Jakarta, DISAAT masyarakat menjerit dengan tingginya harga harga kebutuhan masyarakat, Presiden Joko Widodo justru menandatangani revisi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kenaikan uang muka untuk pembelian kendaraan menjadi Rp210.890.000 dari sebelumnya Rp116.650.000.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, revisi Perpres tidak untuk pembelian mobil dinas, melainkan untuk mobil pribadi. Artinya, Jokowi memberikan subsidi kepada pejabat negara untuk membeli mobil pribadi.
"Jadi kayak Down Payment (DP), beli motor DP, nah ini DP-nya. Karena yang dapat mobil dinas hanya pimpinannya, nah ini anggotanya. Saya bicara secara umum," kata Bambang, di Jakarta (2/4/15).
Menurut Menkeu, peningkatan uang muka sudah mulai pada 2010. Namun, hanya berlaku untuk anggota DPR, DPRD, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
"Itu memang ada fasilitas uang muka. Harga mobil juga sudah berubah sehingga ada perbaikan," terangnya.(dr)
cahaya.co
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, revisi Perpres tidak untuk pembelian mobil dinas, melainkan untuk mobil pribadi. Artinya, Jokowi memberikan subsidi kepada pejabat negara untuk membeli mobil pribadi.
"Jadi kayak Down Payment (DP), beli motor DP, nah ini DP-nya. Karena yang dapat mobil dinas hanya pimpinannya, nah ini anggotanya. Saya bicara secara umum," kata Bambang, di Jakarta (2/4/15).
Menurut Menkeu, peningkatan uang muka sudah mulai pada 2010. Namun, hanya berlaku untuk anggota DPR, DPRD, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
"Itu memang ada fasilitas uang muka. Harga mobil juga sudah berubah sehingga ada perbaikan," terangnya.(dr)
cahaya.co