Kepada para aparat jangan terus provokasi, jangan menambah marah dengan beragam represi tidak manusiawi kepada penolak omnibus law," ujar Jumisih dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).


 
demo-buruh-sbsi-tertahan-di-jalan-gerbang-pemuda-senayan-4_169.jpeg

Buruh Kembali Demo Tolak Omnibus Law di Depan Istana Hari ini

Jakarta, CNN Indonesia -- Kelompok buruh akan kembali melakukan di depan Istana Negara, Jakarta pada hari ini, Senin (12/10). Ratusan buruh diklaim akan ikut serta dalam aksi.

"Jadi aksi kami di depan Istana kemungkinan bisa dimulai sekitar pukul 10.00 WIB atau 10.30 WIB ke atas," kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (12/10).

Aksi unjuk rasa ini merupakan lanjutan dari rentetan demonstrasi yang dilakukan pada 6-8 Oktober lalu. Bahkan hingga berujung kericuhan di sejumlah titik di Jakarta.

Bentrokan terjadi antara massa dengan aparat kepolisian dalam unjuk rasa pada 8 Oktober lalu. Di Jakarta, kepolisian menangkap lebih dari seribu orang.

Sebagai antisipasi aksi unjuk rasa lanjutan pada hari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar Istana Negara.

Pengalihan arus lalu lintas dilakukan berdasarkan pada situasi di lapangan. Jika mulai terjadi penumpukan kendaraan, maka pengalihan arus lalu lintas akan dilakukan.

Berikut rencana rekayasa lalu lintas yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya.

1. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya yang akan menuju ke Jalan Veteran III diluruskan ke TL Harmoni

2. Arus lalu lintas dari Jalan Merdeka Timur yang akan menuju ke Jalan Medan Merdeka Utara dibelokkan ke kanan ke Jalan Perwira

3. Arus lalu lintas dari Jalan Ridwan Rais yang akan menuju ke Jalan Medan Merdeka Selatan diluruskan ke Jalan Medan Merdeka Timur

4. Arus lalu lintas dari Jalan MH Thamrin yang akan menuju ke Bundaran Patung Kuda dibelokkan ke kiri atau ke kanan Jalan Kebon Sirih

5. Arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis yang akan belok ke kiri ke Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Fachrudin dan arus lalu lintas dari Jalan Fachrudin yang akan belok ke kanan ke Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Adul Muis

6. Arus lalu lintas dari Jalan Tanah Abang II yang akan lurus ke Jalan Museum dibelokkan ke kiri maupun ke kanan, arus lalu lintas dari Jalan Majapahit yang akan belok ke kiri ke Jalan Museum diluruskan ke Jalan Abdul Muis dan arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis yang akan belok kanan ke Jalan Museum diluruskan ke Jalan Majapahit

7. Arus lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk yang akan lurus ke Jalan Majapahit dibelokkan ke kiri ke Jalan Juanda dan arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya yang akan belok kiri ke Jalan Majapahit diluruskan ke Jalan Suryo Pranoto maupun dibelokkan ke kanan Jalan Gajah Mada


.
 
beberapa pelajar/lainnya yang ditangkap, katanya dikasih uang Rp50.000-100.000 perorang

siapa ya yang ngasih/danain :))

nah ini permasalahannya. kata koordinator demo, yg memberi uang itu adalah penyusup (pihak kepolisian + pemerintah) agar ada alasan untuk mengindoktrinasi masyarakat bahwa demo itu dibayar bukan karena UU Cipta kerja yg kontroversi.

dilema ini sebenarnya akan baik jika UU Cipta Kerja itu di buka ke publik agar sama2 membacanya, misalnya di upload ke website ketenagakerjaan, atau wadah mana aja. sebab banyak pihak bahkan pakar hukum juga meminta file asli yang telah ditandatangani UU Cipta Kerja tersebut. mereka ingin membedahnya
 
w1200

Prabowo Curiga Asing Biayai Aksi Anarkistis

AKSI vandalisme saat demonstrasi buruh dan mahasiswa terkait dengan disetujuinya RUU Cipta Kerja oleh DPR untuk disahkan menjadi undang-undang tidak terjadi begitu saja. Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto meyakini ada kekuatan asing di balik aksi tersebut.

“Saya sama sekali tidak yakin itu, ya, yang bakar-bakar sarana dan prasarana umum itu tidak ada dalangnya. Itu pasti ada dalangnya, pasti anasir-anasir ini dan anasir-anasir ini dibiayai asing,” ujarnya seperti dikutip, kemarin, saat diwawancarai sebuah stasiun televisi.

Menhan mengatakan tidak ada untungnya melakukan demonstrasi dengan menghancurkan fasilitas-fasilitas umum. Bagaimanapun sarana umum merupakan milik rakyat dan dibiayai uang rakyat.

“Masa rakyat membakar milik rakyat? Makanya saya yakin ini ada dalang asing tadi. Dan jika sudah begini kita harus waspada sebab seorang patriot tidak akan membuat seperti ini,” lanjut Prabowo.

Dalam situasi sekarang pemerintah sedang berupaya memberikan jalan terbaik bagi rakyatnya. Pemimpin buruh juga dalam kondisi dilematik.

“Artinya jika buruh juga terlalu kencang aksinya, ya, gampang buat pengusaha untuk pindah. Artinya uang juga pindah, bisa ke Vietnam atau negara lain. Jangan lupa bahwa perusahaan-perusahaan itu sudah diasuransi. Jika dibakar, ya, sudah dia tinggal pindah, wong sudah diasuransi lalu uang tinggal berpindah dan dia bangun di tempat lain. Ini juga kita harus perhatikan,” papar Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Ia meminta masyarakat waspada agar tidak mudah diadu domba sehingga timbul kerusuhan. Bila pun ada kekurangan dari kebijakan pemerintah, bisa diperbaiki dengan cara-cara konstitusional.

Senada, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan UU Cipta Kerja mengajukan uji materi dan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, menurut Wapres, hal-hal yang dipersoalkan beberapa kalangan juga muncul karena disinformasi, ke salahpahaman, atau di salahpahamkan. Pemerintah pun membuka diri untuk menerima masukan dalam penyusunan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Uji materi

Di MK, permohonan uji materi terhadap pasal-pasal jabatan tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam Undang Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terancam kandas. Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sri Rahayu ketika memberikan keterangan mengatakan pasal-pasal tersebut telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

“Dengan disetujui RUU omnibus law materi ketentuan pasal a quo telah diubah sehingga permohonan atas Pasal 42 ayat 4, 5, 6 UU Ketenagakerjaan telah kehilangan objek sehingga MK tidak perlu mempertimbangkan permohonan para pemohon,” ujar Sri di depan majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman, kemarin.

Gugatan itu diajukan Slamet Iswanto dan Maul Gani sebelum RUU Cipta Kerja disetujui DPR. Mereka beralasan ketentuan dalam pasal a quo diskriminatif terhadap warga negara karena tidak dijabarkan kategori jabatan tertentu yang boleh diduduki tenaga kerja asing dan tidak memberikan batasan waktu masa kerja.



 
w1200

MK Telah Menerima Tiga Gugatan UU Cipta Kerja

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menerima tiga gugatan mengenai Undang-Undang Cipta Kerja. Dua permohonan meminta pengujian materiil dan sisanya pengujian formil.

"Ada tiga pengajuan permohonan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Media Indonesia, Jumat (16/10).

Menurut dia, seluruh permohonan masih dalam tahap verifikasi kelengkapan syarat-syarat. Masyarakat bisa melihat langsung informasi mengenai ketiganya di situs resmi MK yakni www.mkri.id.

"Semua masih dalm proses verifikasi. Baru sampe tahap itu," paparnya.

Seperti diketahui bahwa pengajuan judicial review di MK memiliki sejumlah tahapan setelah pengajuan permohonan diterima. Tahap berikutnya pemeriksaan kelengkapan, perbaikan permohonan, registrasi, penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, sidang pengucapan putusan dan terakhir penyerahan salinan putusan.

Kemudian berdasarkan laman resmi MK, permohonan gugatan terbaru UU Cipta Kerja masuk pada Kamis, (15/10) dari lima orang pemohon yakni Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas berstatus sebagai karyawan swasta, Pelajar SMK Negeri 1 Ngawi Novita Widyana, Mahasiswi Universitas Brawijaya Elin Dian Sulistiyowati, Mahasiswa Universitas Negeri Malang Alin Septiana, dan Mahasiswa STKIP Modern Ngawi Ali Sujito.

Mereka menilai terdapat sejumlah cacat formil dari proses pengesahan UU ini dengan mengacu pada UU tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (UU P3).

Sementara itu dua permohonan lainnya mengenai gugatan materiil yang diajukan ke MK pada Senin, (12/10). Gugatan pertama diajukan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa. Permohonan diwakili Ketua Umum Federasi Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz. Pasal yang diujikan yaitu Pasal 81 angka 15, 19, 25, 28 dan 44.

Gugatan juga diajukan seorang pekerja kontrak bernama Dewa Putu Reza. Pasal-pasal yang diujikan Dewa Putu Reza yakni Pasal 59; Pasal 156 ayat (1),(2),(3); Pasal 79 ayat (2) b; Pasal 78 ayat (1) b. Pasal-pasal itu terkait dihapusnya batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu, batas minimal pemberian pesangon dan uang penghargaan, serta istirahat mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja.



 
w1200

MUI Sebut Jokowi Tak Bisa Terbitkan Perppu Cipta Kerja, KASBI: Presiden Tak Perlu Gengsi


KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan, Presiden Joko Widodo tak perlu gengsi mengambil keputusan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja.

Sebab, kata Sunarno, banyak substansi dari UU Cipta Kerja mendapat penolakan dari serikat buruh dan organisasi agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini disampaikan Sunarno, dalam menanggapi keputusan Presiden Jokowi yang tidak bisa menerbitkan Perppu yang diminta MUI.

"Sekalipun ini (UU Cipta Kerja) usulan pemerintah, subtansinya mendapatkan penolakan karena tidak sesuai dengan aspirasi rakyat mayoritas," kata Sunarno saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

"Seharusnya presiden berani melakukan evaluasi besar-besaran atas subtansi omnibus law. Bahkan tidak perlu gengsi untuk mengeluarkan perppu pembatalan omnibus law (UU Cipta Kerja)," ujar dia.

Sunarno juga menilai, permintaan MUI kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan perppu pasti telah melalui kajian yang mendalam atas draf UU Cipta Kerja.

Oleh karenanya, ia menilai, Presiden telah mengabaikan aspirasi dari organisasi Islam tersebut.

"Jika presiden mengabaikan tuntutan MUI itu menandakan arogansi seorang presiden karena tidak mau mendengar suara ulama," ujarnya.

Lebih lanjut, Sunarno mengatakan, KASBI bersama serikat buruh lainnya tetap melakukan aksi demo sebagai bentuk penolakan atas UU Cipta Kerja.

Ia juga menegaskan, KASBI tidak akan melakukan judicial review atau uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

"KASBI dan Aliansi GEBRAK tidak ikut JR di MK, karena denganjudicial review hanya akan melegitimasi pengesahanomnibus law UU Cipta Kerja," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi mengaku meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang diprotes oleh masyarakat.

Permintaan itu disampaikan saat MUI bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (16/10/2020) pekan lalu.

Namun, menurut Muhyiddin, Presiden Jokowi menolak permintaan itu.

"Kami MUI minta agar pemerintah bisa mengeluarkan Perppu. Tapi Presiden bilang tidak bisa karena itu inisiatif dari pemerintah," kata Muhyiddin kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Muhyiddin mengatakan, permintaan untuk menerbitkan Perppu itu sesuai aspirasi sejumlah masyarakat yang selama ini menyampaikan aspirasi ke MUI. Salah satunya adalah para pekerja yang merasa hak-haknya dipangkas.

Namun menurut Muhyiddin, Presiden dalam pertemuan itu lebih menekankan bahwa pemerintah akan segera menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden. MUI pun diminta memberi masukan.

Namun, Muhyidin menilai, sebaik apa pun aturan turunan yang disusun pemerintah nantinya, tetap tidak bisa menjadi solusi bagi pasal-pasal bermasalah di UU Cipta Kerja.

"Sebab, PP atau Perpres kan tak bisa melampaui UU," kata dia.

Oleh karena itu, Muhyiddin menyesalkan MUI baru diundang Jokowi untuk memberi masukan setelah UU Cipta Kerja disahkan.

Kendati demikian, ia menyebut MUI tetap akan melakukan kajian menyeluruh pada naskah final UU Cipta Kerja. Setelah itu MUI baru akan memberi masukan konkret ke pemerintah.

Oleh karena itulah MUI meminta salinan naskah final tersebut ke Jokowi. Naskah itu pun sudah diantarkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Karena sejauh ini masih simpang siur tentang originalitas UU tersebut yang beredar. Maka MUI ingin membahas itu secara menyeluruh dan harus punya naskah asli," kata dia.

.
 
Situasi Terkini Lanjutan Demo Mahasiswa dan Buruh Tolak UU Ciptaker di Istana

[ame="https://www.youtube.com/watch?v=-U381ARXhGc"]BREAKING NEWS - Situasi Terkini Lanjutan Demo Mahasiswa dan Buruh Tolak UU Ciptaker di Istana - YouTube[/ame]
 
w1200

Mereka berencana kembali turun ke jalan pada 28 Oktober 2020. Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Aksi itu akan dilakukan jika Presiden Joko Widodo tidak mengabulkan tuntutan mereka yakni segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja​

Bubarkan Diri, Mahasiswa Bakal Demo 28 Oktober Jika Jokowi Tak Cabut UU Omnibus Law

Massa yang tergabung dari BEM Seluruh Indonesia membubarkan diri dengan tertib setelah melakukan aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Selasa (20/10).

Mereka berencana kembali turun ke jalan pada 28 Oktober 2020. Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Aksi itu akan dilakukan jika Presiden Joko Widodo tidak mengabulkan tuntutan mereka yakni segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Apabila bapak presiden tidak dapat melakukan hal tersebut dalam jangka waktu 8x24 jam sejak ultimatum dilakukan. Maka akan ada gerakan besar dari mahasiswa seluruh Indonesia tepat pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020," kata Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Remy Hastian di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Selasa (20/10).

Remy menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo lantaran tak menemui mahasiswa yang saat ini berunjuk rasa. Padahal aksi ini murni untuk menyuarakan keresahan atas UU Cipta Kerja.

"Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa perjuangan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja dilatarbelakangi adanya disinformasi. Sikap tersebut menyakitkan hati," ujar dia.

Usai membacakan ultimatum massa dari BEM SI perlahan-lahan membubarkan diri. Pantauan di lokasi, massa BEM SI perlahan-lahan membubarkan diri pada pukul 16.25 WIB. Orator dari atas mobil komando memberikan instruksi kepada mahasiswa untuk meninggalkan lokasi dengan tertib.

Kendati demikian, situasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, masih dipenuhi massa yang menyampaikan protes terhadap RUU Cipta Kerja. Kepolisian dan TNI hingaa saat ini masih bersiaga. Meski, aksi unjuk rasa berjalan kondusif.


.
sumber
 
smxqs7ymhb80bffb1j1v.jpg

PKS Cari Tahu Sebab UU Ciptaker Berubah dari 812 Jadi 1.187 Halaman

UU Omnibus Law Ciptaker kini berubah lagi dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman setelah diterima Istana (Setneg). PKS yang sejak awal tegas menolak UU Omnibus Law Ciptaker, akan meneliti hadirnya draf setebal 1.187 halaman itu.

"Kita tengah meneliti substansi dari perubahan-perubahan draf pascapengesahan di paripurna DPR tersebut. Apakah hasilnya bersifat typo, redaksional atau ada yang bersifat material," kata Anggota Baleg F-PKS, Mulyanto, saat dimintai tanggapan, Kamis (22/10).

Sebagai anggota Badan Legislasi yang sehari-hari bergelut dengan perumusan UU, menurut Mulyanto semestinya tidak boleh ada perubahan lagi pascapengesahan RUU di Paripurna.

"Dalam kasus RUU Ciptaker terjadi perubahan pascapengesahan, baik yang dilakukan oleh DPR maupun pemerintah," tutur Anggota Komisi VII DPR itu. Lebih lanjut, ketika ditanya apakah proses pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker bisa dikategorikan cacat prosedur, Mulyanto mengamini.

"Bisa dikatakan demikian (cacat prosedur). Sebuah proses pembentukan perundang-undangan yang secara formil tidak lazim. Tergesa-gesa dikerjakan di saat pandemi Corona," tandas Wakil Ketua Fraksi PKS itu.

Perubahan draf UU Omnibus Law Ciptaker memang cukup pelik. Awalnya, berjumlah 1.028, lalu berubah menjadi 905 halaman, selanjutnya berubah 1.035 lalu final di DPR 812 halaman, di Setneg berubah lagi menjadi 1.187 halaman. Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan perubahan itu karena disesuaikan dengan format lembaran negara, ia memastikan tak ada substansi yang berubah.



 
exoh8lm77qecmshiewqo.jpg

PP Muhammadiyah Temui Jokowi di Istana, Minta Tunda Penerapan UU Ciptaker

Presiden Joko Widodo menerima sejumlah masukan setelah UU 'Omnibus Law' Cipta Kerja disahkan DPR. Kali ini, Jokowi menerima Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Pertemuan digelar di Istana Merdeka, Jakarta. Hadir dalam pertemuan itu Prof. Haedar Nashir (ketua umum), Prof. Abdul Mu'ti (Sekretaris Umum), dan Dr. Sutrisno Raharjo (Ketua Majelis Hukum dan HAM). Presiden didampingi Mensesneg, Prof. Pratikno, dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Tadi siang pukul 11.00-12.30 WIB PP Muhammadiyah bertemu dengan Presiden Joko Widodo," ucap Abdul Mu'ti kepada kumparan, Rabu (21/10).

ugk1xuggu4octsmoro0k.jpg

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir saat bertemu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan​

Menurut Mu'ti, dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi menjelaskan secara panjang lebar terkait latar belakang, materi, dan peran strategis UU Cipta Kerja dalam peningkatan ekonomi di Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengapresiasi sikap Presiden dan keterbukaan berdialog dengan PP Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat.

Terkait dengan UU Cipta Kerja, PP. Muhammadiyah menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada Presiden.

"Untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan, PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku," kata Abdul Mu'ti.

Menurutnya, di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya.
"Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama," pungkasnya.


 
Back
Top