emansipasi
New member
Indonesia Corruption Watch (ICW) akhirnya membuktikan ancaman mereka untuk melaporkan seorang jenderal polisi yang diduga memiliki rekening di bank dengan jumlah tak wajar, yakni senilai Rp 95 miliar. Pada Rabu (9/6), bersama Koalisi Masyarakat Untuk Reformasi Polri, ICW melaporkan Petinggi Polri berinisial Komisaris Jenderal (Komjen) BG itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami mendesak KPK untuk mengusut asal harta yang bersangkutan,” kata Koordinator ICW, Danang Widoyoko, di Gedung KPK.
Menurut Danang, kekayaan BG tidak wajar karena tidak sesuai dengan data KPK yang termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam laporan tertanggal 10 Maret 2009, jumlah harta BG sebesar Rp 4,68 miliar atau lebih sedikit dari harta BG yang diduga mencurigakan.
Yang menjadi pertanyaan, lanjut Danang, dari mana dia mendapatkan selisih harta itu. Sementara itu, peneliti pada ICW, Tama S Langkun, menyatakan, sebagian dari selisih harta itu didapatkan sebelum laporan ke KPK tertanggal 10 Maret 2009. Artinya, penambahan kekayaan itu tidak dilaporkan secara benar ke KPK. Untuk itu, Tama berharap KPK mengusut kasus itu dan pengusutan sebaiknya difokuskan pada waktu perolehan tambahan harta untuk membuktikan apakah BG tidak melaporkan tambahan harta itu ke KPK. Saat ini, lanjut dia, KPK sudah membentuk tim untuk mengusut kasus itu.
Beberapa waktu lalu, Polri sudah mengusut 15 rekening mencurigakan milik sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk BG, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam kesimpulannya, Polri menyatakan uang senilai Rp 95 miliar milik BG berasal dari kegiatan legal dan tidak melanggar huhum.
Namun, ICW bersikeras pengusutan terhadap rekening BG seharusnya tidah dilakukan oleh Polri karena sangat mungkin terjadi konflik kepentingan.
ICW bahkan mencurigai kalau dalam rekening BG terdapat sejumlah transaksi mencurigakan yang berasal dari beberapa perusahaan, di mana dua diantaranya merupakan perusahaan yang memiliki kasus hukum.
Sumber : Berkot
Menurut Danang, kekayaan BG tidak wajar karena tidak sesuai dengan data KPK yang termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam laporan tertanggal 10 Maret 2009, jumlah harta BG sebesar Rp 4,68 miliar atau lebih sedikit dari harta BG yang diduga mencurigakan.
Yang menjadi pertanyaan, lanjut Danang, dari mana dia mendapatkan selisih harta itu. Sementara itu, peneliti pada ICW, Tama S Langkun, menyatakan, sebagian dari selisih harta itu didapatkan sebelum laporan ke KPK tertanggal 10 Maret 2009. Artinya, penambahan kekayaan itu tidak dilaporkan secara benar ke KPK. Untuk itu, Tama berharap KPK mengusut kasus itu dan pengusutan sebaiknya difokuskan pada waktu perolehan tambahan harta untuk membuktikan apakah BG tidak melaporkan tambahan harta itu ke KPK. Saat ini, lanjut dia, KPK sudah membentuk tim untuk mengusut kasus itu.
Beberapa waktu lalu, Polri sudah mengusut 15 rekening mencurigakan milik sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk BG, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam kesimpulannya, Polri menyatakan uang senilai Rp 95 miliar milik BG berasal dari kegiatan legal dan tidak melanggar huhum.
Namun, ICW bersikeras pengusutan terhadap rekening BG seharusnya tidah dilakukan oleh Polri karena sangat mungkin terjadi konflik kepentingan.
ICW bahkan mencurigai kalau dalam rekening BG terdapat sejumlah transaksi mencurigakan yang berasal dari beberapa perusahaan, di mana dua diantaranya merupakan perusahaan yang memiliki kasus hukum.
Sumber : Berkot