nurcahyo
New member
RUU KUHP Akan Disesuaikan Dengan Putusan MK
Kapanlagi.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang baru akan dievaluasi kembali untuk disesuaikan menyusul adanya putusan MK tentang pencabutan pasal-pasal penghinaan Presiden.
"Kita harus menyesuaikan. Kita diskusikan dulu pasal mana yang tidak sejalan dengan keputusan MK itu," kata Menkum dan HAM Hamid Awaludin di Jakarta, Jumat (08/12), ketika dimintai komentar apakah dalam RUU KUHP yang baru masih memuat pasal tentang penghinaan terhadap Presiden.
Ketika ditanya apakah ada pasal yang mengatur seperti itu, Hamid mengatakan,"Tidak secara eksplisit seperti itu, karena itu saya butuh mempelajari ulang untuk melihat kembali mana yang relevan mana yang tidakrelevan dengan keputusan MK itu."
"Sebenarnya naskah utuh RUU KUHP kita sudah rampung karena itu dengan adanya keputusan MK tersbut saya harus mengevaluasi pasal-pasal mana yang tidak sejalan dengan keputusan MK," ujar Hamid di sela-sela seminar HAM.
Untuk melakukan evaluasi tersebut menurut Hamid pihaknya akan mengundang lagi Tim Penyusun.
"Sekali lagi harus dievaluasi dulu, saya tidak mau katakan berubah atau tidak. Kita evaluasi masih adakah pasal seperti itu kalau ada ya harus kita sesuaikan," katanya.
Mnurut Hamid, RUU KUHP yang baru itu sudah rampung.
"Kita sudah siap membawa ke DPR tinggal menunggu presentasi terakhir di sidang kabinet," katanya.
Hamid juga mengatakan bahwa cara berpikirnya MK itu adalah bahwa pasal penghinaan itu disamakan saja semua "bahwa orang tidak boleh menghina orang lain, tidak boleh ada kelas", itu jalan pikiran MK.
"Karena itu setiap orang yang menghina orang lain merupakan delik aduan. Tidak menjadi delik ketika tidak diadukan," ujar Hamid lebih lanjut.
Kapanlagi.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang baru akan dievaluasi kembali untuk disesuaikan menyusul adanya putusan MK tentang pencabutan pasal-pasal penghinaan Presiden.
"Kita harus menyesuaikan. Kita diskusikan dulu pasal mana yang tidak sejalan dengan keputusan MK itu," kata Menkum dan HAM Hamid Awaludin di Jakarta, Jumat (08/12), ketika dimintai komentar apakah dalam RUU KUHP yang baru masih memuat pasal tentang penghinaan terhadap Presiden.
Ketika ditanya apakah ada pasal yang mengatur seperti itu, Hamid mengatakan,"Tidak secara eksplisit seperti itu, karena itu saya butuh mempelajari ulang untuk melihat kembali mana yang relevan mana yang tidakrelevan dengan keputusan MK itu."
"Sebenarnya naskah utuh RUU KUHP kita sudah rampung karena itu dengan adanya keputusan MK tersbut saya harus mengevaluasi pasal-pasal mana yang tidak sejalan dengan keputusan MK," ujar Hamid di sela-sela seminar HAM.
Untuk melakukan evaluasi tersebut menurut Hamid pihaknya akan mengundang lagi Tim Penyusun.
"Sekali lagi harus dievaluasi dulu, saya tidak mau katakan berubah atau tidak. Kita evaluasi masih adakah pasal seperti itu kalau ada ya harus kita sesuaikan," katanya.
Mnurut Hamid, RUU KUHP yang baru itu sudah rampung.
"Kita sudah siap membawa ke DPR tinggal menunggu presentasi terakhir di sidang kabinet," katanya.
Hamid juga mengatakan bahwa cara berpikirnya MK itu adalah bahwa pasal penghinaan itu disamakan saja semua "bahwa orang tidak boleh menghina orang lain, tidak boleh ada kelas", itu jalan pikiran MK.
"Karena itu setiap orang yang menghina orang lain merupakan delik aduan. Tidak menjadi delik ketika tidak diadukan," ujar Hamid lebih lanjut.