spirit
Mod
Tak hanya demi menekan penggunaan berbau negatif, registrasi ulang prabayar diyakini juga akan membuat industri telko makin efisien.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, tepat 31 Oktober nanti seluruh pelanggan telpon selular baik itu pelanggan lama maupun pelanggan baru wajib mendaftarkan nomor yang dimiliki.
Registrasinya nanti juga akan dihubungkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan aturan registrasi kali ini merupakan penyempurnaan aturan yang telah dibuat Kominfo pada tahun 2005 yang lalu.
Pria yang kerap disapa Chief RA ini menjelaskan tujuan dari aturan ini adalah untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak dipergunakan untuk penipuan dan penyebaran konten negatif atau hate speech.
Sementara Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut menyambut positif langkah pemerintah untuk menerapkan registrasi prabayar. Menurutnya registrasi prabayar mutlak diberlakukan di Indonesia.
Terlebih lagi banyak nomor prabayar yang sering disalahgunakan oleh oknum masyarakat untuk menjalankan tindak kriminal dan terorisme.
Ke depannya YLKI berharap agar pemerintah dapat konsisten menjalankan registrasi prabayar ini. Sebab peraturan mengenai registrasi prabayar bukanlah aturan yang baru.
"Di negara lain registrasi prabayar sudah diberlakukan sejak lama dan berjalan dengan baik. Saya berharap operator dan pemerintah dapat menjamin keamanan data pelanggan telpon selular. Sehingga penggunaannya dapat diawasi secara ketat. Jangan sampai data pelanggan disalahgunakan," terang Tulus. dalam keterangannya.
Selain mencegah penyalahgunaan, fungsi registrasi prabayar menurut Dr.Ir. Mohammad Ridwan Effendi MA.Sc. K, Seketaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Ridwan Effendi, juga bisa menciptakan industri telekomunikasi menjadi lebih positif dan kompetisi yang lebih sehat di masa mendatang.
sumber