sebenernya ada ga sih miras yang legal dan halal?

Tadi ngeliat berita di tv ada sebagian miras ilegal yang disita dari sebuah rumah karena diduga kadar alkoholnya melebihi ketentuah, lah terus emangnya ada ya miras lainnya yang legal dan halal?


mohon pencerahannya aku bingung


apa mui masih memberikan kelonggaran miras dengan kadar tertentu?
 
Bls: sebenernya ada ga sih miras yang legal dan halal?

Tadi ngeliat berita di tv ada sebagian miras ilegal yang disita dari sebuah rumah karena diduga kadar alkoholnya melebihi ketentuah, lah terus emangnya ada ya miras lainnya yang legal dan halal?


mohon pencerahannya aku bingung


apa mui masih memberikan kelonggaran miras dengan kadar tertentu?

Legal menurut hukum Indonesia bukan berarti Legal pula menurut Hukum Agama..

Bagi gw.. yang namanya miras, alias minuman keras alias topi miring alias menson, alias minuman yang beralkohol dll.. tetep haram jika ditinjau dari hukum Agama..

kalo MUI melegalkan Miras jenis tertentu dengan kadar tertentu untuk dikonsumsi oleh masyarakat umum, yo.. MUI nya berarti dudul..

mengenai MIRAS, pemerintah berusaha mengaturnya dalam KUHP :

Pasal 536

(1) Barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan dalam Pasal 492, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

(3) Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.

(4) Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian sekali karena pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 538

Penjual atau wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 539

Barang siapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

Sementara itu Pemerintah Kota memiliki peraturan daerah (PERDA) tersendiri yang mengatur peredaran Miras..

satu2 nya alasan klasik kenapa MIRAS tidak dilarang sepenuhnya, karena pemerintah mendapat pemasukan cukai dari impor miras.
 
Last edited:
Bls: sebenernya ada ga sih miras yang legal dan halal?

minuma keras...miras....apapun jenismu uhu uhuuuuuuuuuu
tak akan kusentuh lagi...dan tak akan kuteguk lagi walau setetes....setetes..

rhoma irama mode ON
 
Back
Top