T-Rex
New member
Penulis: Al-Lajnah Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta
Fatwa no.2259
Soal :
Ayahku berumur 92 tahun. Sebuah mobil telah menabrak kakinya hingga ia masuk rumah sakit. Selama 17 hari ia tidak mengerjakan shalat. Ketika ia siuman (sadar) ia meminta dan ingin mengqadha shalat yang ia tinggalkan. Berilah kami faidah, Wahai Syaikh?
Jawab:
Bila selama ia meninggalkan shalat dalam keadaan sadar,maka wajib baginya untuk mengqadha shalat menurut kemampuannya, baik dengan berdiri, duduk, berbaring (dengan lambung kanan) ataupun berbaring (tidur telentang) yang dilakukan dengan niat dan amalan (praktek shalat).
Kemudian shalatlah pada hari pertama menurut tartibnya (berurutan), dimulai dari shalat fardhu yang pertamakali ia tinggalkan, lalu lakukan lagi shalat sesudahnya. Demikian seterusnya, baik pada hari kedua, ketiga, hingga selesai semua shalat yang ia tinggalkan.
Sedangkan jika selama ia meninggalkan shalat adalah dalam keadaan tidak sadar (hilang akal), maka ia tidak perlu mengqadha shalatnya.
Wabillahi taufiq. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarganya, dan kepada para shahabatnya.
Al-Lajnah Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota : Abdullah bin Ghudayyan
Dikutip dari Buku ?FATWA-FATWA ULAMA AHLUS SUNNAH SEPUTAR SHALAT,? Penerbit Media Ahlus Sunnah, Purwokerto
Fatwa no.2259
Soal :
Ayahku berumur 92 tahun. Sebuah mobil telah menabrak kakinya hingga ia masuk rumah sakit. Selama 17 hari ia tidak mengerjakan shalat. Ketika ia siuman (sadar) ia meminta dan ingin mengqadha shalat yang ia tinggalkan. Berilah kami faidah, Wahai Syaikh?
Jawab:
Bila selama ia meninggalkan shalat dalam keadaan sadar,maka wajib baginya untuk mengqadha shalat menurut kemampuannya, baik dengan berdiri, duduk, berbaring (dengan lambung kanan) ataupun berbaring (tidur telentang) yang dilakukan dengan niat dan amalan (praktek shalat).
Kemudian shalatlah pada hari pertama menurut tartibnya (berurutan), dimulai dari shalat fardhu yang pertamakali ia tinggalkan, lalu lakukan lagi shalat sesudahnya. Demikian seterusnya, baik pada hari kedua, ketiga, hingga selesai semua shalat yang ia tinggalkan.
Sedangkan jika selama ia meninggalkan shalat adalah dalam keadaan tidak sadar (hilang akal), maka ia tidak perlu mengqadha shalatnya.
Wabillahi taufiq. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarganya, dan kepada para shahabatnya.
Al-Lajnah Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota : Abdullah bin Ghudayyan
Dikutip dari Buku ?FATWA-FATWA ULAMA AHLUS SUNNAH SEPUTAR SHALAT,? Penerbit Media Ahlus Sunnah, Purwokerto