T-Rex
New member
Banyak diantara kaum muslimin dan muslimah yang belum mengetahui tentang hukum saudara ipar, mereka menganggap biasa saja apabila sang istrinya berduaan dengan adik suami atau kakak suami (yang biasa kita sebut dengan saudara ipar)atau ketika ada saudara iparnya sang istri bebas membuka hijabnya karena menganggap bahwa saudara iparnya adalah mahram baginya. Padahal perbuatan ini adalah salah.Rasulullah wassalam telah memberitahu kita bahwa kita harus berhati-hati dengan saudara ipar, yang karena bahayanya maka diibaratkan dengan ''maut''.Nah, simak keterangan selengkapnya tentang hukum saudara ipar ini bersama Syaikh Utsaimin, (semoga Allah merahmatinya).
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang wanita yang tinggal besama saudarinya yang telah bersuami. Tatkala bersama saudara iparnya, ia tak berhijab. Bila diingatkan tentang hal itu, ia berdalih, bahwa ia dengan iparnya adalah mahram muaqat (mahram sementara) sehingga boleh lepas hijab.
Jawaban.
Ada syubhat (ketidak pahaman) pada wanita tersebut. Ia beranggapan, bahwa seorang ipar, yang terlarang menikahinya selama masih (berkeluarga) dengan saudara kandungnya, termasuk mahram, (walau) mahram mua'aqat (mahram sementara).
Pemahaman begitu salah. Sesungguhnya, mahram 'ila amadin' (mahram temporer) itu bukanlah mahram. Hendaknya ia diperlakukan sebagai halnya 'ajnabi'(seseorang yang tidak terikat dalam mahram), hanya saja ia tidak boleh dinikahi secara bersama-sama. Yakni, adik dan kakak keduanya dinikahi (jam'u baina ukhtaini, -penj)
Sesungguhnya mahram (hakiki atau abadi) itu disebabkan nasab, dan lantaran hal yang mubah. Maksud karena nasab yaitu karena keturunan karib kerabat. Sedang maksud karena yang mubah yaitu karena kekeluargaan melalui perkawinan atau persusuan.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. An-Nisa : 22 -23
''Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan(yang ditempuh)''.(22)
''Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudarmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudra perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu(mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi bila kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak ada dosa kamu mengawininya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu).Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'' (23)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
''Artinya : Jangan kamu sekalian masuk ke dalam (ruang) wanita. Mereka
bertanya, ''Ya Rasulullah bagaimana dengan saudara ipar?''. Rasulullah
menjawab, ''Saudara ipar adalah kematian'' [Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi, Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir no. 2677].
Berdasarkan ini, maka kami katakan kepada saudari penanya, bahwa temannya yang bincang-bincang dengan iparnya dengan tanpa memakai hijab, dan ia menyatakan, bahwa antara dia dan iparnya adalah 'mahram muaqat' (mahram sementara), sesungguhnya perkataan itu salah.
Mahram disini bukanlah mahram sementara, karena yang dilarang/diharamkan adalah mengumpulkan istri dari dua bersaudara seperti firman Allah di atas. Dan bukan yang diharamkan untuk menikahi saudara istri sebagaimana difahami oleh teman penanya.Wallahu'alam bishshawwab.
[Diringkas dan di edit dari majalah As-Sunnah, edisi 18/II/1417-1996, hal 50 - 55. terjemahan dari kitab Fatawa Al-Usrati wa Khoshotan Al-Mar'ah. Dan untuk lebih jelas dan lengkapnya pembahasan (karena bahasannya sangat luas)silakan untuk merujuknya]
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang wanita yang tinggal besama saudarinya yang telah bersuami. Tatkala bersama saudara iparnya, ia tak berhijab. Bila diingatkan tentang hal itu, ia berdalih, bahwa ia dengan iparnya adalah mahram muaqat (mahram sementara) sehingga boleh lepas hijab.
Jawaban.
Ada syubhat (ketidak pahaman) pada wanita tersebut. Ia beranggapan, bahwa seorang ipar, yang terlarang menikahinya selama masih (berkeluarga) dengan saudara kandungnya, termasuk mahram, (walau) mahram mua'aqat (mahram sementara).
Pemahaman begitu salah. Sesungguhnya, mahram 'ila amadin' (mahram temporer) itu bukanlah mahram. Hendaknya ia diperlakukan sebagai halnya 'ajnabi'(seseorang yang tidak terikat dalam mahram), hanya saja ia tidak boleh dinikahi secara bersama-sama. Yakni, adik dan kakak keduanya dinikahi (jam'u baina ukhtaini, -penj)
Sesungguhnya mahram (hakiki atau abadi) itu disebabkan nasab, dan lantaran hal yang mubah. Maksud karena nasab yaitu karena keturunan karib kerabat. Sedang maksud karena yang mubah yaitu karena kekeluargaan melalui perkawinan atau persusuan.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. An-Nisa : 22 -23
''Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan(yang ditempuh)''.(22)
''Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudarmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudra perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu(mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi bila kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak ada dosa kamu mengawininya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu).Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'' (23)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
''Artinya : Jangan kamu sekalian masuk ke dalam (ruang) wanita. Mereka
bertanya, ''Ya Rasulullah bagaimana dengan saudara ipar?''. Rasulullah
menjawab, ''Saudara ipar adalah kematian'' [Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi, Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir no. 2677].
Berdasarkan ini, maka kami katakan kepada saudari penanya, bahwa temannya yang bincang-bincang dengan iparnya dengan tanpa memakai hijab, dan ia menyatakan, bahwa antara dia dan iparnya adalah 'mahram muaqat' (mahram sementara), sesungguhnya perkataan itu salah.
Mahram disini bukanlah mahram sementara, karena yang dilarang/diharamkan adalah mengumpulkan istri dari dua bersaudara seperti firman Allah di atas. Dan bukan yang diharamkan untuk menikahi saudara istri sebagaimana difahami oleh teman penanya.Wallahu'alam bishshawwab.
[Diringkas dan di edit dari majalah As-Sunnah, edisi 18/II/1417-1996, hal 50 - 55. terjemahan dari kitab Fatawa Al-Usrati wa Khoshotan Al-Mar'ah. Dan untuk lebih jelas dan lengkapnya pembahasan (karena bahasannya sangat luas)silakan untuk merujuknya]