Banyak dari kalangan umat Islam saat ini yang meremehkan shalat berjamaah, dan lebih memilih sholat dirumah.
Pada kesempatan kali ini, marilah kita yang belum mengetahui perkara ini dengan sebab apapun untuk menundukkan hati kita, guna mempelajari Syariat Islam dengan baik dan benar serta diamalkan sekuat daya upaya yang kita miliki.
Tulisan ini berusaha memaparkan dalil-dalil tentang wajibnya shalat berjama’ah, karena sekali lagi kita ingatkan diri kita bahwa sebenarnya masalah ini adalah masalah yang sangat penting sebagaimana masalah-masalah lainnya dalam agama yang mulia ini. Adapun tulisan ini adalah intisari dari Kitab Sholatul Jama’ah, Mafhum, wa fadhail wa ahkamu fi Dhau’il Kitab was Sunnah Karangan Syeikh Sa’id bin Ali bin Wahab AlQahthany.
Dalil Wajibnya Sholat Jama’ah
Dalam hal ini kami hanya akan menyampaikan beberapa dalil yang diketengahkan oleh Pengarang Kitab tersebut, yang sebenarnya beliau (pengarang kitab) menyampaikan 13 dalil yang menyatakan wajibnya Sholat berjamaah ;
1. Perintah Alloh untuk Berjamaah dalam Keadaan Peperangan :
"Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah mereka bersamamu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata…" (QS. An Nisa’: 102)
>>> Pada ayat ini Alloh Subhanallohu wa Ta’ala mewajibkan shalat berjamaah bagi kaum muslimin dalam keadaan perang (sholat khauf). Bagaimana bila dalam keadaan damai/aman ?!. Telah disebutkan diatas bahwa "..dan hendaklah datang segolongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah bersamamu…".
Ini adalah dalil bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain, bukan fardhu kifayah, ataupun sunnah. Jika hukumnya fardhu kifayah, pastilah gugur kewajiban berjamaah bagi kelompok kedua karena penunaian kelompok pertama. Dan jika hukumnya adalah sunnah, pastilah alasan yang paling utama untuk meninggalkanya adalah karena takut.
2. Perintah Alloh untuk Sholat bersama orang-orang yang Sholat.
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (AlBaqarah: 43)
>>> Maka lihatlah…!!! Alloh memerintahkan untuk mendirikan sholat berserta orang-orang yang sholat, ini artinya bahwa perintah sholat itu dikerjakan harus/wajib dengan berjamaah. Karena qaidah ushul fiqh mengatakan, الأمر يقتضي الوجوب “Perintah itu menunjukkan kewajiban.”
3. Ancaman Alloh terhadap orang-orang yang tidak memenuhi Seruan Adzan.
“Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Padahal sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera.” (AlQalam:42-43)
>>> Perhatikanlah….!! Tidakkah keadaanya sama pada hari ini, kebanyakan kita ketika mendengar seruan adzan maka betis pun tidak sanggup untuk melangkahkan kaki memenuhi seruan tersebut ?
Maka, pada hari kiamat kelak, mereka yang tidak memenuhi panggilan Adzan di dunia ini, tidak akan mampu bersujud dihadapan Alloh, dan sungguh kecalakaan yang berat akan menimpa orang-orang yang tidak bersujud dihadapan Tuhannya.
4. Perintah Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam untuk sholat berjamaah.
dari Malik Ibnul Huwairits, dia berkata: Aku mendatangi Nabi bersama beberapa orang dari kaumku. Kami tinggal di sisi beliau 20 hari. Sungguh beliau adalah seorang yang sangat lembut dan penyayang. Ketika beliau melihat bahwa kami sudah rindu dengan keluarga-keluarga kami, beliau berkata: “Kembalilah kalian, tinggallah di tengah mereka, ajarilah mereka dan shalatlah. Jika telah datang waktu shalat, adzanlah salah seorang dari kalian dan suruhlah orang yang paling tua diantara kalian mengimami kalian!” (HR. Bukhari dalam Kitab al-Adzan 628).
>>> Hadits ini menunjukkan bahwa Rosulullah memerintahkan untuk sholat berjamaah di tengah-tengah kabilah/pemukiman mereka. Dan Perintah itu menunjukkan kepada Kewajiban.
5. Ancaman Rosululloh yang akan Membakar Rumah orang yang tidak pergi berjamaah.
“Aku berniat memerintahkan kaum muslimin untuk mendirikan shalat. Maka aku perintahkan seorang untuk menjadi imam dan shalat bersama. Kemudian aku berangkat dengan kaum muslimin yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah, dan aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Bukhari dalam bab Adzan 644 & Muslim dalam Bab Sholat 651)
6. Tidak adanya keringanan dari Rosululloh untuk orang buta lagi jauh rumahnya dari mesjid yang meninggalkan sholat jama’ah karena alasan tersebut.
“Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai pe-nuntun yang akan menuntunku ke Masjid. “Maka dia minta keringanan untuk shalat dirumah, maka diberilah keringanan. Lalu ia pergi, Beliau memanggilnya seraya berkata: “Apakah kamu mendengar adzan? Ya, jawabnya. Nabi berkata: “Kalau begitu penuhilah (hadirilah)!” (HR. Muslim Kitab Masajid 653)
Lihatlah…!!! betapa seorang buta tidak mendapat keringan untuk meninggalkan Shalat Berjamaah. Bagaimana dengan kita yang sehat mata, sehat badan, perut gendut, otot besar, dll namun tidak memenuhi seruan Adzan ? Apa alasanmu wahai saudaraku..???
7. Peringatan Rosul bahwa Siapa yang Tidak memenuhi panggilan Azan maka tidak sempurna sholat yang dikerjakannya tanpa berjamaah.
Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda ;
“Barangsiapa yang mendengar adzan kemudian dia tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya.” [HR. Ibnu Majah, Daruquthny, Abu Dawud, AlHakim dishahihkan Oleh Syeikh Albany]
Dalil-dalil mengenai wajibnya shalat berjamaah dan kewajiban melaksanakannya di rumah Alloh Subhanallohu wa Ta’ala sangat banyak Oleh karena itu setiap muslim wajib memperhatikan, dan bersegera melaksanakannya. Juga berkewajiban memberitahukan hal ini kepada anak-anaknya, keluarga, tetangga, dan seluruh teman-teman seaqidah agar mereka melaksanakan perintah Alloh Subhanallohu wa Ta’ala dan Rasul-Nya agar mereka takut terhadap larangan Alloh Subhanallohu wa Ta’ala dan Rasul-Nya dan agar mereka menjauhkan diri dari sifat-sifat orang munafik yang tercela, diantaranya malas mengerjakan shalat.
Demikianlah beberapa dalil yang menjadi dasar kewajiban shalat berjamaah, dan kesemuanya “tidak ada” yang menunjukkan ke arah hukum sunnat mengerjakaan shalat berjamaah. Karenanya Rosulullah mengatakan “Tidak Sempurna Sholat seseorang yang tidak memenuhi seruan adzan, melainkan jika ada udzur”. Dan Udzur yang dibenarkan adalah karena Sakit. Wallohu A’lam