spirit
Mod
Bisnis.com, JAKARTA - Shopee Indonesia resmi menyetop penjualan 13 produk impor dipasarkan melalui platform mereka. Pelarangan ini mencakup produk dalam kategori fesyen muslim dan dilakukan guna melindungi UMKM dalam negeri. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan keputusan pelarangan ini dilakukan usai Kemenkop UKM berkoordinasi dengan Shopee Indonesia. Adapun produk-produk impor yang dilarang masuk melalui platform Shopee antara lain kerudung, atasan muslim perempuan, bawahan muslim perempuan, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, dan outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan salat, batik, dan kebaya.
Teten mengatakan pelarangan masuknya produk tersebut berpeluang melindungi produk UMKM fesyen muslim yang nilai perdagangannya mencapai Rp300 triliun per tahun. Potensi ini meliputi nilai industri fesyen muslim sebesar Rp280 triliun dan industri batik senilai Rp4,9 triliun.
“Kita sudah masuk perdagangan bebas, tetapi kita juga perlu menyiapkan UMKM kita yang masih bisa compete. Karena itu saya beri apresiasi kepada Shopee yang sudah bersedia melakukan pembatasan penjualan produk-produk yang saya kira sudah bisa dibuat UMKM kita,” kata Teten dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/5/2021).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksektutif Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan adanya peluang penutupan akses masuk untuk produk impor lain, terutama pada produk-produk yang telah dihasilkan oleh UMKM lokal. Larangan ini sendiri menyasar produk impor dari berbagai negara.
“13 jenis usaha ini bisa dibilang kajian pertama yang akan kami terus diskusikan sesuai dengan arahan pemerintah apa jenis usaha yang mau kami dorong, terutama yang ada produksinya di Indonesia,” kata Handhika.
Dia juga mengemukakan bahwa kontribusi penjualan produk luar negeri di Shopee hanya mencapai 3 persen dari total transaksi yang ada. Dengan demikian, pelarangan ini dia nilai tidak akan memengaruhi bisnis e-commerce Shopee.
.