Kalina
Moderator
SATUAN Narkoba Polresta Dumai kemarin (27/1) punya gawe besar. Polisi memusnahkan 4.084,6 gram sabu-sabu (SS) senilai Rp 1 miliar. SS tersebut merupakan hasil penangkapan bede SS di Pelabuhan Terminal Penumpang Dumai. Sedikit SS disisakan untuk barang bukti di sidang.
Pukul 14.00, pemusnahan dilakukan Kapolresta Dumai AKBP Drs Hersadwi Rusdiyono SH, Kasipidum Isnayanda SH, pihak bea dan cukai, serta dinas kesehatan. Pemusnahan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sesuai undang-undang yang baru, barang bukti hasil sitaan dari tersangka harus secepatnya dimusnahkan," jelas Hersadwi yang didampingi Kasat Narkoba AKP Sanusi dan KBO Ipda Sofyan. Sebelum pemusnahan, perwakilan dari pol?*resta, kejari, bea dan cukai, serta dinas kesehatan menandatangani berita acara.
Barang bukti yang dibungkus plastik putih tersebut langsung disulut dengan api. "Sisa barang bukti sabu-sabu tersebut digunakan untuk kepentingan proses lebih lanjut dan pemeriksaan laboratorium," terangnya.
Pukul 14.00, pemusnahan dilakukan Kapolresta Dumai AKBP Drs Hersadwi Rusdiyono SH, Kasipidum Isnayanda SH, pihak bea dan cukai, serta dinas kesehatan. Pemusnahan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sesuai undang-undang yang baru, barang bukti hasil sitaan dari tersangka harus secepatnya dimusnahkan," jelas Hersadwi yang didampingi Kasat Narkoba AKP Sanusi dan KBO Ipda Sofyan. Sebelum pemusnahan, perwakilan dari pol?*resta, kejari, bea dan cukai, serta dinas kesehatan menandatangani berita acara.
Barang bukti yang dibungkus plastik putih tersebut langsung disulut dengan api. "Sisa barang bukti sabu-sabu tersebut digunakan untuk kepentingan proses lebih lanjut dan pemeriksaan laboratorium," terangnya.