Rokok elektronik sama atau bahkan lebih bahayanya dengan rokok biasa. BPOM Amerika Serikat, FDA, pada Mei 2009 lalu melakukan analisis terhadap rokok tersebut dan menguji kandungan e-cigarette dari dua perusahaan. Hasilnya adalah ditemukan adanya kandungan dietilen glikol dan nitrosamin yang spesifik dalam tembakau. Studi FDA juga menunjukkan ketidakkonsistenan kadar nikotin dalam wadah dengan label yang sama. Bahkan, dalam wadah ENDS berlabel tidak mengandung nikotin ternyata masih ditemukan nikotin. Rokok elektronik dianggap lebih berbahaya dibanding rokok biasa karena apabila rokok biasa terdiri dari berbagai campuran (tidak 100 persen nikotin), maka rokok elektronik seluruhnya mengandung nikotin.sebenarnya rokok elektik/elektronik berbahaya atau tidak?
apa benar bisa menghentikan merokok ?
di indonesia sendiri benarkah dilarang pemerintah ?