Sedia payung Sebelum Hujan

black_monk3y

New member
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Agen : Leo
Ctc : 021-91856799

Coba baca dan renungkan...
Akankah anda masih bekerja lagi pada saat usia anda diatas 50 tahun ?
Darimanakah keluarga anda mendapat penghasilan dan penghidupan yang layak jika anda sudah tidak bekerja lagi ?
Akan dibawa kemana nasib buah hati anda pada saat usia anda diatas 50 tahun ?
Mungkin anda adalah orang yang berpenghasilan 10 juta atau lebih sebulan, namun musibah (penyakit) bisa datang tiba-tiba, cukupkah uang tabungan anda di bank ? kalau cukup, apakah TIDAK BERKURANG jumlahnya jikalau anda sakit ?
Setiap manusia pasti meninggal, tapi tidak tahu kapan ? ingin kah anda dapat santunan meninggal untuk orang-orang terkasih anda ?
Apakah anda mempunyai impian untuk menyekolahkan anak hingga perguruan tinggi, beli rumah yang layak, beli mobil bagus ?
Inginkah anda punya TEMPAT MENABUNG yang bisa tarik tunai kapan saja PLUS proteksi seumur hidup ?
Inginkah anda mengatur masa depan anda sebaik anda mengatur diri anda sendiri ?
Inginkah anda bersama dengan orang yang anda cintai dimasa pensiun anda ?
Inginkah anda dan keluarga anda terlindungi seumur hidup tanpa ada rasa kekhawatiran ?

DENGAN MENJADI NASABAH PRUDENTIAL maka RASA CEMAS dan KHAWATIR anda akan TEROBATI

Dibawah ini adalah contoh ilustrasi mengenai keuntungan mengikuti PRUDENTIAL

Misalkan ada seseorang ingin mengikuti asuransi Prudential dengan identitas sebagai berikut :

Nama : Mr/Mrs X
Usia : 28 tahun
Keterangan lainnya : tidak merokok

Dia memilih membayar Premi selama 10 tahun saja (anda cukup bayar 10 tahun saja untuk menikmati SEMUA keuntungan dibawah ini)
dengan biaya premi sebesar Rp. 1.000.000/bulan.
maka manfaat yang akan dia peroleh adalah sebagai berikut : (semua nilai ini telah otomatis dibuat dan ditampilkan dengan software "Prulink Assurance Account Plus versi 5.1.0, setiap orang manfaatnya berbeda-beda, ini hanya satu contoh kasus saja)

1. Tabungan yang bisa diambil pada usia 47 tahun adalah sebesar Rp. 739.742.000,- maksimal (sisa premi 10 tahun dibayar oleh Prudential)
(besaran nilai tunai bergantung dari usia nasabah) Rp. 100.157.000,- minimal (sisa premi 10 tahun dibayar oleh Prudential)
(walaupun nasabah masih dalam keadaan sehat tidak kurang suatu apapun, Nilai Tunai bisa dicairkan, umur berapapun, inilah kelebihan PRUDENTIAL)

2. Jika meninggal dunia normal (beda dengan manfaat no.4) pada usia 60 tahun mendapat (selain manfaat dari No.1)
Santunan meninggal dunia Rp. 5.760.221.000,- maksimal (sisa premi 10 tahun dibayar oleh Prudential)
(besaran santunan bergantung dari usia nasabah) Rp. 439.069.000,- minimal (sisa premi 10 tahun dibayar oleh Prudential)

3. Jika terjadi sesuatu pada usia 35 tahun (perlindungan sampai umur 65) misalnya sakit jantung akan mendapat
(tidak tergantung usia nasabah, uang langsung bisa cair jika terjadi hal tersebut)
Santunan karena penyakit Jantung (34 PENYAKIT KRITIS) Rp. 200.000.000,- CASH
Kamar Rawat Inap sebesar 15 unit atau Rp. 600.000,-/sehari ; maksimal sampai 100 hari/tahun
Biaya Ruang ICU Rp. 1.200.000,-/sehari ; maksimal sampai 30 hari/tahun
Biaya Operasi (kecil,menengah,besar) Rp. (700.000,- s/d 28.000.000,-) ; per sekali operasi/tahun
Pru Med menggunakan sistem reimburst, sehingga jika anda punya asuransi kesehatan lain, masih bisa dicairkan ditempat anda, ada juga yang menggunakan kartu yang bekerja sama dengan International SOS, namun jika anda punya asuransi kesehatan lain (atau sudah memiliki) tidak bisa diklaim di dua asuransi yang berbeda.

4. Santunan meninggal dunia karena kecelakaan (sampai umur 60 tahun) sebesar Rp. 450.000.000,- CASH

Jadi, misalkan ;
1. Mr/Mrs X tadi ingin mengambil tabungan pada usia 47 tahun, maka dia mendapat Rp. 100.157.000,- s/d Rp. 739.742.000,- (dan polis masih berjalan sampai tertanggung meninggal, walau tanpa bayar premi sisa 10 tahunnya, nanti meninggal dapat santunan lagi).
2. Mr/Mrs X tadi meninggal dunia karena kecelakaan pada usia 60 tahun, maka keluarganya akan mendapat Rp. 5,7 milyar + Rp. 450 jt =
Rp. 6,15 milyar + tabungan yang belum diambil (dan polis berakhir, walau tanpa bayar premi sisa 10 tahunnya).
3. Mr/Mrs X tadi sakit jantung pada usia 35 tahun, maka dia mendapat uang CASH langsung Rp. 200 jt + uang rawat inap = Rp. 200 jt + uang rawat inap (dan polis masih berjalan sampai tertanggung meninggal dan tertanggung tidak perlu lagi membayar premi, belum termasuk keuntungan tabungan dan manfaat meninggal normal).
4. Mr/Mrs X tadi meninggal dunia normal pada usia 60 tahun, maka keluarganya mendapat Rp. 5,7 milyar + tabungan yang masih ada (dan polis berakhir, walau tanpa bayar premi sisa 10 tahunnya).


Jika pada umur 28 tahun itu anda hanya menabung di bank selama 1 tahun sebesar Rp. 1.000.000,-/bulan
maka pada tahun ke-8 awal, anda akan mendapat Rp. 84.000.000,- (plus bunga)
namun, jika pada usia 35, anda terkena serangan jantung atau sesuatu yang tidak terduga lainnya (ingat !!! musibah bisa datang tiba-tiba dan tidak pandang bulu),
yang harus menghabiskan dana sebesar Rp. 100.000.000,-
apakah bisa anda menarik dana yang diperlukan untuk biaya pengobatan sakit anda tersebut pada bank tempat anda menabung tadi ? (yang bank kasih = saldo anda)
setelah diambil uang anda di bank akan habis, tabungan yang anda sayang-sayang selama ini harus habis begitu saja (semua impian musnah, mau beli rumah, mau menyekolahkan anak ke perguruan tinggi, mau beli mobil, musnah semua), bahkan mungkin anda akan berusaha untuk menutupi segala kekurangannya (kurangnya lumayan banyak),
sementara di lain pihak, anda masih punya kebutuhan yang lain atau anda masih mempunyai suami/istri atau anak yang masih perlu makan, hidup dan pendidikan yang layak
Bandingkan jika ikut ASURANSI PRUDENTIAL, biaya pengobatan sakit anda dibayarkan PRUDENTIAL, manfaat tabungan di PRUDENTIAL juga tidak habis, selain itu anda tak perlu lagi bayar premi lanjutan, karena yang menyetorkan adalah PRUDENTIAL, kalaupun sampai 'maaf', anda meninggal, ahli waris anda akan mendapat santunan lagi dari PRUDENTIAL, masih ada yang kurang ? :), dan jika anda punya uang simpanan di bank juga tidak habis, dan anda masih bisa menikmati hidup yang indah ini, bersama keluarga dan teman-teman anda.

Harga suatu penundaan (artinya anda baru memutuskan untuk masuk Prudential nanti-nanti saja) silahkan lihat gambar berikut Klik disini

Bukti Klaim beberapa Surat Pengajuan Asuransi Jiwa yang ditolak (polis belum terbit, namun klaim tetap cair) silahkan klik disini

Cara Pengaturan Keuangan Anda :
Misalkan, penghasilan anda Rp. 3.000.000,-/bulan, sisihkan Rp. 1.000.000 untuk menabung di PRUDENTIAL, sisanya bisa untuk menabung di bank dan atau keperluan lainnya.

SEGERA HUBUNGI saya untuk pengajuan polis atau keterangan lebih lanjut, di nomor PH. 021-91856799 (Leo)
Untuk pembuatan ilustrasi atau quotation, jika ingin mengirimkan data lewat e-mail, sebutkan
1. nama anda
2. tanggal lahir anda
3. alamat rumah/kantor anda
4. siapa saja yang hendak diasuransikan (nama dan tanggal lahir)
5. anda merokok/tidak merokok (yang diasuransikan merokok atau tidak merokok)
6. jenis pekerjaan anda dan yang diasuransikan
7. biaya premi yang disanggupi setiap bulan, minimal Rp. 300 ribu/bulan/jiwa
8. cara pembayaran premi (tahunan, 6 bulanan, 3 bulanan, bulanan).
Kemudian kirim e-mail ke sini leo_140801@yahoo.com

Sebagai informasi, kami PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE sampai bulan April 2007 ini memiliki kecukupan membayar klaim nasabah atau Risk Based Capital sebesar 696% masih jauh diatas yang ditetapkan pemerintah Indonesia yang hanya sebesar 120% untuk kategori sebuah perusahaan asuransi dikatakan sehat dan sekarang kami mengelola dana sebesar >$430 MILLIAR (US DOLLAR) No.1 di INDONESIA
ASURANSI PRUDENTIAL ADALAH PERLINDUNGAN MENYELURUH SAMA SEPERTI RUMAH ANDA UNTUK TEMPAT BERTEDUH, BERLINDUNG DARI PANAS DAN HUJAN, BESAR KECIL RUMAH ITU TERGANTUNG KEPADA ANDA SENDIRI YANG MENENTUKAN.
SEKARANG !!! KEPUTUSAN ADA PADA ANDA DAN PROTEKSI MENYELURUH (RUMAH BESAR) ADA PADA KAMI
Cara Pengajuan :
1. Hubungi nomor diatas.
2. Minta Quotation seperti ilustrasi diatas, karena masing-masing orang manfaatnya akan berbeda-beda.
3. Jika anda setuju, saya akan datang ke tempat anda (Jakarta dan sekitarnya, untuk luar Jakarta silahkan chatting dulu via YM saya) dan bisa melanjutkan dengan mengisi form Surat Pengajuan Asuransi Jiwa melalui saya (luar Jakarta form SPAJ akan saya kirim ke alamat rumah/kantor anda)
4. Untuk premi pertama, bisa dititip lewat saya pada saat mengisi form Surat Pengajuan Asuransi Jiwa, selanjutnya bisa membayar lewat Bank yang ditunjuk seperti BCA, Lippo, ABN AMRO, Bank Permata atau dengan menggunakan Auto Debet dari Kartu Kredit anda.
5. Polis akan jadi maksimal 2 minggu dan saya akan antar polis tersebut ke tangan anda atau dikirim ke alamat anda.


Semua Produk
Dengan memahami kebutuhan-kebutuhan unik Anda, Prudential selalu menciptakan inovasi baru dan menawarkan Anda produk-produk yang sesuai untuk Anda. Kami menawarkan produk-produk asuransi jiwa dan investasi yang lengkap untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan nasabah kami. Dan kami akan terus mengembangkan produk-produk yang sesuai dengan perubahan gaya hidup Anda dan sasaran finansial Anda.
? PRUlink fixed pay
? PRUlife
? PRUlife for juveniles
? PRUmajor medical
? PRUaccident plus
? PRUprotector plan
? PRUlink assurance account plus
? PRUlink investor account
? PRUhospital care
? PRUsave
? PRUsave for juveniles
? PRUlife protection plus

Dana-dana PRUlink:
? PRUlink Rupiah Managed Fund
? PRUlink USD Managed Fund
? PRUlink Rupiah Equity Fund
? PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
? PRUlink Rupiah Cash Fund

Asuransi Tambahan:
? PRUterm
? PRUmortgage
? PRUwaiver
? PRUincome
? PRUpersonal accident death
? PRUpersonal accident death & disablement
? PRUdisability provider
? PRUspouse waiver
? PRUspouse payor
? PRUpayor
? PRUmed
? PRUparent payor
? PRUcrisis cover
? PRUcrisis cover plus

PRUlink fixed pay
PRUlink fixed pay adalah produk unit link terbaru yang dirancang untuk memberikan fleksibilitas yang dapat memenuhi berbagai kebutuhan di setiap tahapan kehidupan Anda, dengan manfaat kematian yang dijamin dan pilihan periode pembayaran premi yang pasti. [Selengkapnya...]
PRUlife & PRUlife for juveniles
PRUlife adalah program yang memberikan perlindungan seumur hidup yang dirancang khusus untuk memberikan rasa aman sekaligus kesejahteraan bagi Anda dan keluarga tercinta. Selain memberikan berbagai manfaat yang sangat menguntungkan, PRUlife juga memberikan bonus yang tinggi. Jika Anda memilih Uang Pertanggungan yang besar, Anda akan memperoleh penyesuaian premi, sementara manfaat program ini dapat Anda optimalkan dengan menambah Riders.
Anda dapat menentukan kesejahteraan anak Anda saat ini dan di masa depan melalui PRUlife for juveniles, Program ini merupakan asuransi jiwa untuk anak. Anda dapat mengoptimalkan manfaat program ini dengan menambahkan Riders serta untuk polis yang besar dapat memperoleh penyesuaian premi.

PRUsave & PRUsave for juveniles
PRUsave adalah program asuransi jiwa dengan manfaat ganda yang khusus dirancang bagi Anda yang ingin memperoleh perlindungan sekaligus investasi yang menguntungkan. Selain memberikan perlindungan kepada Anda sekeluarga, PRUsave juga mengelola keuangan Anda dengan memberikan keuntungan yang sangat menarik. Anda juga dapat memilih jangka waktu lamanya perlindungan. Manfaat program ini dapat Anda optimalkan dengan menambahkan Riders.
Masa depan anak Anda yang cerah dan terjamin merupakan bukti keberhasilan Anda sebagai orang tua. Namun, di dalam hidup ini kita harus selalu bersiap-siap menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk memberikan rasa tentram dan aman kepada anak Anda di masa mendatang, PRUsave for juveniles menawarkan suatu program yang secara sistematis mengakumulasi sejumlah dana yang dapat dinikmati manfaatnya oleh anak Anda saat polis jatuh tempo. Anda dapat mengoptimalkan manfaat program ini dengan menambahkan Riders.

PRUlife protection plus
PRUlife protection plus merupakan gabungan program asuransi jiwa yang memberikan perlindungan seumur hidup dengan program asuransi jiwa Berjangka Menurun Tidak Tetap yang membantu menjaga keuangan Anda agar tetap stabil khususnya jika Anda memiliki pinjaman uang (loan). Program ini memberikan manfaat Uang Pertanggungan sebesar persentase dari asuransi seumur hidup, bila Tertanggung meninggal dunia. Manfaat pertanggungan Anda dapat diperluas dengan menambahkan Riders.

PRUhospital care
PRUhospital care adalah sebuah produk asuransi kesehatan yang memberikan Manfaat Harian jika Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit, menjalani perawatan Gawat Darurat(Intensive Care Unit), Manfaat Operasi Pembedahan dan manfaat perawatan Rumah Sakit akibat kecelakaan pada saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

PRUlink investor account
PRUlink investor account merupakan produk unit linked dengan pembayaran premi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Anda disamping mendapatkan hasil investasi yang optimum, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap.
Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.

PRUlink assurance account plus (PAA)
PRUlink assurance account plus (PAA) merupakan produk unit linked premi berkala yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. [Selengkapnya...]
PRUlink assurance account plus adalah program asuransi jiwa unik dengan fleksibilitas tak terbatas yang memungkinkan Anda untuk sewaktu-waktu merubah jumlah pertanggungan, premi serta cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bahkan Anda juga bisa menambah asuransi tambahan seperti rawat inap, kecelakaan atau penyakit kritis. Anda bisa memilih satu atau kombinasi dari 5 dana investasi yang tersedia, dan dapat merubah kombinasi dana investasi sewaktu-waktu:
1. PRUlink Rupiah Managed Fund
2. PRUlink USD Managed Fund
3. PRUlink Rupiah Equity Fund
4. PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
5. PRUlink Rupiah Cash Fund
PRUlink Rupiah Managed Fund
PRUlink Rupiah Managed Fund memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai Rupiah pada obligasi, saham serta instrumen pasar uang lainnya. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana ini cocok bagi investor yang mendambakan penghasilan investasi jangka panjang yang menarik serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah dan bervariasi.
PRUlink USD Managed Fund
PRUlink USD Managed Fund - seperti halnya PRUlink Rupiah Managed Fund - memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai US Dollar pada obligasi, saham serta instrumen pasar uang lainnya. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana investasi ini cocok bagi investor yang ingin mempertahankan investasinya dalam mata uang US Dollar agar terlindung dari pergerakan nilai Rupiah.
PRUlink Rupiah Equity Fund
PRUlink Rupiah Equity Fund bertujuan memaksimalkan pendapatan jangka menengah dan panjang melalui investasi dalam saham-saham Indonesia yang berkualitas dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta. Investasi ini cocok untuk investor yang menginginkan penghasilan investasi jangka panjang dengan hasil yang lebih tinggi serta bersedia menanggung risiko investasi yang tinggi.
PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
PRUlink Rupiah Fixed Income Fund bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang menarik melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah melalui instrumen pasar uang obligasi. Investasi ini memberikan hasil investasi jangka menengah dan panjang dengan tingkat keamanan dan stabilitas yang tinggi. Investasi ini cocok untuk investor yang mendambakan penghasilan jangka panjang yang stabil serta bersedia menanggung resiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah.
PRUlink Rupiah Cash Fund
PRUlink Rupiah Cash Fund bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang maksimal melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah melalui instrumen pasar uang seperti deposito berjangka atau SBI. Pilihan ini menawarkan tingkat pendapatan investasi yang menarik dengan tingkat keamanan yang tinggi. Investasi ini baik untuk investor konservatif yang mendambakan penghasilan investasi yang stabil serta bersedia menanggung risiko investasi yang tidak terlalu tinggi atau menengah.
Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.

PRUaccident plus
PRUaccident plus menawarkan kemudahan kepada Anda yang menginginkan perlindungan dari asuransi kecelakaan. Jika pada umumnya Anda diharuskan untuk ikut serta ke suatu program asuransi jiwa terlebih dahulu namun kini dengan PRUaccident plus Anda bebas untuk hanya memiliki asuransi kecelakan saja. Hal ini tentunya akan sangat meringankan Anda dalam besar premi yang harus dibayarkan. Anda akan mendapatkan perlindungan yang komprehensif terhadap kecelakaan yang mungkin mengakibatkan Anda cacat atau bahkan meninggal dunia. Di samping itu, program ini memberikan Anda keuntungan berupa bonus sebesar 10% dari uang pertanggungan dalam 3 tahun pertama keikutsertaan Anda serta perpanjangan polis secara otomatis setiap tahunnya.

PRUprotector plan
PRUprotector plan dirancang untuk memastikan Anda dan keluarga terlindung secara finansial dari berbagai peristiwa yang tidak diinginkan yang mungkin terjadi di kehidupan Anda. Tidak hanya itu, sebagai program yang memberikan perlindungan asuransi jiwa sekaligus memiliki unsur tabungan, PRUprotector plan selalu siap sedia dengan dana segar bagi Anda sekeluarga apabila dibutuhkan karena nilai tabungan Anda yang akan selalu bertambah selama keikutsertaan Anda. Yang paling menarik, Anda hanya perlu membayar premi 10 tahun namun perlindungan asuransinya akan terus berjalan hingga 10 tahun berikutnya.

PRUmajor medical
PRUmajor medical dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kelas menengah ke atas akan sebuah produk asuransi kesehatan terpadu yang belum terpenuhi dengan baik oleh berbagai produk kesehatan yang tersedia di pasar saat ini. Dengan perlindungan kesehatan selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan 365 hari setahun di seluruh dunia, PRUmajor medical memberikan bantuan kesehatan sebelum Anda menjalani rawat inap.
Sebagai perlindungan asuransi kesehatan utama, PRUmajor medical menanggung biaya kesehatan yang tinggi dan mendadak akibat penyakit atau kecelakaan. Produk ini akan menanggung biaya kesehatan dalam US Dollar mulai dari biaya sebelum rawat inap sampai dengan masa penyembuhan, baik di Indonesia maupun di luar negeri*), seperti Singapura dan Malaysia. Apabila kondisi kesehatan Anda mengharuskan Anda mendapatkan perawatan di luar negeri, maka PRUmajor medical akan menanggung biaya kesehatan yang telah dikeluarkan berdasarkan standar biaya rumah sakit di Singapura atau sesuai dengan besarnya biaya yang telah dikeluarkan, yang mana yang lebih rendah. Untuk saat ini, PRUmajor medical hanya baru ditawarkan kepada para pemegang polis Prudential saja.
*) Tidak berlaku di Amerika, Kanada dan Jepang.
[ Kembali ke atas ]

Asuransi Tambahan
PRUterm
PRUterm merupakan salah satu produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan tambahan yang dapat memperbesar jumlah uang pertanggungan Anda. Dengan demikian Tertanggung mendapat 100% uang pertanggungan apabila meninggal dunia.
PRUmortgage
PRUmortgage merupakan program asuransi jiwa yang khusus dirancang untuk membantu Anda dalam menyusun rencana keuangan untuk masa yang akan datang. Manfaat utama program ini adalah membantu melunasi pinjaman Anda, apabila Tertanggung meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan membayarkan 100% uang pertanggungan.
PRUwaiver
Apabila Anda didiagnosa mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis, maka dengan program asuransi jiwa PRUwaiver PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi produk dasar dan produk tambahan.
PRUincome
PRUincome adalah program asuransi jiwa tambahan yang khusus dirancang untuk melindungi penghasilan Anda sekaligus memberikan perlindungan untuk anak Anda. Anda akan menerima dana tunai yang akan dibayarkan dalam 4 kali setiap 3 bulan sampai akhir masa asuransi apabila Tertanggung didiagnosa menderita salah satu dari 34 Penyakit Kritis, meninggal dunia atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun.
PRUpersonal accident death
PRUpersonal accident death adalah program asuransi jiwa tambahan yang memberikan perlindungan kepada Anda atas kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak ada unsur kesengajaan yang menyebabkan Tertanggung meninggal. Apabila meninggal dunia karena kecelakaan, Tertanggung akan menerima manfaat 100% dari uang pertanggungan. Tertanggung akan menerima manfaat sebesar 2 x uang pertanggungan apabila meninggal dunia karena kecelakaan yang terjadi di kendaraan umum, di dalam elevator atau terbakar di dalam bangunan umum.
PRUpersonal accident death & disablement
PRUpersonal accident death & disablement adalah program asuransi jiwa tambahan yang memberikan perlindungan kepada Tertanggung dari kecelakaan, yaitu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak ada unsur kesengajaan yang menyebabkan tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat total dan tetap akibat kecelakaan tersebut. Apabila Tertanggung meningggal dunia maka PT Prudential Life Assurance akan membayarkan 100% uang pertanggungan. Apabila Tertanggung menderita cacat akibat kecelakaan, maka PT Prudential Life Assurance akan membayarkan sejumlah persentase yang telah ditentukan sesuai dengan cacat yang diderita. Lebih jauh lagi, Tertanggung akan dibayarkan manfaat sebesar 2 x uang pertanggungan apabila meninggal dunia yang disebabkan kecelakaan yang terjadi di kendaraan umum, di dalam elevator atau terbakar di dalam bangunan umum.
PRUdisability provider
PRUdisability provider merupakan program asuransi jiwa tambahan yang khusus dirancang untuk memperpanjang masa asuransi cacat tetap dan total Anda. Program ini akan memberikan manfaat tambahan sampai dengan usia 65 tahun apabila tertanggung mengalami cacat tetap dan total. Selain itu, tertanggung akan menerima manfaat sebesar 10% uang pertanggungan yang akan dibayarkan sejak tahun ke 3 kecacatan untuk setiap tahunnya sampai pada usia 65 tahun apabila cacat total dan tetap terjadi sebelum usia 50 tahun.
PRUspouse waiver
PRUspouse waiver adalah program asuransi jiwa tambahan yang membantu Anda meringankan pengeluaran keluarga karena PT Prudential Life Assurance akan meneruskan pembayaran premi produk asuransi dasar, PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus jika suami/istri Anda diketahui mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau mengalami cacat tetap dan total sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia dalam masa asuransi. PRUspouse waiver juga tersedia khusus untuk produk PRUlink assurance account dimana asuransi tambahan membebaskan pembayaran premi PRUlink assurance account yang secara otomatis juga membebaskan pembayaran premi semua produk tambahan yang melekat pada PRUlink assurance account apabila suami/istri Anda diketahui mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau mengalami cacat tetap dan total sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia dalam masa asuransi.
PRUspouse payor
Sama seperti PRUspouse waiver, PRUspouse payor akan membebaskan Anda dari pembayaran premi PRUlink assurance account termasuk premi PRUsaver jika suami/istri Anda didiagnosa mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau meninggal dunia atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun dalam 10 tahun pertama program PRUspouse payor Anda.
PRUpayor
Dengan memiliki PRUpayor Anda tidak perlu khawatir akan pembayaran premi PRUlink assurance account dan PRUsaver Anda apabila Anda didiagnosa menderita salah satu dari 34 Penyakit Kritis di 10 tahun pertama program PRUpayor Anda. PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi tersebut sampai Anda berusia 65 tahun. Produk asuransi tambahan ini hanya tersedia untuk produk PRUlink assurance account saja.
PRUmed
PRUmed merupakan program asuransi tambahan yang khusus ditujukan untuk membantu Anda dalam menutupi biaya rawat inap di rumah sakit yang meliputi santunan harian rawat inap, ICU dan pembedahan. Manfaat ganda harian akan diberikan jika Anda dirawat di ICU. Jika Anda harus mengalami pembedahan minor, intermediate, major atau complex, sejumlah pembayaran tunai akan diberikan. Apabila Anda dirawat inap di luar negeri karena mengalami kecelakaan pada saat Anda melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda akan menerima manfaat ganda harian.
PRUparent payor
Melalui program asuransi jiwa tambahan PRUparent payor, apabila orang tua (Ayah/Ibu) didiagnosa menderita salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau cacat tetap total sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan kewajiban pembayaran premi PRUlink assurance account dan PRUsaver sampai anak mencapai usia tertentu.
PRUcrisis cover
PRUcrisis cover akan memberikan Anda 100% dari uang pertanggungan PRUcrisis cover apabila Anda didiagnosa mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis.
PRUcrisis cover plus
PRUcrisis cover plus adalah program yang dirancang khusus untuk Anda yang menginginkan perlindungan lebih apabila Anda didiagnosa menderita salah satu dari 34 Penyakit Kritis dimana akan mendapatkan 100% uang pertanggungan PRUcrisis cover plus dan 100% uang pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia.
[ Kembali ke atas ]

Penyakit-penyakit Kritis
Kita selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam kehidupan yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan kesejahteraan keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya perawatan dan pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus, PT Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas 34 Penyakit Kritis yaitu:
1. Serangan jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
2. Pembedahan arteri koronaria: pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.
3. Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.
4. Kanker: tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins (kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.
5. Gagal ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.
6. Transplantasi organ penting: tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.
7. Operasi katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.
8. Kehilangan kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.
9. Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
10. Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).
11. Operasi pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).
12. Penyakit Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.
13. Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.
14. Penyakit Alzheimer's: kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.
15. Tumor jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.
16. Penyakit paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
17. Motor neuron disease: adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan diagnosa.
18. Multiple sclerosis: terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.
19. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner: klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.
20. Anemia Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.
21. Meningitis Bakterial: yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
22. Kolitis Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).
23. Disabling Primary Pulmonary Hypertension: merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan.
24. Ensefalitis: yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
25. Hepatitis Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
26. Penyakit Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati).
27. Penyakit Crohn: (Crohn's disease) merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini sekaligus :
o penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal
o terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
28. HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
o infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
o sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
o tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
29. Trauma Kepala Serius: kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
30. Distrofi Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat diajukan apabila Muscular Dystrophy yang diderita menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
31. Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius: penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.
32. Kelumpuhan (paralysis): diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.
33. Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :
o terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
o Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
34. Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi.
*) : Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam) hal di bawah ini:
1. Mandi: diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;
2. Berpakaian: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;
3. Beralih tempat: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
4. Berpindah: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama;
5. Toileting (Buang air): diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak,
6. Menyuap: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang.
 
Back
Top