jainudin
New member
kasus tabrakan maut yang melibatkan putra Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa,
memasuki babak baru. Setelah berkasnya
rampung diproses Kejaksaan, kini tinggal menunggu pelimpahan ke
pengadilan. Artinya,
dalam waktu dekat proses persidangan Rasyid akan segera dimulai.
Bersiap menghadapi sidang, keluarga Rajasa pun menyiapkan banyak
"amusi”. Salah satunya, menunjuk Riri Purbasari sebagai
pengacara Rasyid. Riri pun mengungkapkan kesiapan kliennya. Menurut
Riri dalam satu wawancara, Rasyid masih dalam proses pemulihan dan
butuh dukungan dari banyak pihak, namun tetap siap kapan pun sidang
digelar.
Ditambahkan Riri, hingga kini Rasyid masih mengalami trauma mendalam
atas kecelakaan yang dialaminya saat memasuki Tahun Baru 2013 silam.
Rasyid juga dikatakan masih belum dapat berkomunikasi lancar, terutama
ketika membahas musibah kecelakaan yang dialaminya.
Sorotan media dan tanggapan negatif masyarakat dianggap Rini telah
memukul hati Rasyid, padahal masyarakat harusnya sadar dengan adanya
azas praduga tak bersalah. Sejak kasus kecelakaan itu menguap ke
publik, Rasyid memang kerap dihinggapi kabar tak sedap. Yang terbaru,
Rasyid diduga sudah kembali ke London untuk melanjutkan kuliahnya.
Namun kabar itu segera diklarifikasi oleh sang ayah yang menyebutkan,
anaknya masih di Indonesia.
Akibat melakukan pelanggaran lalulintas dan mencelakai orang lain,
Rasyid dikenakan pasal 283 juncto pasal 287 ayat (5) dan pasal 310
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, yang ancaman
hukumannya lebih dari 5 tahun penjara. Diperkirakan sidang Rasyid akan
di mulai pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebab tempat
kejadian perkara berada di jalan tol Jagorawi.
Sumber : republika, romly palar/nova
memasuki babak baru. Setelah berkasnya
rampung diproses Kejaksaan, kini tinggal menunggu pelimpahan ke
pengadilan. Artinya,
dalam waktu dekat proses persidangan Rasyid akan segera dimulai.
Bersiap menghadapi sidang, keluarga Rajasa pun menyiapkan banyak
"amusi”. Salah satunya, menunjuk Riri Purbasari sebagai
pengacara Rasyid. Riri pun mengungkapkan kesiapan kliennya. Menurut
Riri dalam satu wawancara, Rasyid masih dalam proses pemulihan dan
butuh dukungan dari banyak pihak, namun tetap siap kapan pun sidang
digelar.
Ditambahkan Riri, hingga kini Rasyid masih mengalami trauma mendalam
atas kecelakaan yang dialaminya saat memasuki Tahun Baru 2013 silam.
Rasyid juga dikatakan masih belum dapat berkomunikasi lancar, terutama
ketika membahas musibah kecelakaan yang dialaminya.
Sorotan media dan tanggapan negatif masyarakat dianggap Rini telah
memukul hati Rasyid, padahal masyarakat harusnya sadar dengan adanya
azas praduga tak bersalah. Sejak kasus kecelakaan itu menguap ke
publik, Rasyid memang kerap dihinggapi kabar tak sedap. Yang terbaru,
Rasyid diduga sudah kembali ke London untuk melanjutkan kuliahnya.
Namun kabar itu segera diklarifikasi oleh sang ayah yang menyebutkan,
anaknya masih di Indonesia.
Akibat melakukan pelanggaran lalulintas dan mencelakai orang lain,
Rasyid dikenakan pasal 283 juncto pasal 287 ayat (5) dan pasal 310
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, yang ancaman
hukumannya lebih dari 5 tahun penjara. Diperkirakan sidang Rasyid akan
di mulai pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebab tempat
kejadian perkara berada di jalan tol Jagorawi.
Sumber : republika, romly palar/nova