Punya Tas KW Lebih dari Dua, Anda Dipenjara 7 Tahun

Membeli 2 tas KW, anda dipenjara 7 tahun

  • Setuju [sertakan alasannya]

    Votes: 0 0.0%

  • Total voters
    8

spirit

Mod
Bagi Anda yang suka mengoleksi atau membeli tas KW waspadalah. Kalau tidak jera juga, menurut undang-undang, bagi yang memiliki tas palsu lebih dari dua buah bisa dipenjara hingga tujuh tahun.

Pengacara yang kerap menangani kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Ari Juliano menjelaskan, dalam undang-undang Nomor 15 tahun 2010 pasal 90 disebutkan, "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.".

Aturan hukum di atas berlaku untuk para pembuat atau produsen tas palsu. Pembuat tas palsu dapat terancam penjara lima tahun atau dendan maksimal Rp 1 miliar.

Sementara untuk pembeli tas KW dapat dikenai pasal 481 KUHP karena dianggap sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan. Dijelaskan Ari, menurut Pasal 481 KUHP barangsiapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan diancam dengan pidana penjara. ngobrolaja

silakan memberi komentarnya
 
Gak setuju :D kalau yang membeli tas kw lebih dari 2 dapat hukuman, yang pantas dapat hukuman menurut saya penjualnya atau produsennya. ;)
 
setuju2 aja dah buat tas2 kw asal jangan buat dvd pilm glodok ya.....ehehehehehhe

maniak soalnya :)(
 
saya tidak setuju, cuma karna kw bisa dipenjara selama 5 thn.... ini tidak adil masyarakat masyarakat lain mungkin akan mempermasalahkan soal ini kalo beliau tau! ;)
 
Gimana kalo pembeli ditipu penjual..?? Sang penjual menjual barang palsu tapi dibilang asli.. Apa sang konsumen di penjara? Kasian amat kalo gitu, udah ditipu penjual, masuk penjara pula...
 
Back
Top