Dipi76
New member
Rp 6,8 Miliar, Utang Denda Tilang Diplomat Indonesia di New York
Kistyarini | Senin, 26 September 2011 | 12:35 WIB
NEW YORK, KOMPAS.com — Para diplomat Indonesia di kota New York, Amerika Serikat, mencatat rekor baru. Sayangnya, ini bukan rekor yang membanggakan. Mereka tercatat sebagai penunggak denda parkir ketiga terbesar di kota berjuluk Big Apple itu.
Pemerintah kota New York mengumumkan, Jumat (23/9/2011), total denda parkir yang belum dibayar oleh diplomat Indonesia adalah 750.000 dollar AS (Rp 6,8 miliar) hingga akhir Juli 2011.
Penunggak terbesar adalah Mesir dengan 1,9 juta dollar AS, disusul Nigeria dengan 1 juta dollar AS, seperti dilansir Reuters.
Anggota Kongres AS, Michael Grimm, Peter King, dan Edolphus Towns, telah mengajukan peraturan baru tentang sanksi bagi para diplomat yang tidak membayar denda parkir.
"Kami tidak bisa membayangkan seberapa besar angka itu pekan ini," kata Carol Danko, juru bicara Michael Grimm, pekan lalu.
Seperti diketahui, pekan lalu para pemimpin dunia dan diplomat berada di New York untuk menghadiri Sidang Umum PBB.
Di bawah peraturan baru, 110 persen denda parkir yang belum terbayar di New York dan Washington akan diambil dari dana bantuan luar negeri untuk negara-negara pelanggar.
Dalam proposal legislasi itu, Departeman Luar Negeri AS juga diminta untuk menolak pembaruan nomor kendaraan diplomatik bagi negara yang menunggak denda parkir dengan jumlah besar.
Di kota New York, terdapat 289 misi dan konsulat asing. Tilang biasanya dikeluarkan karena pelanggaran keselamatan, termasuk parkir di depan pipa air untuk pemadam kebakaran.
"Tidak ada yang namanya 'kekebalan diplomatik' untuk pembayaran denda parkir," kata Grimm tentang legislasi yang diperkenalkan pada Mei lalu itu.
"Jika kena tilang di New York, Anda harus membayar dendanya. Anggaran kota New York sudah cukup ketat, dan diplomat asing tidak berhak atas kebebasan dengan membebani pembayar pajak New York," ungkapnya.
====================================
Denda Tilang Diplomat Coreng Wajah Indonesia
Hindra Liu | Laksono Hari W | Senin, 26 September 2011 | 18:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Teguh Juwarno mengatakan, denda tilang terhadap para diplomat Indonesia oleh pemerintah Kota New York di Amerika Serikat telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia. Komisi I akan meminta klarifikasi terkait hal ini kepada Kementerian Luar Negeri.
"Komisi I akan meminta klarifikasi. Jangan-jangan, ini (juga) terjadi di kantor perwakilan kita di negara lain," kata Teguh ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/9/2011).
Ia mengatakan, Komisi I telah melakukan komunikasi dengan perwakilan tetap RI di New York. Teguh membantah nominal tilang sebesar 750.000 dollar AS (Rp 6,8 miliar) hingga Juli 2011 sebagaimana disampaikan Reuters. Berdasarkan keterangan perwakilan Indonesia di New York, denda tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2000 hingga 2005. Sebanyak 729.000 dollar AS di antaranya telah dilunasi secara perorangan. Dengan demikian, jumlah tunggakan hanya mencapai 21.000 dollar AS atau hampir Rp 200 juta.
Teguh mengatakan, pemerintah Indonesia akan melalukan upaya negosiasi untuk mengatasi hal ini. Hal ini dikarenakan Konvensi Vienna telah memberikan kekebalan diplomatik terhadap para diplomat di dunia. Jika upaya negosiasi tersebut gagal, maka pemerintah akan membayar tunggakan tersebut.
Anggota Kongres AS, Michael Grimm, Peter King, dan Edolphus Towns, telah mengajukan peraturan baru tentang sanksi bagi para diplomat yang tidak membayar denda parkir. Di bawah peraturan baru, 10 persen denda parkir yang belum terbayar di New York dan Washington akan diambil dari dana bantuan luar negeri untuk negara-negara pelanggar.
"Tidak ada yang namanya 'kekebalan diplomatik' untuk pembayaran denda parkir," kata Grimm tentang peraturan yang diperkenalkan pada Mei lalu itu. "Jika kena tilang di New York, Anda harus membayar dendanya. Anggaran Kota New York sudah cukup ketat dan diplomat asing tidak berhak atas kebebasan dengan membebani pembayar pajak New York," tambahnya.
Dalam proposal legislasi itu, Departeman Luar Negeri AS juga diminta untuk menolak pembaruan nomor kendaraan diplomatik bagi negara yang menunggak denda parkir dengan jumlah besar. Di New York, terdapat 289 misi dan konsulat asing. Tilang biasanya dikeluarkan karena pelanggaran keselamatan, termasuk parkir di depan pipa air untuk pemadam kebakaran.
Kompas
-dipi-
Kistyarini | Senin, 26 September 2011 | 12:35 WIB
NEW YORK, KOMPAS.com — Para diplomat Indonesia di kota New York, Amerika Serikat, mencatat rekor baru. Sayangnya, ini bukan rekor yang membanggakan. Mereka tercatat sebagai penunggak denda parkir ketiga terbesar di kota berjuluk Big Apple itu.
Pemerintah kota New York mengumumkan, Jumat (23/9/2011), total denda parkir yang belum dibayar oleh diplomat Indonesia adalah 750.000 dollar AS (Rp 6,8 miliar) hingga akhir Juli 2011.
Penunggak terbesar adalah Mesir dengan 1,9 juta dollar AS, disusul Nigeria dengan 1 juta dollar AS, seperti dilansir Reuters.
Anggota Kongres AS, Michael Grimm, Peter King, dan Edolphus Towns, telah mengajukan peraturan baru tentang sanksi bagi para diplomat yang tidak membayar denda parkir.
"Kami tidak bisa membayangkan seberapa besar angka itu pekan ini," kata Carol Danko, juru bicara Michael Grimm, pekan lalu.
Seperti diketahui, pekan lalu para pemimpin dunia dan diplomat berada di New York untuk menghadiri Sidang Umum PBB.
Di bawah peraturan baru, 110 persen denda parkir yang belum terbayar di New York dan Washington akan diambil dari dana bantuan luar negeri untuk negara-negara pelanggar.
Dalam proposal legislasi itu, Departeman Luar Negeri AS juga diminta untuk menolak pembaruan nomor kendaraan diplomatik bagi negara yang menunggak denda parkir dengan jumlah besar.
Di kota New York, terdapat 289 misi dan konsulat asing. Tilang biasanya dikeluarkan karena pelanggaran keselamatan, termasuk parkir di depan pipa air untuk pemadam kebakaran.
"Tidak ada yang namanya 'kekebalan diplomatik' untuk pembayaran denda parkir," kata Grimm tentang legislasi yang diperkenalkan pada Mei lalu itu.
"Jika kena tilang di New York, Anda harus membayar dendanya. Anggaran kota New York sudah cukup ketat, dan diplomat asing tidak berhak atas kebebasan dengan membebani pembayar pajak New York," ungkapnya.
====================================
Denda Tilang Diplomat Coreng Wajah Indonesia
Hindra Liu | Laksono Hari W | Senin, 26 September 2011 | 18:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Teguh Juwarno mengatakan, denda tilang terhadap para diplomat Indonesia oleh pemerintah Kota New York di Amerika Serikat telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia. Komisi I akan meminta klarifikasi terkait hal ini kepada Kementerian Luar Negeri.
"Komisi I akan meminta klarifikasi. Jangan-jangan, ini (juga) terjadi di kantor perwakilan kita di negara lain," kata Teguh ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/9/2011).
Ia mengatakan, Komisi I telah melakukan komunikasi dengan perwakilan tetap RI di New York. Teguh membantah nominal tilang sebesar 750.000 dollar AS (Rp 6,8 miliar) hingga Juli 2011 sebagaimana disampaikan Reuters. Berdasarkan keterangan perwakilan Indonesia di New York, denda tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2000 hingga 2005. Sebanyak 729.000 dollar AS di antaranya telah dilunasi secara perorangan. Dengan demikian, jumlah tunggakan hanya mencapai 21.000 dollar AS atau hampir Rp 200 juta.
Teguh mengatakan, pemerintah Indonesia akan melalukan upaya negosiasi untuk mengatasi hal ini. Hal ini dikarenakan Konvensi Vienna telah memberikan kekebalan diplomatik terhadap para diplomat di dunia. Jika upaya negosiasi tersebut gagal, maka pemerintah akan membayar tunggakan tersebut.
Anggota Kongres AS, Michael Grimm, Peter King, dan Edolphus Towns, telah mengajukan peraturan baru tentang sanksi bagi para diplomat yang tidak membayar denda parkir. Di bawah peraturan baru, 10 persen denda parkir yang belum terbayar di New York dan Washington akan diambil dari dana bantuan luar negeri untuk negara-negara pelanggar.
"Tidak ada yang namanya 'kekebalan diplomatik' untuk pembayaran denda parkir," kata Grimm tentang peraturan yang diperkenalkan pada Mei lalu itu. "Jika kena tilang di New York, Anda harus membayar dendanya. Anggaran Kota New York sudah cukup ketat dan diplomat asing tidak berhak atas kebebasan dengan membebani pembayar pajak New York," tambahnya.
Dalam proposal legislasi itu, Departeman Luar Negeri AS juga diminta untuk menolak pembaruan nomor kendaraan diplomatik bagi negara yang menunggak denda parkir dengan jumlah besar. Di New York, terdapat 289 misi dan konsulat asing. Tilang biasanya dikeluarkan karena pelanggaran keselamatan, termasuk parkir di depan pipa air untuk pemadam kebakaran.
Kompas
-dipi-