pratama_adi2001
New member
Revisi UU Susduk Prioritas Utama
Upaya penambahan otoritas politik dan legislasi terhadap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menempatkannya sebagai lembaga selevel "Senat". Pada saatnya nanti, kedudukan, kekuasaan, dan fungsi DPD setara atau hampir setara dengan DPR. Langkah tersebut akan ditempuh melalui tiga cara sistematis, yakni judicial review, revisi Undang-Undang Susduk, dan amandemen UUD 45.
Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung memiliki perspektif lain dalam strategi penyuksesan langkah tersebut. Menurut dia, untuk melakukan amandemen tahapan kelima UUD 45, perlu sekitar lima hingga sepuluh tahun. Terlebih, tambah Akbar, saat ini momentum politiknya kurang tepat untuk mengubah ulang UUD 45 itu. "Perlu ekskalasi politik," katanya.
Karena itu, lanjut mantan ketua umum DPP Partai Golkar tersebut, untuk kepentingan DPD, yang paling tepat dan relatif lebih mudah saat ini adalah mengubah UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan (Susduk). "Kita perlu mengatur kembali pola hubungan lembaga DPR dan DPD," ujarnya. Dengan mengubah UU Susduk itu, DPD dapat melakukan banyak hal dalam peningkatan perannya dengan mendekati DPR.
Upaya penambahan otoritas politik dan legislasi terhadap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menempatkannya sebagai lembaga selevel "Senat". Pada saatnya nanti, kedudukan, kekuasaan, dan fungsi DPD setara atau hampir setara dengan DPR. Langkah tersebut akan ditempuh melalui tiga cara sistematis, yakni judicial review, revisi Undang-Undang Susduk, dan amandemen UUD 45.
Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung memiliki perspektif lain dalam strategi penyuksesan langkah tersebut. Menurut dia, untuk melakukan amandemen tahapan kelima UUD 45, perlu sekitar lima hingga sepuluh tahun. Terlebih, tambah Akbar, saat ini momentum politiknya kurang tepat untuk mengubah ulang UUD 45 itu. "Perlu ekskalasi politik," katanya.
Karena itu, lanjut mantan ketua umum DPP Partai Golkar tersebut, untuk kepentingan DPD, yang paling tepat dan relatif lebih mudah saat ini adalah mengubah UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan (Susduk). "Kita perlu mengatur kembali pola hubungan lembaga DPR dan DPD," ujarnya. Dengan mengubah UU Susduk itu, DPD dapat melakukan banyak hal dalam peningkatan perannya dengan mendekati DPR.