bla_bla_bla
New member
Di sekeliling kita mungkin banyak fenomena istri yang meminta cerai kepada suaminya karena beberapa sebab, yang sebagian dengan alasan yang sembarangan. Sebenarnya gimana sih kita harus menyikapinya? Kita coba ulas yah, semoga bermanfaat buat semua...
Berdasarkan hadist shahih riwayat ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah :
" Wanita mana saja yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang benar, maka haram atasnya aroma surga."
Dan berdasarkan hadist riwayat Thabrani :
" Sesungguhnya wanita wanita yang melepaskan dirinya dan memberikan harta kepada suaminya agar diceraikan, mereka adalah orang orang yang munafik. "
Lalu apa berarti wanita enggak boleh meminta cerai kepada suami? Sebenarnya boleh, hanya saja dengan alasan yang benar. Yaitu bercerai dengan tujuan agar tetap bisa memelihara diri dan agamanya. Semisal suami meninggalkan sholat, mabuk mabukan, main perempuan, suka memaksa istri melakukan hal hal haram, dll yang mengarah kepada keburukan dan apabila sudah tidak mau mendengarkan nasihat dan apabila upaya upaya perbaikan sudah tidak berguna lagi maka seorang istri boleh meminta cerai kepada suaminya demi memelihara diri dan agamanya.
Dari sini bisa terlihat bahwa memutuskan ikatan perkawinan itu tidak boleh sembarangan, tidak boleh hanya sekedar emosi sesaat atau karena alasan ekonomi, dsb, terlebih dari hal hal yang berbau duniawi semata.
Perceraian bisa dicegah dari awal dengan memilih pendamping hidup yang enggak sembarangan juga, yang mengerti betul ilmu agama dan rumah tangga, yang benar2 membawa perbaikan buat dunia dan akhirat.
Semoga aja deh ikatan perkawinan kita semua nanti terjauh dari kata perceraian yah.... amin....
ada yang mau tambahin atau koreksi... ? yuk, silahkan....
Berdasarkan hadist shahih riwayat ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah :
" Wanita mana saja yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang benar, maka haram atasnya aroma surga."
Dan berdasarkan hadist riwayat Thabrani :
" Sesungguhnya wanita wanita yang melepaskan dirinya dan memberikan harta kepada suaminya agar diceraikan, mereka adalah orang orang yang munafik. "
Lalu apa berarti wanita enggak boleh meminta cerai kepada suami? Sebenarnya boleh, hanya saja dengan alasan yang benar. Yaitu bercerai dengan tujuan agar tetap bisa memelihara diri dan agamanya. Semisal suami meninggalkan sholat, mabuk mabukan, main perempuan, suka memaksa istri melakukan hal hal haram, dll yang mengarah kepada keburukan dan apabila sudah tidak mau mendengarkan nasihat dan apabila upaya upaya perbaikan sudah tidak berguna lagi maka seorang istri boleh meminta cerai kepada suaminya demi memelihara diri dan agamanya.
Dari sini bisa terlihat bahwa memutuskan ikatan perkawinan itu tidak boleh sembarangan, tidak boleh hanya sekedar emosi sesaat atau karena alasan ekonomi, dsb, terlebih dari hal hal yang berbau duniawi semata.
Perceraian bisa dicegah dari awal dengan memilih pendamping hidup yang enggak sembarangan juga, yang mengerti betul ilmu agama dan rumah tangga, yang benar2 membawa perbaikan buat dunia dan akhirat.
Semoga aja deh ikatan perkawinan kita semua nanti terjauh dari kata perceraian yah.... amin....
ada yang mau tambahin atau koreksi... ? yuk, silahkan....