bukansensasi
New member
Mantan Bupati Bogor Racmat Yasin membenarkan adanya sejumlah pertemuan antaranya dirinya dengan Bos PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swei Teng. Pertemuan itu terkait pengurusan izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
Hal itu mengemuka saat Yasin bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap tukar menukar hutan di Bogor, Cahyadi Kumala di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2015). Yasin lantas bercerita soal pertemuan itu. Salah satunya di Cluster Hilltop, Sentul, Bogor pada tahun 2014. Selain dua orang itu, ada sejumlah pihak yang hadir dalam pertemuan itu. Diantaranya, Hari Gani selaku salah satu Direktur PT BJA, Robin Zulkarnain selaku staf Sentul City. Pertemuan itu diinisiasi oleh Robin. "Pernah, pertemuan diinisiasi oleh robin, salah satu staf sentul, dia telp sy bahwa sentul ingin ketemu utk konsultasi, kalo gak salah jan 2014, sebelum rekomendasi," ucap Yasin.
Saat pertemuan itu, Robin menyampaikan kepada Yasin bahwa Cahyadi ingin bicara 'empat mata'. Yasin dan Cahyadi kemudian berbicara dalam sebuah ruangan. "Robin bisik-bisik pada saya, pak Swei Teng mau bicara pribadi, berdua saja, 4 mata, karena waktu itu darurat ada ruangan disitu," ujar dia.
Setelah pertemuan itu, ada pertemuan lanjutan antara Yasin dan pihak Sentul City. Yakni di Rumah Dinas Bupati Bogor. Saat itu dihadiri Yohan Yup perwakilan dari PT BJA, salah satu anak perusahaan PT Sentul City. "Rumah dinas," kata Rachmat Yasin.
Saat pertemuan di rumah dinas itu, Yohan menyampaikan salam dan pesan dari Cahyadi. Pesan yang disampaikan yakni meminta izin rekomendasi dipercepat. "Beliau minta rekomendasi dipercepat," terang dia. Yasin sendiri tak lama menghadiri pertemuan tersebut. Sebab, dia harus bertolak ke Bandung. Saat hendak pergi, Yohan menyampaikan adanya bingkisan. Bingkisan itu diserahkan ke ajudan Yasin bernama Tenny. Bingkisan itu diketahui berupa uang Rp 1 miliar saat Yasin dalam perjalanan bertolak dari tempat tersebut. "Diketahui, uang itu bingkisan. (Titipan dari) kalau tidak Asi ya Swei Teng," ungkap Yasin.
Selain uang itu, Yasin mengaku pernah menerima pemberian uang lainnya. Pemberian uang kedua tak diterima Yasin langsung. Uang diberikan melalui Tenny. "Saya tahu beberapa hari kemudian, isinya uang. Dua dus, yang menurut Tenny adalah Rp 2 miliar," beber Yasin. Dalam kesaksiannya, Yasin tak memungkiri bahwa pemberian uang itu terkait pemberian izin rekomendasi alih fungsi hutan di Bogor seluas 2.754 ha yang diajukan PT BJA. "Itu setelah rekomen ditandatangani dan diserahkan," tandas Yasin.
Dalam dakwaannya, Jaksa Surya menyebut uang senilai Rp 5 miliar diberikan ke Rachmat Yasin secara bertahap. Namun, Yasin mengklaim bahwa pemberian uang hanya dua kali. Pun demikian, Yasin tak menampik bahwa M. Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutan Kabupaten Bogor pernah melaporkan adanya pemberian uang Rp 1,5 miliar dari PT BJA. Namun, ia santai menanggapinya. "Saya awalnya gak tahu, ketika Zairin sampaikan saya bilang terserah," tutur dia.
Adapun suap itu berawal pada 10 Desember 2012. Dimana perusahaan milik Cahyadi yakni PT BJA mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan kepada Bupati Bogor dengan surat nomor 328/800-BJA/XII-2012 seluas 2.754,85 Ha. Diketahui, Rachmat Yasin pada 20 Agustus 2013 menerbitkan surat nomor 522/277-Distanhut perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor 522/1143-Hut tanggal 14 Agustus 2013 perihal: pertimbangan teknis tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.
Yasin mengklaim pengajuan dan pemberian izin rekomendasi itu berjalan normatif dan sesuai prosedur. Sejumlah pihak terlibat terkait pemberian izin rekomendasi lahan dibawah naungan Kementerian Kehutanan itu. Adanya pemberian uang itu, diakui Yasin, membawanya menjadi pesakitan kasus korupsi.
Hal itu mengemuka saat Yasin bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap tukar menukar hutan di Bogor, Cahyadi Kumala di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2015). Yasin lantas bercerita soal pertemuan itu. Salah satunya di Cluster Hilltop, Sentul, Bogor pada tahun 2014. Selain dua orang itu, ada sejumlah pihak yang hadir dalam pertemuan itu. Diantaranya, Hari Gani selaku salah satu Direktur PT BJA, Robin Zulkarnain selaku staf Sentul City. Pertemuan itu diinisiasi oleh Robin. "Pernah, pertemuan diinisiasi oleh robin, salah satu staf sentul, dia telp sy bahwa sentul ingin ketemu utk konsultasi, kalo gak salah jan 2014, sebelum rekomendasi," ucap Yasin.
Saat pertemuan itu, Robin menyampaikan kepada Yasin bahwa Cahyadi ingin bicara 'empat mata'. Yasin dan Cahyadi kemudian berbicara dalam sebuah ruangan. "Robin bisik-bisik pada saya, pak Swei Teng mau bicara pribadi, berdua saja, 4 mata, karena waktu itu darurat ada ruangan disitu," ujar dia.
Setelah pertemuan itu, ada pertemuan lanjutan antara Yasin dan pihak Sentul City. Yakni di Rumah Dinas Bupati Bogor. Saat itu dihadiri Yohan Yup perwakilan dari PT BJA, salah satu anak perusahaan PT Sentul City. "Rumah dinas," kata Rachmat Yasin.
Saat pertemuan di rumah dinas itu, Yohan menyampaikan salam dan pesan dari Cahyadi. Pesan yang disampaikan yakni meminta izin rekomendasi dipercepat. "Beliau minta rekomendasi dipercepat," terang dia. Yasin sendiri tak lama menghadiri pertemuan tersebut. Sebab, dia harus bertolak ke Bandung. Saat hendak pergi, Yohan menyampaikan adanya bingkisan. Bingkisan itu diserahkan ke ajudan Yasin bernama Tenny. Bingkisan itu diketahui berupa uang Rp 1 miliar saat Yasin dalam perjalanan bertolak dari tempat tersebut. "Diketahui, uang itu bingkisan. (Titipan dari) kalau tidak Asi ya Swei Teng," ungkap Yasin.
Selain uang itu, Yasin mengaku pernah menerima pemberian uang lainnya. Pemberian uang kedua tak diterima Yasin langsung. Uang diberikan melalui Tenny. "Saya tahu beberapa hari kemudian, isinya uang. Dua dus, yang menurut Tenny adalah Rp 2 miliar," beber Yasin. Dalam kesaksiannya, Yasin tak memungkiri bahwa pemberian uang itu terkait pemberian izin rekomendasi alih fungsi hutan di Bogor seluas 2.754 ha yang diajukan PT BJA. "Itu setelah rekomen ditandatangani dan diserahkan," tandas Yasin.
Dalam dakwaannya, Jaksa Surya menyebut uang senilai Rp 5 miliar diberikan ke Rachmat Yasin secara bertahap. Namun, Yasin mengklaim bahwa pemberian uang hanya dua kali. Pun demikian, Yasin tak menampik bahwa M. Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutan Kabupaten Bogor pernah melaporkan adanya pemberian uang Rp 1,5 miliar dari PT BJA. Namun, ia santai menanggapinya. "Saya awalnya gak tahu, ketika Zairin sampaikan saya bilang terserah," tutur dia.
Adapun suap itu berawal pada 10 Desember 2012. Dimana perusahaan milik Cahyadi yakni PT BJA mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan kepada Bupati Bogor dengan surat nomor 328/800-BJA/XII-2012 seluas 2.754,85 Ha. Diketahui, Rachmat Yasin pada 20 Agustus 2013 menerbitkan surat nomor 522/277-Distanhut perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor 522/1143-Hut tanggal 14 Agustus 2013 perihal: pertimbangan teknis tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.
Yasin mengklaim pengajuan dan pemberian izin rekomendasi itu berjalan normatif dan sesuai prosedur. Sejumlah pihak terlibat terkait pemberian izin rekomendasi lahan dibawah naungan Kementerian Kehutanan itu. Adanya pemberian uang itu, diakui Yasin, membawanya menjadi pesakitan kasus korupsi.