andree_erlangga
New member
Setelah dua kali mangkir dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sulih, Lampung Tengah, diminta menyatakan para tergugat yakni Marubeni Corp dan Salim Group kalah jika tidak juga menghadiri sidang perdata pada 5 Maret 2007 mendatang.
Pernyataan ini dilontarkan kuasa hukum PT Garuda Panca Arta (GPA) Hotman Paris Hutapea kepada wartawan, Rabu. PT GPA merupakan salah satu penggugat selain PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram, dan PT Indolampung Distillery terkait perselisihan dokumen kepemilikan tanah bermasalah.
Dalam kasus tersebut, para tergugat itu di antaranya, Marubeni Corporation, Soedono Salim atau dikenal dengan Liem Sioe Liong, Andree Halim, PT Holdiko Perkasa dan PT Bogasari Flour Mills. Total tergugat mencapai 41 pihak.
Menurut Hotman, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut cukup beralasan untuk menyatakan para tergugat kalah karena pihak pengadilan telah memanggil mereka melalui iklan resmi di media massa.
Dalam surat panggilan yang dikeluarkan panitera pada PNB Gunung Sugih Lampung Tengah, tertanggal 31 Januari 2007, disebutkan, atas perintah dan ditunjuk oleh hakim ketua majelis PN tersebut, telah memanggil dengan resmi kepada 37 dari 41 tergugat. Para tergugat diminta menghadiri sidang pada 5 Maret mendatang terkait perkara perbuatan melawan hukum nomor perkara 12/PDT.G/ 2006/PN.GS.
suarakarya-online.com
Pernyataan ini dilontarkan kuasa hukum PT Garuda Panca Arta (GPA) Hotman Paris Hutapea kepada wartawan, Rabu. PT GPA merupakan salah satu penggugat selain PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram, dan PT Indolampung Distillery terkait perselisihan dokumen kepemilikan tanah bermasalah.
Dalam kasus tersebut, para tergugat itu di antaranya, Marubeni Corporation, Soedono Salim atau dikenal dengan Liem Sioe Liong, Andree Halim, PT Holdiko Perkasa dan PT Bogasari Flour Mills. Total tergugat mencapai 41 pihak.
Menurut Hotman, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut cukup beralasan untuk menyatakan para tergugat kalah karena pihak pengadilan telah memanggil mereka melalui iklan resmi di media massa.
Dalam surat panggilan yang dikeluarkan panitera pada PNB Gunung Sugih Lampung Tengah, tertanggal 31 Januari 2007, disebutkan, atas perintah dan ditunjuk oleh hakim ketua majelis PN tersebut, telah memanggil dengan resmi kepada 37 dari 41 tergugat. Para tergugat diminta menghadiri sidang pada 5 Maret mendatang terkait perkara perbuatan melawan hukum nomor perkara 12/PDT.G/ 2006/PN.GS.
suarakarya-online.com