PRT Bisa Jadi Warga Tetap (Permanent Resident) di Hongkong

Dipi76

New member
PRT Boleh Jadi Warga Tetap
BNP2TKI: Ini Sangat Positif
Hamzirwan | Marcus Suprihadi | Sabtu, 1 Oktober 2011 | 20:19 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan, Hongkong telah memutuskan pekerja asing sektor rumahtangga bisa menjadi warga tetap (permanent resident), sehingga menghapus diskriminasi atas TKI yang selama ini terjadi.

"Ini langkah sangat positif, karena sebelumnya aturan berhak menjadi warga tetap hanya berlaku bagi pekerja asing non sektor rumahtangga," kata Jumhur dalam siaran pers yang diterima Kompas di Jakarta, Sabtu 1/10/2011).

Dia menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Hongkong yang membolehkan pekerja asing sektor rumahtangga (domestic workers) untuk menjadi warga atau penduduk tetap di wilayah itu, Jumat (30/9). Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 150,000-an TKI di Hongkong, dan mayoritas merupakan penata laksana rumahtangga termasuk merangkap pengasuh bayi dan orangtua jompo. Para TKI di Hongkong memperoleh gaji sekitar Rp 3,5-Rp 4 juta per bulan serta hak libur sehari dalam satu pekan.

Jumhur menambahkan, TKI penata laksana rumah tangga bisa menjadi warga tetap setelah bekerja selama tujuh tahun di Hongkong. Jumhur juga menilai keputusan Pengadilan Tinggi Hongkong itu sebagai bentuk penghargaan hak asasi manusia (HAM) terhadap pekerja sektor rumahtangga yang tidak pernah bisa diperoleh sebelumnya.

Namun menurutnya, dengan ketentuan baru itu bukan berarti akan banyak orang Indonesia mengejar kesempatan menjadi warga tetap di Hongkong. "Pada umumnya TKI tetap akan pulang ke Tanah Air atau kembali kepada keluarganya, mengingat TKI sesuai tradisi selalu pulang ke Indonesia secara rutin atau berkala," jelasnya.

Dikatakan, bila ada TKI yang berminat menjadi warga tetap di Hongkong, kesempatan itu pun sekarang terbuka. "Jadi, ini menjadi pilihan bebas bagi para TKI mau pulang atau menetap di Hongkong. Artinya HAM TKI benar-benar telah dihargai di Hongkong," ujarnya.

Ketentuan baru itu, katanya, juga tidak berarti harus ditafsirkan adanya kebebasan untuk pindah kewarganegaraan, karena hal itu tidak relevan untuk dilakukan oleh TKI yang kerap menjunjung keindonesiaannya. "Untuk tinggal tetap di sana jelas tidak ada masalah seperti juga berlaku di berbagai negara lain di mana banyak WNI/TKI melakukannya, tanpa perlu mengubah kewarganegaraan," tegasnya.



Kompas




-dipi-
 
Namun menurutnya, dengan ketentuan baru itu bukan berarti akan banyak orang Indonesia mengejar kesempatan menjadi warga tetap di Hongkong. "Pada umumnya TKI tetap akan pulang ke Tanah Air atau kembali kepada keluarganya, mengingat TKI sesuai tradisi selalu pulang ke Indonesia secara rutin atau berkala," jelasnya.

bener tuh
blm lagi soal budaya yg berbeda
 
Lha permanent resident itu khan emang bukan jadi warga negara, tetep jadi warga negara asal tapi diakui sebagai penduduk negara tertentu dengan kewajiban dan hak yang hampir sama dengan warga negara tersebut. Pak Jumhur itu beneran nggak tahu atau khilaf? ~LoL~

Lha daku aja pegang 1 permanent resident untuk Czech Republic, tapi masih jadi WNI.
Kak Dip itu bahkan pegang 2 permanent resident, Czech dan Swiss, tapi ya tetep aja dia adalah WNI.
 
Bukan.
Permanent resident itu semacam ijin tinggal tetap dimana hak dan kewajibannya hampir sama dengan warga negara setempat.
Ketika kita pegang permanent resident pada suatu negara, kita nggak perlu lagi bikin ijin tinggal, yang bekerja nggak perlu bikin work permit dan sudah dianggap sebagai penduduk dari negara tersebut, termasuk juga harus bayar pajak, dan karena kita berkewajiban bayar pajak, kita juga diberi hak untuk membeli properti dengan mudah.
Dalam urusan public service juga haknya sama dengan warga negara asli.
 
Back
Top