Retrebusi Parkir Di Mall Tabrak Perda

rianyan

New member
Kota Tangerang, MARAKNYA protes masyarakat tentang pungutan parkir di kota Tangerang menyedot perhatian para pengguna parkir. Hal ini terjadi pada pengelola parkir bandara beberapa hari yang lau yang mencapai 300 ribu per mobil dan pusat pusat perbelanjaan.

Salah satu contoh, jika parkir Mall Tangerang City jam 10 pagi dan keluar parkir jam 4 sore maka kita harus memebayar kurang lebih mencapai 21 ribu. Manajemen mall membuat ketentuan sendiri dengan pungutan perjam Rp. 3.000.

Mantan anggota DPRD Kota Tangerng Hasanudin Bije mengatakan, dalam Peraturan Daerah No 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah No 15 Tahun 2011 tentang Retrebusi Jasa Usaha, jelas diatur diatur dari mulai ketentuan umum tentang tarif jenis kendaraan motor roda dua dan roda 4.

“ini jelas pelanggaran oleh pengelola mall dan SKPD yang menerima pajak Retrebusi Parkir. “ katanya

Dalam Perda tersebut ketentuan umum poin 19 samapai pada pasal-pasal yang mengatur tentang tarif jenis kendaraan motor roda dua Rp 1000 jam pertama dan Rp 500 pada jam berikutnya. Demikian juga pada kendaraan bermotor roda empat Rp 2000 jam pertama dan Rp 1000 pada jam berikutnya. (dr)

cahaya.co
 
Back
Top