HulkHogan
New member
![arielunabaru285.jpg](http://www.detiknews.com/images/content/2010/06/14/10/arielunabaru285.jpg)
Tidak hanya penyebar pertama video porno Ariel-Luna Maya-Cut Tari yang bisa dijerat pidana oleh polisi.
Orang-orang yang mengirim dan menyebarkannya ke teman-teman atau kerabatnya
juga bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik..
Menurut Gatot, pemerintah mempunyai alat yang bisa melacak orang-orang
yang mengirim dan menyebarkan video porno tersebut. Pemerintah bisa melacak secara random
dari mana atau IP yang menyebarkan video tersebut. Orang tersebut bisa
dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar..
Gatot mengingatkan kepada masyarakat agar jangan menyebarkan video tersebut
terus menerus ke rekan-rekannya. "Jangan gembira karena bisa mengirimkan ulang karena itu juga masuk ranah UU ITE,"..
sumber : detiknews.com