Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat Sudah Selesai Dan Tidak Peru Dibesar-besarkan

heroycool

New member
Jakarta, MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah merupakan kasus sepele dan sudah selesai. Menurutnya, tidak ada yang perlu dibicarakan terkait kasus yang diberujung status tersangka kepada pengacaranya Bambang Widjojanto (BW) yang kini menjadi Wakil Ketua KPK.

"Pilkada Kotawaringin Barat sebenarnya sepele saja sidang selesai, diperiksa perkaranya menurut hukum acara kemudian kita dengarkan saksi-saksi di bawah asumsi bahwa saksi itu sudah disumpah," ujar Mahfud, di Jakarta (6/2/15).

Mahfud menegaskan tidak boleh orang yang berperkara di MK setelah putusan dibacakan kemudian menyuruh saksinya pergi ke notaris untuk membuat pengakuan bahwa, kesaksiannya di persidangan tidak benar.

"Bahaya bagi MK kalau suatu saat semua orang berperkara kemudian setelah berperkara di putusan saksinya disuruh datang ke notaris bahwa saya membuat kesaksian nggak benar, “ ungkapnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan BW sebagai tersangka dalam kasus pidana memberikan keterangan palsu pada sidang sengekata Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.

BW dilaporkan anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 lalu. Hanya berselang empat hari setelah dialporkan, BW ditangkap dan diperiksa di Mabes Polri.(bai)

cahaya.co
 
masalah KPK VS POLRI sudah telanjur basa sehingga sekarang masing-masing pihak berusaha untuk mempertahankan diri. Ini juga soal gengsi lembaga.
 
Back
Top