Raperda Jalan Berbayar di DKI

d-net

Mod
043617800_1673864464-IMG_20230116_140647_1.jpg

Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Ismail (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)​

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan bahwa kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) tengah dalam pembahasan pasal per pasal oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta.

"Di Bapemperda pembahasannya pasal per pasal dan sebelum masuk pasal per pasal, secara substansi penerapan ERP ini juga banyak pertanyaan-pertanyaan yang cukup kritis," kata Ismail di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1/2023).

Menurut Ismail kebijakan ini membuat banyak pihak terkejut, tak terkecuali Komisi B DPRD DKI Jakarta. Terlebih, kata dia belum pernah ada pembahasan khusus di Komisi B perihal ERP.

Ismail menyampaikan pada pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang dilakukan Bapemperda, muncul sejumlah pertanyaan menonjol yang menjadi perhatian. Setidaknya ada empat hal mulai dari tarif hingga pengelolanya.

"Contoh terkait besaran tarif. Kedua, terkait dengan siapa yang akan mengelola ini, kemudian ke mana dana ini ditampung, kemudian keempat untuk apa dana yang tertampung itu tindak lanjutnya, untuk dimanfaatkan untuk apa," jelas dia.

Sudah 2 Kali Dibahas

Lebih lanjut, Ismail menyebut Bapemperda telah melakukan pembahasan Raperda itu sebanyak dua kali. Namun, menurut dia pembahasannya masih jauh untuk dapat diterapkan menjadi suatu kebijakan.

"Jadi memang masih sangat jauh untuk bisa langsung disosialisasikan apalagi diterapkan karena sepanjang yang saya ikuti di Bapemperda itu juga masih banyak pertanyaan-pertanyaan tajam yang mengkritisi," ungkapnya.
 
[ame="https://www.youtube.com/watch?v=FfyV-lSzrVI"]Inilah 25 Ruas Jalan Berbayar alias ERP di Jakarta - YouTube[/ame]

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di sejumlah ruas jalan guna mengurai kemacetan.

Aturan ini tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.
 
Back
Top