Usulan dihidupkan kemabli pasal penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden ditanggapi dengan serius oleh ketua relawan Jokowi-JK, Kris Budiharto. Dalam keterangannya di hadapan wartawan,Kris menilai, penghinaan berbeda dengan kritikan, dan seharus nya pasal penghinaan kepada kepala negara dimasukan di dalam pasal baru KHUP.
cahayabanten.tv