Sidang Kasus PT Blue Bird Taxi dan PT Blue Bird

yogautomo69

New member
5de81-4-orang-saksi.jpg


akarta, SEJUMLAH 4 orang saksi tentang sengketa Blue Bird hadir dalam sidang untuk kasus kepemilikan Blue Bird. Dalam sidang kali ini, terungkap berbagai kecurangan dalam kasus yang terjadi,Kamis lalu (23/4/15).

4 orang sanksi yang hadir yaitu, Beny Mukoalu, Henfi Salahudin, Dasim, dan Nunuk Mukoalu. Mereka turut hadir dalam sidang yang berlangsung kali ini, kecurangan yang terungkap yaitu, tentang kecurangan dalam mengambil alih penggunaan logo burung biru dengan mendirikan perusahaan.

Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua kisowo yang telah menerima penyerahan surat dari sang penggugat. Kasus ini telah menduga kuat bahwa telah terjadi penggelapan pengambilan hak cipta merek dan logo burung biru dari PT. Blue Bird Taxi yang dilakukan oleh kelompok Purnomo Prawiro yang mendaftarkan merek dan logo burung biru pada tahun 1994 atas nama PT Blue Bird tanpa menggunakan kata taxi dibelakangnya.

Mintarsih sebagai penggugat, mengatakan kita melihat keanehan-keanehan didalamnya, sedangkan dari tergugat otomatis tidak mau memperlihat keanehannya, jadi dari sidang dilihat dua-duanya mempunyai data yang sama, yang satu tidak mau menganalisa dan kita menganalisa.

"Ada banyak yang sifatnya akte-akte ini tidak ada hubungannya, dengan masalah merek ini, "kata mintarsih.

Karena pada saat itu PT Blue Bird Taxi masih beroperasi sebelum dimatikan secara diam – diam oleh purnomo. Parahnya lagi, PT Blue Bird tanpa kata taxi ini baru diresmikan/ berdiri pada tahun 2001.(bm)

sumber: cahaya.co
 
jadi rumit gtu masalahnya,,mungkin karna ada kesalahan prosedur dalam
PT Blue Bird Taxi masih beroperasi sebelum dimatikan secara diam – diam oleh purnomo. Parahnya lagi, PT Blue Bird tanpa kata taxi ini baru diresmikan/ berdiri pada tahun 2001.
 
Back
Top