Administrator
Administrator
Syid,11,yang menjadi terdakwa pembunuhan Etty Rochayati, ibu tirinya, kemarin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Anak asal Nias ini hadir di persidangan didampingi ibu kandung Nici Ami Nduru, 60, dan paman Gohizisokhi Halaw, 35.
Persidangan digelar tertutup karena terdakwa masih di bawah umur. Sidang dipimpin seorang hakim serta tidak mengenakan seragam khas saat memimpin persidangan umum, termasuk juga jaksa penuntut dan penasihat hukumnya tidak tampak mengenakan seragam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yenita Sufniwati mendakwa Syid dengan tiga pasal berlapis. Dakwaan primer dengan Pasal 44 ayat (3) UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKERT) dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara dakwaan subsider dengan Pasal 338 KUHP tentang Hilangnya Nyawa Seseorang dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat Berujung Kematian. “Kami akan mencoba membuktikan dakwaan pasal primer dulu,”ungkap JPU Yenita Sufniawati kemarin.
Terdakwa yang masih pelajar SD ini diduga membunuh Etty Rochayati pada 11 Oktober 2009. Peristiwa tragis tersebut terjadi pagi hari di kediamannya, Jalan Sembung I, No 137 RTO1/07, Cibubur Ciracas, JakataTimur. Korban dihantam dengan balok sebanyak dua kali saat sedang menonton televisi.
Dalam keadaan tidak berdaya, korban diseret dan dibuang ke selokan belakang rumah, Saat di selokan korban yang masih mengeluarkan suara selanjutnya ditusuk sebanyak tiga kali dibagian kepala dan pinggang,
Koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Itamani Lase menolak dakwaan yang disampaikan JPU. “Poin utama eksepsi adalah jaksa tidak cermat dalam menjelaskan hubungan terdakwa dengan pelaku,ini kasus PKDRT harusnya dijelaskan,” ungkapnya usai persidangan.
Itamari mengungkapkan, secara psikis kondisi Syid tidak terlalu siap menghadapi persidangan.
Namun, kehadiran orang tua dan beberapa pendamping dan Komnas PA cukup menenangkannya. Tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari 30 orang dan berbagai lembaga hukum yang siap membela Syid.
Rencananya tim penasihat hukum akan membacakan eksepsinya pada Selasa (1/6). “Sidang dilaksanakan tertutup karena terdakwa masih di bawah umur,” ungkap hakim Hari Budi Setyanto.
Rencananya sidang akan digelar sepekan sekali untuk menyelesaikan sidang tepat waktu. Sebab, masa tahanan terdakwa selama menjalani persidangan hanya 45 hari. Terdakwa dititipkan di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RSPA) sejak 14 Oktober.
sindo
Persidangan digelar tertutup karena terdakwa masih di bawah umur. Sidang dipimpin seorang hakim serta tidak mengenakan seragam khas saat memimpin persidangan umum, termasuk juga jaksa penuntut dan penasihat hukumnya tidak tampak mengenakan seragam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yenita Sufniwati mendakwa Syid dengan tiga pasal berlapis. Dakwaan primer dengan Pasal 44 ayat (3) UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKERT) dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara dakwaan subsider dengan Pasal 338 KUHP tentang Hilangnya Nyawa Seseorang dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat Berujung Kematian. “Kami akan mencoba membuktikan dakwaan pasal primer dulu,”ungkap JPU Yenita Sufniawati kemarin.
Terdakwa yang masih pelajar SD ini diduga membunuh Etty Rochayati pada 11 Oktober 2009. Peristiwa tragis tersebut terjadi pagi hari di kediamannya, Jalan Sembung I, No 137 RTO1/07, Cibubur Ciracas, JakataTimur. Korban dihantam dengan balok sebanyak dua kali saat sedang menonton televisi.
Dalam keadaan tidak berdaya, korban diseret dan dibuang ke selokan belakang rumah, Saat di selokan korban yang masih mengeluarkan suara selanjutnya ditusuk sebanyak tiga kali dibagian kepala dan pinggang,
Koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Itamani Lase menolak dakwaan yang disampaikan JPU. “Poin utama eksepsi adalah jaksa tidak cermat dalam menjelaskan hubungan terdakwa dengan pelaku,ini kasus PKDRT harusnya dijelaskan,” ungkapnya usai persidangan.
Itamari mengungkapkan, secara psikis kondisi Syid tidak terlalu siap menghadapi persidangan.
Namun, kehadiran orang tua dan beberapa pendamping dan Komnas PA cukup menenangkannya. Tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari 30 orang dan berbagai lembaga hukum yang siap membela Syid.
Rencananya tim penasihat hukum akan membacakan eksepsinya pada Selasa (1/6). “Sidang dilaksanakan tertutup karena terdakwa masih di bawah umur,” ungkap hakim Hari Budi Setyanto.
Rencananya sidang akan digelar sepekan sekali untuk menyelesaikan sidang tepat waktu. Sebab, masa tahanan terdakwa selama menjalani persidangan hanya 45 hari. Terdakwa dititipkan di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RSPA) sejak 14 Oktober.
sindo