nurcahyo
New member
Selama Kampanye Pilkada Banten Pelanggaran Terberat Melibatkan Pejabat Negara
Kapanlagi.com - Kepala Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten Gandung Ismanto mengatakan, selama kampanye empat Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Banten berlangsung sejak tanggal 9 sampai 22 Nopember 2006, pelanggaran terberat yang dilakukan peserta adalah melibatkan pejabat negara.
"Dalam catatan kami sesuai dengan laporan dari masyarakat ada enam enam pejabat negara yang ikut serta dalam kampanye dari salah satu pasangan Cagub dan Cawagub Banten," kata Gandung Ismanto di Serang, Kamis.
Ia menyebutkan, enam orang pejabat negara yang dilaporkan ikut serta dalam kampanye adalah Walikota Cilegon Tb Aat Syafa`at, Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Menpora Adyaksa Dault, Anggota DPR Edi Jamhari, dua orang Camat dari Kecamatan Krojo dan Balaraja, Tangerang.
Kemudian pelanggaran lain yang umum terjadi setiap penyelenggaraan kampanye di Indonesia, ditemukan sebanyak 21 kasus termasuk yang dilaporkan oleh masyarakat seperti pemasangan spanduk atau baligo ditempat-tempat yang dilarang seperti di kantor pemerintahan, perguruan tinggi, penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas dan melakukan pawai keliling kendaraan yang melebihi jumlah.
Menurut Gandung Ismanto, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para peserta kampanye selama kampanye berlangsung tersebut seharusnya tidak hanya sanksi berupa peringatan saja, tetapi harus ada tindakan yang lebih tegas sehingga dapat memberikan pelajaran terbaik kepada masyarakat bila berlangsung kembali Pilkada semacam itu.
Gandung juga menilai, selama ini komitmen instansi terkait terhadap pelanggaran-pelanggaran itu belum berjalan maksimal, termasuk pihak kepolisian yang sepertinya belum berani untuk memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar, sebagai contoh pawai keliling yang melibatkan banyak kendaraan dan juga anak-anak kecil yang sebenarnya tidak perlu diikutsertakan.
Oleh sebab itu, ia menyarankan kepada penyelenggara Pilkada untuk membuat peraturan yang lebih jelas, termasuk sanksi administratif yang diberikan kepada pejabat negara yang melakukan kampanye.
Kapanlagi.com - Kepala Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten Gandung Ismanto mengatakan, selama kampanye empat Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Banten berlangsung sejak tanggal 9 sampai 22 Nopember 2006, pelanggaran terberat yang dilakukan peserta adalah melibatkan pejabat negara.
"Dalam catatan kami sesuai dengan laporan dari masyarakat ada enam enam pejabat negara yang ikut serta dalam kampanye dari salah satu pasangan Cagub dan Cawagub Banten," kata Gandung Ismanto di Serang, Kamis.
Ia menyebutkan, enam orang pejabat negara yang dilaporkan ikut serta dalam kampanye adalah Walikota Cilegon Tb Aat Syafa`at, Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Menpora Adyaksa Dault, Anggota DPR Edi Jamhari, dua orang Camat dari Kecamatan Krojo dan Balaraja, Tangerang.
Kemudian pelanggaran lain yang umum terjadi setiap penyelenggaraan kampanye di Indonesia, ditemukan sebanyak 21 kasus termasuk yang dilaporkan oleh masyarakat seperti pemasangan spanduk atau baligo ditempat-tempat yang dilarang seperti di kantor pemerintahan, perguruan tinggi, penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas dan melakukan pawai keliling kendaraan yang melebihi jumlah.
Menurut Gandung Ismanto, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para peserta kampanye selama kampanye berlangsung tersebut seharusnya tidak hanya sanksi berupa peringatan saja, tetapi harus ada tindakan yang lebih tegas sehingga dapat memberikan pelajaran terbaik kepada masyarakat bila berlangsung kembali Pilkada semacam itu.
Gandung juga menilai, selama ini komitmen instansi terkait terhadap pelanggaran-pelanggaran itu belum berjalan maksimal, termasuk pihak kepolisian yang sepertinya belum berani untuk memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar, sebagai contoh pawai keliling yang melibatkan banyak kendaraan dan juga anak-anak kecil yang sebenarnya tidak perlu diikutsertakan.
Oleh sebab itu, ia menyarankan kepada penyelenggara Pilkada untuk membuat peraturan yang lebih jelas, termasuk sanksi administratif yang diberikan kepada pejabat negara yang melakukan kampanye.