nurcahyo
New member
RI Akan Dobrak Dominasi Kepentingan Negara Maju Pada Hukum Internasional
Kapanlagi.com - Indonesia akan berupaya keras mengimbangi posisi negara-negara maju dan menjadikan hukum internasional menjadi lebih ramah terhadap kepentingan nasional Indonesia, negara-negara Asia dan negara-negara berkembang.
Hal itu diungkapkan oleh tokoh senior diplomasi Indonesia, Nugroho Wisnumurti, dalam perbicangannya dengan ANTARA, di New York, Jumat (), menyusul terpilihnya Nugroho sebagai anggota Komisi Hukum Internasional PBB periode 2007-2011 dalam pemilihan yang berlangsung pada Sidang Majelis Umum PBB ke-61, di New York, Kamis (16/11).
"Hukum internasional selama ini lebih banyak didominasi oleh kepentingan negara-negara maju. Dengan kehadiran Indonesia dalam komisi tersebut, kita bisa berpartisipasi langsung dalam penyusunan ketentuan-ketentuan internasional yang lebih menyentuh kepentingan Indonesia, Asia dan negara-negara berkembang," katanya.
Nugroho menganggap tantangan dirinya sebagai anggota Komisi Hukum Internasional (International Law Commission-ILC) cukup berat karena ia bersama 33 anggota ILC lainnya dituntut untuk menjadikan hukum internasional lebih membumi dan tidak hanya sebagai forum akademis, termasuk bagaimana agar sanksi terhadap pelanggaran hukum internasional bisa dijatuhkan seperti yang diterapkan oleh Dewan Keamanan PBB.
"Banyak konvensi internasional tidak merujuk ke Dewan Keamanan PBB," katanya memberi contoh.
Kendati mendapat tantangan berat, Nugroho yang mantan Dubes RI untuk PBB di New York dan Jenewa itu mengaku senang terpilih menjadi anggota ILC.
"Senang karena dalam kapasitas pribadi bisa berkontribusi dan tantangannya harus dapat sebaik mungkin menjalankan tugas sesuai harapan para pemilih, harus bisa memberikan pemikiran-pemikiran yang progresif," katanya.
Selain karena dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia, Asia dan negara-negara berkembang, Nugroho juga menyatakan bahagia karena dapat meneruskan kiprah seniornya di Deplu, Mochtar Kusumaatmadja yang juga mantan menteri luar negeri RI.
Sejak Komisi Hukum Internasional oleh PBB dibentuk pada tahun 1948, sampai saat ini Indonesia baru dua kali terwakili di ILC, yaitu oleh Mochtar Kusuma Atmadja yang menjadi anggota ILC periode 1991-2001 dan Nugroho Wisnumurti untuk periode 2007-2011.
Nugroho berada di keanggotaan ILC dalam kapasitas pribadi dan bersama 33 anggota lainnya --yang merupakan pakar-pakar hukum internasional-- ia bertugas untuk melakukan pengembangan hukum internasional dan penyusunannya.
Masuknya Nugroho sebagai anggota ILC dilalui dengan kompetisi yang melibatkan 11 kandidat dari Asia.
Bertempat di Markas Besar PBB di New York, pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara dan Nugroho berhasil mendapatkan 135 dukungan dari keseluruhan 190 negara anggota PBB yang memberikan suara.
Pemilihan untuk kawasan Asia berlangsung relatif ketat karena selain Nugroho, ada 10 kandidat lainnya yang memperebutkan tujuh kursi ILC.
Kesepuluh kandidat tersebut berasal dari China, Jepang, Filipina, Iran, Qatar, India, Yordania, Sri Lanka, Lebanon dan Suriah.
Dari keseluruhan jumlah 34 keanggotaan ILC, kawasan Asia mendapat jatah 7 kursi, Afrika 8, Eropa Barat 8, Eropa Timur 4, Amerika Latin dan Karibia 7 kursi.
Nugroho saat ini berprofesi sebagai pengajar hukum internasional di Universitas Indonesia dan penasehat hukum pada kantor konsultan hukum 'Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodipuro' yang bermarkas di Jakarta.
Sebelum pensiun dari karirnya di Deplu, Nugroho antara lain pernah menjabat sebagai duta besar/wakil tetap (Watapri) RI untuk PBB di New York, Watapri di Jenewa, Dirjen Politik-Deplu RI, dan Direktur Hukum dan Perjanjian Deplu-RI.
Master di bidang hukum dari Columbia University School of Law itu juga pernah bertugas menjadi wakil Indonesia dalam Dewan Keamanan PBB ketika Indonesia menjadi anggota tidak tetap DK-PBB periode 1995-1996.
Dalam keanggotaan Indonesia di Dewan Keamanan pada 1995-1996, Nugroho tercatat dua kali menjadi Presiden DK-PB
Kapanlagi.com - Indonesia akan berupaya keras mengimbangi posisi negara-negara maju dan menjadikan hukum internasional menjadi lebih ramah terhadap kepentingan nasional Indonesia, negara-negara Asia dan negara-negara berkembang.
Hal itu diungkapkan oleh tokoh senior diplomasi Indonesia, Nugroho Wisnumurti, dalam perbicangannya dengan ANTARA, di New York, Jumat (), menyusul terpilihnya Nugroho sebagai anggota Komisi Hukum Internasional PBB periode 2007-2011 dalam pemilihan yang berlangsung pada Sidang Majelis Umum PBB ke-61, di New York, Kamis (16/11).
"Hukum internasional selama ini lebih banyak didominasi oleh kepentingan negara-negara maju. Dengan kehadiran Indonesia dalam komisi tersebut, kita bisa berpartisipasi langsung dalam penyusunan ketentuan-ketentuan internasional yang lebih menyentuh kepentingan Indonesia, Asia dan negara-negara berkembang," katanya.
Nugroho menganggap tantangan dirinya sebagai anggota Komisi Hukum Internasional (International Law Commission-ILC) cukup berat karena ia bersama 33 anggota ILC lainnya dituntut untuk menjadikan hukum internasional lebih membumi dan tidak hanya sebagai forum akademis, termasuk bagaimana agar sanksi terhadap pelanggaran hukum internasional bisa dijatuhkan seperti yang diterapkan oleh Dewan Keamanan PBB.
"Banyak konvensi internasional tidak merujuk ke Dewan Keamanan PBB," katanya memberi contoh.
Kendati mendapat tantangan berat, Nugroho yang mantan Dubes RI untuk PBB di New York dan Jenewa itu mengaku senang terpilih menjadi anggota ILC.
"Senang karena dalam kapasitas pribadi bisa berkontribusi dan tantangannya harus dapat sebaik mungkin menjalankan tugas sesuai harapan para pemilih, harus bisa memberikan pemikiran-pemikiran yang progresif," katanya.
Selain karena dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia, Asia dan negara-negara berkembang, Nugroho juga menyatakan bahagia karena dapat meneruskan kiprah seniornya di Deplu, Mochtar Kusumaatmadja yang juga mantan menteri luar negeri RI.
Sejak Komisi Hukum Internasional oleh PBB dibentuk pada tahun 1948, sampai saat ini Indonesia baru dua kali terwakili di ILC, yaitu oleh Mochtar Kusuma Atmadja yang menjadi anggota ILC periode 1991-2001 dan Nugroho Wisnumurti untuk periode 2007-2011.
Nugroho berada di keanggotaan ILC dalam kapasitas pribadi dan bersama 33 anggota lainnya --yang merupakan pakar-pakar hukum internasional-- ia bertugas untuk melakukan pengembangan hukum internasional dan penyusunannya.
Masuknya Nugroho sebagai anggota ILC dilalui dengan kompetisi yang melibatkan 11 kandidat dari Asia.
Bertempat di Markas Besar PBB di New York, pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara dan Nugroho berhasil mendapatkan 135 dukungan dari keseluruhan 190 negara anggota PBB yang memberikan suara.
Pemilihan untuk kawasan Asia berlangsung relatif ketat karena selain Nugroho, ada 10 kandidat lainnya yang memperebutkan tujuh kursi ILC.
Kesepuluh kandidat tersebut berasal dari China, Jepang, Filipina, Iran, Qatar, India, Yordania, Sri Lanka, Lebanon dan Suriah.
Dari keseluruhan jumlah 34 keanggotaan ILC, kawasan Asia mendapat jatah 7 kursi, Afrika 8, Eropa Barat 8, Eropa Timur 4, Amerika Latin dan Karibia 7 kursi.
Nugroho saat ini berprofesi sebagai pengajar hukum internasional di Universitas Indonesia dan penasehat hukum pada kantor konsultan hukum 'Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodipuro' yang bermarkas di Jakarta.
Sebelum pensiun dari karirnya di Deplu, Nugroho antara lain pernah menjabat sebagai duta besar/wakil tetap (Watapri) RI untuk PBB di New York, Watapri di Jenewa, Dirjen Politik-Deplu RI, dan Direktur Hukum dan Perjanjian Deplu-RI.
Master di bidang hukum dari Columbia University School of Law itu juga pernah bertugas menjadi wakil Indonesia dalam Dewan Keamanan PBB ketika Indonesia menjadi anggota tidak tetap DK-PBB periode 1995-1996.
Dalam keanggotaan Indonesia di Dewan Keamanan pada 1995-1996, Nugroho tercatat dua kali menjadi Presiden DK-PB