Tinjau Kembali Kamar Seks di Lapas
Medan, Gatra, 29 November 2010 10:10
Sosiolog Universitas Sumatera Utara Badaruddin mengatakan, rencana pemerintah menyediakan kamar seks di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara perlu dipertimbangkan secara matang.
"Perlu dipikirkan itu, jangan dikemudian hari jadi permasalahan, bahkan menimbulkan keributan di lapas dan rutan," katanya di Medan, Minggu, ketika diminta komentarnya mengenai wacana pembangunan kamar seks tersebut.
Menurut Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) itu, gagasan pendidirian kamar seks itu memang merupakan langkah yang baru. Namun pemikiran yang dianggap baik itu belum tentu tidak menimbulkan problem bagi warga binaan.
"Ini perlu dipikirkan secara arif dan bijaksana, karena menyangkut kepentingan nilai-nilai kemanusian. Narapidana yang menjalani hukuman juga perlu hubungan biologis," kata Badaruddin.
Ia mengatakan, pendirian kamar seks itu jangan pula jadi lahan bisnis atau orang yang punya duit yang bisa masuk dan memanfatkan kamar seks tersebut.
"Jadi bagi napi yang tidak sanggup, jelas tidak akan bisa masuk kedalam kamar seks .Ini akan menimbulkan diskriminasi," kata Dekan Fakultas Ilmiui Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) USU tersebut. "Kita tidak ingin orang yang punya duit, yang bisa masuk kamar seks. Misalnya Gayus Tambunan yang bisa keluar masuk dari dalam Rutan Mako Brimob karena memberikan sejumlah uang pada petugas jaga. Hal yang seperti ini diharapkan jangan sampai terjadi," katanya menambahkan.
Pemerintah harus benar-benar menyiapkan peraturan mengenai pendirian kamar seks itu, termasuk kesiapan petugas jaga yang akan mengawasi para napi yang ingin melakukan hubungan biologis," kata Badaruddin.
Sebelumnya, pengamat hukum Universitas Sumatera Utara, Pedastaren Tarigan, mengatakan bahwa pembangunan kamar seks di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara perlu dilakukan.
"Kamar tersebut dapat secepatnya direalisasikan, mengingat warga binaan pemasyarakatan juga manusia yang memerlukan hubungan biologis itu," katanya di Medan, Jumat.
Hal tersebut ditegaskannya mengomentari Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang kurang setuju didirikannya ruangan seks di Lapas maupun Rutan karena akan dijadikan bisnis.
Padahal, Wakil Ketua DPR Bidang Hukum, Priyo Budi Santoso menyetujui Kementerian Hukum dan HAM membangun kamar seks tersebut untuk penyaluran hasrat biologis para narapidana (napi) itu.