Perbaiki dulu sistem hukumnya, baru bicara razia.
Juga perlu didefinisikan tujuan razianya untuk apa?
Semua UU yang mengatur soal miras, baik itu KUHP (pasal 536 - 539), maupun Kepres no 3 tahun 1997 (pasal 5) itu karet semua, yang bisa ditarik ulur sesuai kepentingan. Tegaskan aja "boleh" atau "tidak boleh", dan bukannya "boleh jika.." atau "tidak boleh jika..."
Gitu aja kok repot.