Rakyat dapat membantu BLHD

emansipasi

New member
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2001 mengatur perusahaan yang membuang limbah ke sungai memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), namun hanya sedikit dan ratusan pabrik di sepanjang Sungai Cisadane menaati aturan tersebut.

Sebagian besar, atau bahkan seluruhnya, adalah pabrik yang berpotensi mencemari lingkungan. Hanya sedikit pabrik yang menghasilkan limbah kering. Tepatnya di Kecamatan Neglasari sampai ke Teluk Naga. Di tempat ini, rata-rata perusahaan membuang limbah cair ke Sungai Cisadane tanpa melalui IPAL.

Balai Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang seharusnya mendapat bantuan dari pemerintah pusat untuk mengatasi buruknya kualitas air yang disebabkan pencemaran Sungai Cisadane yang dilakukan industri.

Industri itu beralasan tidak membangun IPAL karena biaya tinggi. Sebagai contoh, BLHD telah memberikan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki IPAL sampai tiga kali. Namun, pada kenyataannya perusahaan itu masih tetap juga beroperasi.

Seharusnya izin mereka dicabut bila terus melakukan pelanggaran tersebut dan masyarakat juga dapat membantu BLHD menertibkan perusahaan yang merusak kualitas air Sungai Cisadane tersebut. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan sesuai UU itu, masyarakat bisa menggugat perusahaan perusak lingkungan.
 
Back
Top