RU Terancam Pasal Berlapis

jainudin

New member
KEBAYORAN BARU — Pelecehan seksual terhadap anak di bavah umur kembali terjadi. Kali ini, terjadi pada korban berinisiaL DR (16 tahun). DR mengaku,sejak bertahun silam digauli oleh RU, ayah kandungnya sendiri.

Korban mengalami tindak pelecehan seksual ini sejak berumur lima tahun dan terus terjadi hingga berumur 16 tahun. DR berusaha menutupi kejadian ini dari keluarganya hingga ia dinyatakan hamil berdasarkan hasil pemeriksaan ultrasonografi pada November 2012.

Pada November 2012, korban menceritakan perihal perbuatan bejat bapaknya kepada pamannya. Kasus ini baru dilaporkan keluarga pada Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada Ahad (10/3).

Kasat Reskrim Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermawan mengatakan, saat ini pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur telah menjadi tahanan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan terkait. perbuatannya.

Pelaku akan di kenakan pasa 81 UUD No 23 tahun 2002 mengenai pemaksaan anak di bawab umur untuk melakukan hubungan seksual. Ia juga dijerat pasal 46 UUD No 23 tahun 2004 mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penerapan pasal berlapis ini diakui Hermawan karena perbuatan keji pelaku terhadap korban “Menimbang atas apa yang pelaku lakukan terhadap anaknya ini maka kami kenakan pasal berlapis. Pelaku dengan sadar telah menggauli anaknya sejak korban berumur lima tahun hingga kini berumur 16 tahun,” ujar Hermawan saat jumpa pers. Selasa (19/3).

Peristiwa biadab ini terjadi selama bertahun-tahun dirumah mereka di Jalan rambutan, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan Hermawan mengungkapkan. lambannya kasus ini terkuak terkait dengan kondisi keluarga korban.

Ibu korban adalah penyandang keterbelakangan mental. DR pun tidak bisa menceritakan perbuatan biadab ayahnya kepada sang ibu. Apalagi, RU juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini pada siapa pun

ibu dari korban yang memiliki keterbelakangan mental ini membuat DR tak tahu akan menceritakan kepada siapa perihal kejadian yang menimpanya ini. Paman DR yang kaget mengetahui keponakannya hamil kemudian mengadukan kasus ini ke pihak kepolisian.

Terkait kasus ini, pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan si pelaku. Sementara, untuk korban, pihak Kepolisian tengah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak guna memulihkan kejiwaan korban, DR yang tengah mengandung lima buIan kini mengalami trauma berat.

Sumber:Republika, 1O ed: wulan tunjung palupi
 
Back
Top