Forbian_Syah
New member
MUR alias Mossi alias HAG (12) yang mengaku membunuh ibu angkatnya, Ny Etty Rochyati (50), pada Desember 2009 menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan penuh tekanan. Mossi juga tampak tidak siap menghadapi sidang.
Hal itu diungkapkan koordinator tim penasihat hukum Mossi, Hamad Ease, seusai sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (26/5). “Mossi tertekan secara psikologis. Ia juga terlihat tidak siap menghadapi sidang dan tekanan suasananya,” ujarnya.
Sejak kedatangannya di PN Jakarta Timur hingga masuk ke ruang sidang, kepala bocah berkulit putih itu ditutupi jaket putih. Sejumlah penasihat hukum terus mengelilinginya agar wajahnya tak terekam kamera wartawan.
Dalam sidang tertutup yang berjalan sekitar 30 menit, Mossi tampak gugup dan tak mampu berbicara. Ia hanya bisa mengangguk dan sesekali diiyakan oleh tim penasihat hukumnya.
Menurut Itamari, untuk menurangi tekanan yang dihadapi Mossi, pihaknya bekerja sama dengan Komnas PA mendatangkan ibunda Mossi, Ny. Nici Ami Nduru (50) dan paman Mossi, Goshizisokhi Halaw (susah banget ngejanya ya?), untuk mendampingi bocah tersebut dalam persidangan.
Sidang dipimpin hakim Hari Budi Setiyanto dengan jaksa penuntut umum Yenita Sufniwati. Tim penasehat hukum Mur berjumlah enam orang.
Dalam dakwaannya, JPU Yenita Sufniwati menyatakan, Mossi dikenai pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Kematian. Dengan dakwaan tersebut, maka Mossi terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dalam berkas dakwaan setebal empat halaman itu disebutkan, HAG menghabisi nyawa ibu angkatnya pada 11 Oktober 2009 sekitar pukul 08.30 diJalan Sembung No 137 Rt 1/7, Cibubur, Ciracas Jaktim. Saat Etty menonton televisi, Mossi mengambil balok dan menghantamkan ke leher dan kepala Etty. Mossi juga mengambil martil dan memukul kepala ibu angkatnya tiga kali yang menyebabkan kepalanya pecah. Tak hanya itu, Mossi juga menusuk pinggang ibu angkatnya beberapa kali. “Mossi melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati dengan perlakuan korban,” kata Yenita.
Saat ini, Mossi ditahan di Rumah Perlindungan Sosial Anak Cipayung. Itamari Ease mengungkapkan, ada beberapa kelemahan dalam dakwaan JPU. Salah satunya ada lab penggunaan pasal Penghapusan KDRT.
Sumber : warkot
Hal itu diungkapkan koordinator tim penasihat hukum Mossi, Hamad Ease, seusai sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (26/5). “Mossi tertekan secara psikologis. Ia juga terlihat tidak siap menghadapi sidang dan tekanan suasananya,” ujarnya.
Sejak kedatangannya di PN Jakarta Timur hingga masuk ke ruang sidang, kepala bocah berkulit putih itu ditutupi jaket putih. Sejumlah penasihat hukum terus mengelilinginya agar wajahnya tak terekam kamera wartawan.
Dalam sidang tertutup yang berjalan sekitar 30 menit, Mossi tampak gugup dan tak mampu berbicara. Ia hanya bisa mengangguk dan sesekali diiyakan oleh tim penasihat hukumnya.
Menurut Itamari, untuk menurangi tekanan yang dihadapi Mossi, pihaknya bekerja sama dengan Komnas PA mendatangkan ibunda Mossi, Ny. Nici Ami Nduru (50) dan paman Mossi, Goshizisokhi Halaw (susah banget ngejanya ya?), untuk mendampingi bocah tersebut dalam persidangan.
Sidang dipimpin hakim Hari Budi Setiyanto dengan jaksa penuntut umum Yenita Sufniwati. Tim penasehat hukum Mur berjumlah enam orang.
Dalam dakwaannya, JPU Yenita Sufniwati menyatakan, Mossi dikenai pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Kematian. Dengan dakwaan tersebut, maka Mossi terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dalam berkas dakwaan setebal empat halaman itu disebutkan, HAG menghabisi nyawa ibu angkatnya pada 11 Oktober 2009 sekitar pukul 08.30 diJalan Sembung No 137 Rt 1/7, Cibubur, Ciracas Jaktim. Saat Etty menonton televisi, Mossi mengambil balok dan menghantamkan ke leher dan kepala Etty. Mossi juga mengambil martil dan memukul kepala ibu angkatnya tiga kali yang menyebabkan kepalanya pecah. Tak hanya itu, Mossi juga menusuk pinggang ibu angkatnya beberapa kali. “Mossi melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati dengan perlakuan korban,” kata Yenita.
Saat ini, Mossi ditahan di Rumah Perlindungan Sosial Anak Cipayung. Itamari Ease mengungkapkan, ada beberapa kelemahan dalam dakwaan JPU. Salah satunya ada lab penggunaan pasal Penghapusan KDRT.
Sumber : warkot