nurcahyo
New member
RI Bersikeras PBB Harus Keluarkan Kutukan Kepada Israel
Kapanlagi.com - Pemerintah Indonesia bersikeras meminta PBB melalui Majelis Umum PBB harus mengeluarkan pernyataan mengutuk serangan Israel ke wilayah Palestina setelah baru-baru ini Dewan Keamanan PBB gagal mengesahkan resolusi mengutuk Israel akibat veto Amerika Serikat.
Dalam sidang Majelis Umum yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York, Jumat, Wakil Duta Besar RI untuk PBB, Adiyatwidi Adiwoso Asmady, kembali menyatakan sikap Indonesia yang mengutuk keras serangan Israel minggu lalu ke Beit Hanoun, Gaza, hingga menewaskan 82 warga sipil Palestina,
Operasi militer yang dilakukan Israel, kata Adiyatwidi, mengancam upaya perdamaian di Timur Tengah, memperburuk kondisi kemanusiaan serta membuka kemungkinan meluasnya konflik di wilayah tersebut.
"Karena itu kami meminta Majelis Umum untuk mengutuk serangan Israel dan melakukan langkah untuk memperbaikinya dengan cara mematuhi hukum-hukum internasional," kata Adiyatwidi.
Indonesia menganggap pernyataan mengutuk Israel yang dikeluarkan Majelis Umum PBB dapat menjadi alternatif bagi masyarakat internasional untuk menghentikan dan mencegah meluasnya kekerasan di kawasan konflik serta mempercepat bantuan kemanusiaan bagi penduduk Palestina.
Karena mendapat veto AS, Dewan Keamanan PBB pada 11 November lalu gagal mengesahkan draf Resolusi yang mengutuk serangan Israel ke Beit Hanoun pada 8 November serta meminta dibentuknya tim pencari fakta dalam waktu 30 hari untuk menyelidiki insiden Beit Hanoun.
Sidang 11 November itu menghasilkan posisi 10 lawan satu, yaitu 10 negara anggota DK-PBB mendukung pengesahan resolusi, sementara satu negara, yaitu Amerika Serikat, menolak.
Sidang DK diikuti 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, termasuk lima anggota tetap yang memiliki hak veto, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Rusia dan China.
Empat negara lainnya, yaitu Inggris, Jepang, Denmark dan Slovakia, menyatakan abstain.
Pemerintah Indonesia, baik melalui Deplu di Jakarta maupun Perwakilan Tetap RI di New York, telah menyatakan sangat kecewa terhadap kegagalan Dewan Keamanan PBB untuk mengesahkan resolusi.
"Kegagalan Dewan Keamanan, yang kedua kalinya tahun ini, bisa diartikan bahwa masyarakat internasional mengampuni agresi dan kebijakan terror serta penghukuman massal kepada warga Palestina," kata Adiyatwidi dalam sidang Majelis Umum, Jumat.
Majelis Umum PBB, ujarnya, harus meminta Israel untuk menghentikan agresi dan serangan militer tanpa henti yang digunakan sebagai alat pemaksaan dan intimidasi.
Israel juga harus menghentikan taktik militer yang dirancang menghadapi penduduk Palestina dan segera menarik pasukannya dari Jalur Gaza.
Sebaliknya, Indonesia juga meminta warga Palestina untuk segera menghentikan aksi-aksi kekerasan, termasuk penembakan roket ke wilayah Israel.
Kapanlagi.com - Pemerintah Indonesia bersikeras meminta PBB melalui Majelis Umum PBB harus mengeluarkan pernyataan mengutuk serangan Israel ke wilayah Palestina setelah baru-baru ini Dewan Keamanan PBB gagal mengesahkan resolusi mengutuk Israel akibat veto Amerika Serikat.
Dalam sidang Majelis Umum yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York, Jumat, Wakil Duta Besar RI untuk PBB, Adiyatwidi Adiwoso Asmady, kembali menyatakan sikap Indonesia yang mengutuk keras serangan Israel minggu lalu ke Beit Hanoun, Gaza, hingga menewaskan 82 warga sipil Palestina,
Operasi militer yang dilakukan Israel, kata Adiyatwidi, mengancam upaya perdamaian di Timur Tengah, memperburuk kondisi kemanusiaan serta membuka kemungkinan meluasnya konflik di wilayah tersebut.
"Karena itu kami meminta Majelis Umum untuk mengutuk serangan Israel dan melakukan langkah untuk memperbaikinya dengan cara mematuhi hukum-hukum internasional," kata Adiyatwidi.
Indonesia menganggap pernyataan mengutuk Israel yang dikeluarkan Majelis Umum PBB dapat menjadi alternatif bagi masyarakat internasional untuk menghentikan dan mencegah meluasnya kekerasan di kawasan konflik serta mempercepat bantuan kemanusiaan bagi penduduk Palestina.
Karena mendapat veto AS, Dewan Keamanan PBB pada 11 November lalu gagal mengesahkan draf Resolusi yang mengutuk serangan Israel ke Beit Hanoun pada 8 November serta meminta dibentuknya tim pencari fakta dalam waktu 30 hari untuk menyelidiki insiden Beit Hanoun.
Sidang 11 November itu menghasilkan posisi 10 lawan satu, yaitu 10 negara anggota DK-PBB mendukung pengesahan resolusi, sementara satu negara, yaitu Amerika Serikat, menolak.
Sidang DK diikuti 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, termasuk lima anggota tetap yang memiliki hak veto, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Rusia dan China.
Empat negara lainnya, yaitu Inggris, Jepang, Denmark dan Slovakia, menyatakan abstain.
Pemerintah Indonesia, baik melalui Deplu di Jakarta maupun Perwakilan Tetap RI di New York, telah menyatakan sangat kecewa terhadap kegagalan Dewan Keamanan PBB untuk mengesahkan resolusi.
"Kegagalan Dewan Keamanan, yang kedua kalinya tahun ini, bisa diartikan bahwa masyarakat internasional mengampuni agresi dan kebijakan terror serta penghukuman massal kepada warga Palestina," kata Adiyatwidi dalam sidang Majelis Umum, Jumat.
Majelis Umum PBB, ujarnya, harus meminta Israel untuk menghentikan agresi dan serangan militer tanpa henti yang digunakan sebagai alat pemaksaan dan intimidasi.
Israel juga harus menghentikan taktik militer yang dirancang menghadapi penduduk Palestina dan segera menarik pasukannya dari Jalur Gaza.
Sebaliknya, Indonesia juga meminta warga Palestina untuk segera menghentikan aksi-aksi kekerasan, termasuk penembakan roket ke wilayah Israel.