spirit
Mod
Bagi Anda yang suka mengoleksi atau membeli tas KW waspadalah. Kalau tidak jera juga, menurut undang-undang, bagi yang memiliki tas palsu lebih dari dua buah bisa dipenjara hingga tujuh tahun.
Pengacara yang kerap menangani kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Ari Juliano menjelaskan, dalam undang-undang Nomor 15 tahun 2010 pasal 90 disebutkan, "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.".
Aturan hukum di atas berlaku untuk para pembuat atau produsen tas palsu. Pembuat tas palsu dapat terancam penjara lima tahun atau dendan maksimal Rp 1 miliar.
Sementara untuk pembeli tas KW dapat dikenai pasal 481 KUHP karena dianggap sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan. Dijelaskan Ari, menurut Pasal 481 KUHP barangsiapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan diancam dengan pidana penjara. ngobrolaja
silakan memberi komentarnya