JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
memberikan sanksi tegas pada seluruh pihak yang curang selama
ujian nasional (UN). Sanksi itu diberikan sebagai peringatan
keras ,pemerintah.
Kemendikbud memproses rekomendasi pemecatan terhadap lima
oknum guru. Mereka direkomendasikan untuk dipecat dari
jabatnnya karena diduga terlibat aksi curang selama
penyelenggaraan UN
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 2017.
“Ada lima guru sedang diproses rekomendasi pemecatannya,” kata
(menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mendikbud) Muhadjir Effendy
kepada wartawan, Rabu (12/4).
Muhadjir tidak membeberkan siapa saja guru yang akan diberi
sanksi tegas oleh pemerintah. Tapi,
memastikan siapa pun yang
terlibat aksi curang selama UN dan USBN akan mendapat sanksi
berat.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Making (UMM) itu
mengungkapkan, lebih baik siswa tidak mengerjakan soal ujian
dari pada tidak jujur. Ia menegaskan, guru tidak boleh
mengajari siswa untuk berbuat curang. Kalau memang masih ada
oknum guru yang terlibat dalam praktik kecurangan, Kemendikbud
tidak segan mengeluarkan sanksi tegas.
“Saya janji, selama ada kecurangan, pokoknya guru ngajari
muridnya curang, pasti saya pecat,” kata dia.
Muhadjir menambahkan, ada sejumlah kemungkinan alasan guru
nekat melakukan kecurangan. Misalnya, tidak ada sosialisasi
konten atau standar soal. Persoalan ini akan menjadi tanggung
jawab pemerintah untuk segera membenahinya. Jadi, setiap guru
di seluruh Indonesia mampu menguasai konten yang akan diujikan
dalam UN maupun USBN. Salah saW caranya adalah giat untuk
menggelar penataran terhadap guru.
“Melalui penataran reguler, supaya guru menguasai UN dan
USBN,” jelasnya.
Sanksi tegas juga ditunjukkan dalam kasus dugaan jual beli
kunci jawaban selama Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Polisi telah
mengamankan salah seorang siswa berinisial EJ diduga menjual
kunci jawaban UN SMA pada temannya di Kabupaten Kayong Utara,
Kalimantan Barat (Kalbar).
Berdasarkan pemeriksaan, EJ mengaku menjual kunci jawaban
kepada 10 pelajar SMA Negeri 1 Teluk Melano, Kecamatan Simpang
Hilir. Dia menjual kunci jawaban pada siswa jurusan IPA
sebesar Rp 450 ribu. EJ mengaku mendapat kunci jawaban dari
seorang guru kontrak berinisial RE.
Pemerintah Provinsi Kalbar menyerahkan kasus ini pada pihak
kepolisian. Meskipun, pemprov meyakini kunci jawaban yang
dijual tersangka diduga adalah kunci jawaban palsu. Kepala
Dinas Pendidikan Kalbar Alexius Akim menilai, pelaku hanya
ingin mendapat keuntungan dengan menjual kuncijawaban palsu.
“Bocornya di mana dan mereka dapat dari mana kami tidak tahu.
Yang kami tahu, kunci jawaban ada di tangan Menteri, jadi
tidak mungkin bocor,” tutur dia.
Sebab itu, Dinas Pendidikan Kalbar menyerahkan kasus ini pada
pihak berwajib. Bahkan, Akim berharap, tersangka mendapat
hukuman seberat-beratnya dari kasus ini. Akim juga akan terus
melakukan penelusuran terkait kasus ini di sekolah. Da
lam
pengakuan tersangka EJ, dia mendapat kunci jawaban dari oknum
guru kontrak.
Dinas Pendidikan Kalbar memastikan akan memecat oknum guru
yang sudah terlibat dalam kasus ini. Bahkan,jika penn, kata
Akim, oknum guru maupun kepala sekolah yang terlibat harus
dihukum penjara.
“Tidak usah main karena biayanya mahal. Tetapi, bukan hanya
soal biaya saja, melainkan integritas kejujuran,” tegas dia.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kemendikbud mengapresiasi
aparat kepolisian yang berhasil mengamankan siswa yang diduga
menjual kunci jawaban UN. lijen Kemendikbud, Daryanto
mengatakan, kasus ini merupakan kasus pidana.
“Itu pidana dengan mencoba untuk jualan (kunci jawaban soal
UN),” ujar Daryanto.
Penangkapan ini dinilai bukti sistem kerja sama antara dinas
pendidikan dan kepolisian berjalan dengan baik. Menurutnya,
penjualan soal dan jawaban UN merupakan bisnis yang
dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Itjen Kemendikbud menyerahkan kasus-kasus peredaran kunci
jawaban dan soal pada aparat kepolisian. Polri menyelidiki
kasus ini.
• antara ed: aqua raharjo1
Sumber Republika
memberikan sanksi tegas pada seluruh pihak yang curang selama
ujian nasional (UN). Sanksi itu diberikan sebagai peringatan
keras ,pemerintah.
Kemendikbud memproses rekomendasi pemecatan terhadap lima
oknum guru. Mereka direkomendasikan untuk dipecat dari
jabatnnya karena diduga terlibat aksi curang selama
penyelenggaraan UN
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 2017.
“Ada lima guru sedang diproses rekomendasi pemecatannya,” kata
(menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mendikbud) Muhadjir Effendy
kepada wartawan, Rabu (12/4).
Muhadjir tidak membeberkan siapa saja guru yang akan diberi
sanksi tegas oleh pemerintah. Tapi,
memastikan siapa pun yang
terlibat aksi curang selama UN dan USBN akan mendapat sanksi
berat.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Making (UMM) itu
mengungkapkan, lebih baik siswa tidak mengerjakan soal ujian
dari pada tidak jujur. Ia menegaskan, guru tidak boleh
mengajari siswa untuk berbuat curang. Kalau memang masih ada
oknum guru yang terlibat dalam praktik kecurangan, Kemendikbud
tidak segan mengeluarkan sanksi tegas.
“Saya janji, selama ada kecurangan, pokoknya guru ngajari
muridnya curang, pasti saya pecat,” kata dia.
Muhadjir menambahkan, ada sejumlah kemungkinan alasan guru
nekat melakukan kecurangan. Misalnya, tidak ada sosialisasi
konten atau standar soal. Persoalan ini akan menjadi tanggung
jawab pemerintah untuk segera membenahinya. Jadi, setiap guru
di seluruh Indonesia mampu menguasai konten yang akan diujikan
dalam UN maupun USBN. Salah saW caranya adalah giat untuk
menggelar penataran terhadap guru.
“Melalui penataran reguler, supaya guru menguasai UN dan
USBN,” jelasnya.
Sanksi tegas juga ditunjukkan dalam kasus dugaan jual beli
kunci jawaban selama Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Polisi telah
mengamankan salah seorang siswa berinisial EJ diduga menjual
kunci jawaban UN SMA pada temannya di Kabupaten Kayong Utara,
Kalimantan Barat (Kalbar).
Berdasarkan pemeriksaan, EJ mengaku menjual kunci jawaban
kepada 10 pelajar SMA Negeri 1 Teluk Melano, Kecamatan Simpang
Hilir. Dia menjual kunci jawaban pada siswa jurusan IPA
sebesar Rp 450 ribu. EJ mengaku mendapat kunci jawaban dari
seorang guru kontrak berinisial RE.
Pemerintah Provinsi Kalbar menyerahkan kasus ini pada pihak
kepolisian. Meskipun, pemprov meyakini kunci jawaban yang
dijual tersangka diduga adalah kunci jawaban palsu. Kepala
Dinas Pendidikan Kalbar Alexius Akim menilai, pelaku hanya
ingin mendapat keuntungan dengan menjual kuncijawaban palsu.
“Bocornya di mana dan mereka dapat dari mana kami tidak tahu.
Yang kami tahu, kunci jawaban ada di tangan Menteri, jadi
tidak mungkin bocor,” tutur dia.
Sebab itu, Dinas Pendidikan Kalbar menyerahkan kasus ini pada
pihak berwajib. Bahkan, Akim berharap, tersangka mendapat
hukuman seberat-beratnya dari kasus ini. Akim juga akan terus
melakukan penelusuran terkait kasus ini di sekolah. Da
lam
pengakuan tersangka EJ, dia mendapat kunci jawaban dari oknum
guru kontrak.
Dinas Pendidikan Kalbar memastikan akan memecat oknum guru
yang sudah terlibat dalam kasus ini. Bahkan,jika penn, kata
Akim, oknum guru maupun kepala sekolah yang terlibat harus
dihukum penjara.
“Tidak usah main karena biayanya mahal. Tetapi, bukan hanya
soal biaya saja, melainkan integritas kejujuran,” tegas dia.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kemendikbud mengapresiasi
aparat kepolisian yang berhasil mengamankan siswa yang diduga
menjual kunci jawaban UN. lijen Kemendikbud, Daryanto
mengatakan, kasus ini merupakan kasus pidana.
“Itu pidana dengan mencoba untuk jualan (kunci jawaban soal
UN),” ujar Daryanto.
Penangkapan ini dinilai bukti sistem kerja sama antara dinas
pendidikan dan kepolisian berjalan dengan baik. Menurutnya,
penjualan soal dan jawaban UN merupakan bisnis yang
dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Itjen Kemendikbud menyerahkan kasus-kasus peredaran kunci
jawaban dan soal pada aparat kepolisian. Polri menyelidiki
kasus ini.
• antara ed: aqua raharjo1
Sumber Republika