tiyo_cuteboy
New member
Bagi kalian yg suka menggambar...perlu kalian ketahui!!
dan berhati2lah..dalam menggambar.
teman saya bertanya seperti ini dalam sebuah dialok..
MENGGAMBAR MAKHLUK HIDUP
Pak Ustadz yang saya hormati, beberapa waktu yang lalu saya membaca majalah Islam, di majalah tersebut memuat berita bahwa menggambar mahluk hidup itu tidak diperbolehkan. Setelah itu saya tanyakan kepada orang yang lebih mengetahui, dan katanya diperbolehkan, mana yang benar? Mohon penjelasannya
M. Tri Cahyono, Kalimantan Barat
Jawaban:
Akhi Tri Cahyono yang baik, masalah yang anda bingungkan adalah masalah yang terus menjadi tarik ulur antara para ulama kita. Sebabnya adalah karena mereka memiliki intepretasi yang beragam tentang hadist Nabi saw yang menyebutkan masalah menggambar dan gambar itu sendiri.
Beberapa hadist yang biasa diangkat dalam wacana masalah gambar adalah sabda Rasulullah saw, ?Sesungguhnya diantara manusia yang terberat azabnya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menggambar.? (HR Muttafaq?alaih).
Begitu juga sabda Nabi saw, ?Seseorang yang membuat sebuah gambar, dibebankan untuk meniupkan nyawa pada gambar tersebut, dan pasti ia tidak sanggup melakukannya.? (HR Bukhari).
Perbedaan pendapat yang timbul berangkat dari perbedaan pemahaman tentang maksud dari redaksi ?gambar? dalam hadist nabi itu. Apakah maksudnya semua yang disebut oleh masyarakat dengan gambar tanpa mengklasifikasikannya? Ada yang mengeneralisir larangan dan ancaman dalam hadist terhadap sebuah perbuatan yang disebut dengan gambar. Ada pula yang mengklasifikasikannya pada gambar yang memiliki bayangan dibawah sinar lampu atau matahari (patung), gambar lukisan, gambar makhluk hidup, gambar fotografi, dan lainnya.
Sebagian ulama berpendapat: yang diharamkan adalah jika yang digambar itu makhluk hidup. Berarti mematungpun dibenarkan jika patung pohon. Sebagian lagi tidak melihat kepada wujud gambar secara eksplisit namun lebih menekankan kepada pesan yang ditangkap dari gambar itu.
Jika ia positif maka gambar itu diperbolehkan dan jika pesannya negatif maka tentu terlarang.
Begitulah ragam pendapat ulama kita tentang gambar, semoga dengan gambaran (beda pendapat) itu kita semakin terpacu untuk meningkatkan ilmu pengetahuan kita sekaligus melebarkan dada dan hati kita untuk setiap perbedaan pendapat yang tidak prinsipil. Sedangkan saya sendiri lebih cenderung untuk mentolerir gambar yang kita lihat selain pengertian patung dan gambar yang membawa pesan merusak seperti pornografi. Wallahu?alam.
nah dari kutipan percakapan ini kita perlu hati2 dalam menggambar..
dan berhati2lah..dalam menggambar.
teman saya bertanya seperti ini dalam sebuah dialok..
MENGGAMBAR MAKHLUK HIDUP
Pak Ustadz yang saya hormati, beberapa waktu yang lalu saya membaca majalah Islam, di majalah tersebut memuat berita bahwa menggambar mahluk hidup itu tidak diperbolehkan. Setelah itu saya tanyakan kepada orang yang lebih mengetahui, dan katanya diperbolehkan, mana yang benar? Mohon penjelasannya
M. Tri Cahyono, Kalimantan Barat
Jawaban:
Akhi Tri Cahyono yang baik, masalah yang anda bingungkan adalah masalah yang terus menjadi tarik ulur antara para ulama kita. Sebabnya adalah karena mereka memiliki intepretasi yang beragam tentang hadist Nabi saw yang menyebutkan masalah menggambar dan gambar itu sendiri.
Beberapa hadist yang biasa diangkat dalam wacana masalah gambar adalah sabda Rasulullah saw, ?Sesungguhnya diantara manusia yang terberat azabnya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menggambar.? (HR Muttafaq?alaih).
Begitu juga sabda Nabi saw, ?Seseorang yang membuat sebuah gambar, dibebankan untuk meniupkan nyawa pada gambar tersebut, dan pasti ia tidak sanggup melakukannya.? (HR Bukhari).
Perbedaan pendapat yang timbul berangkat dari perbedaan pemahaman tentang maksud dari redaksi ?gambar? dalam hadist nabi itu. Apakah maksudnya semua yang disebut oleh masyarakat dengan gambar tanpa mengklasifikasikannya? Ada yang mengeneralisir larangan dan ancaman dalam hadist terhadap sebuah perbuatan yang disebut dengan gambar. Ada pula yang mengklasifikasikannya pada gambar yang memiliki bayangan dibawah sinar lampu atau matahari (patung), gambar lukisan, gambar makhluk hidup, gambar fotografi, dan lainnya.
Sebagian ulama berpendapat: yang diharamkan adalah jika yang digambar itu makhluk hidup. Berarti mematungpun dibenarkan jika patung pohon. Sebagian lagi tidak melihat kepada wujud gambar secara eksplisit namun lebih menekankan kepada pesan yang ditangkap dari gambar itu.
Jika ia positif maka gambar itu diperbolehkan dan jika pesannya negatif maka tentu terlarang.
Begitulah ragam pendapat ulama kita tentang gambar, semoga dengan gambaran (beda pendapat) itu kita semakin terpacu untuk meningkatkan ilmu pengetahuan kita sekaligus melebarkan dada dan hati kita untuk setiap perbedaan pendapat yang tidak prinsipil. Sedangkan saya sendiri lebih cenderung untuk mentolerir gambar yang kita lihat selain pengertian patung dan gambar yang membawa pesan merusak seperti pornografi. Wallahu?alam.
nah dari kutipan percakapan ini kita perlu hati2 dalam menggambar..